3.144 Guru Honorer di Bandung Belum Digaji Empat Bulan

- Sebanyak 3.144 guru honorer di Kota Bandung belum menerima gaji empat bulan karena terkendala regulasi baru terkait Undang-Undang ASN dan surat edaran Kementerian PAN-RB.
- Dinas Pendidikan Bandung menyiapkan anggaran Rp51 miliar dari APBD 2026 untuk membayar rapel gaji Januari–April, dengan nominal naik bagi guru PAUD menjadi Rp1 juta per bulan.
- Pencairan gaji masih menunggu terbitnya Peraturan dan Keputusan Wali Kota yang sedang dikaji bersama Biro Hukum Provinsi Jawa Barat serta Kementerian Hukum RI.
Bandung, IDN Times - Ribuan guru honorer dari tingkat PAUD hingga SMP di Kota Bandung belum menerima gaji selama empat bulan. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung memastikan keterlambatan ini bukan karena tidak ada anggaran melainkan terbentur dengan peraturan pemerintah pusat.
Adapun dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan adanya surat edaran dari Kementerian PAN-RB untuk gaji honorer ini, memang tidak diatur.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron mengatakan, berdasarkan data yang ada saat ini ada 3.144 guru honorer yang terdiri dari guru SD/SMP, guru PAUD, dan guru tutor yang secara regulasi tidak bisa menerima gaji.
"Saya menyampaikan permohonan maaf ya kepada guru Paud, guru SD/SMP, dan guru tutor kalau secara itu (regulasi) kan sudah tidak bisa, karena kita terbentur dengan undang-undang 20 tahun 2023," ujarnya di SMA BPI Kota Bandung, Kamis (23/4/2026).
1. Anggaran sudah ada namun tertahan regulasi

Di sisi lain, dari aturan itu, honorer saat ini gaji guru honorer menjadi kewenangan pemerintah daerah. Sehingga, untuk menggaji mereka, Disdik Bandung sudah melakukan kajian dan membuat regulasi berupa Peraturan Walikota (Perwal) serta Keputusan Walikota (Kepwal).
"Nah sekarang masih proses, dan mudah-mudahan di pekan depan sudah clear. Ada rencana pada saat hari pendidikan nanti, itu akan kami berikan, mudah-mudahan selesai," kata Asep.
2. Gaji akan dirapel seluruhnya

Dia mengatakan, untuk menggaji guru honorer tersebut mereka sudah mengalokasikan anggaran Rp 51 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung tahun 2026.
"Nah besarannya guru (SD/SMP dan tutor) Rp 3,2 juta dan PAUD asalnya kan Rp500 ribu sekarang naik jadi Rp 1 juta, pencairannya tergantung regulasi Perwal terbit," ucapnya.
Perwal dan Kepwal untuk pencairan gaji guru honorer itu sudah dibahas sejak November 2025. Nantinya jika regulasi sudah terbit, maka gaji guru honorer untuk Januari-April 2026 ditargetkan bisa cair pada akhir bulan depan.
"November itu proses pembuatan kajian untuk bahan regulasi. Nanti dihitungnya (gaji) di bulan Januari, Februari, Maret, dan April dirapel kan. Itu bisa dicairkan semua insya Allah kami optimistis (Mei cair)," ujar Asep.
3. Pencairan gaji untuk guru honorer ini panjang

Dia mengatakan, regulasi pencairan gaji guru honorer tersebut tidak bisa sembarangan, sehingga harus dibahas dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).
"Sekarang proses perwal itu tidak hanya ke Biro Hukum Provinsi, tapi harus juga ke Kemenkum. Nah itu butuh proses, nanti setelah Perwal dan Kepwal terbit, kita akan masuk ke teknis besar-besaran," katanya.


















