Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPRD Soroti 3.421 Honorer Belum Jadi PPPK di Pemprov Jabar

DPRD Soroti 3.421 Honorer Belum Jadi PPPK di Pemprov Jabar
Pemkot Bandung Kaji Pemberian THR PPPK Paruh Waktu. Dok Diskomimfo Bandung
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • DPRD Jawa Barat menyoroti 3.421 tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK dan telah menindaklanjuti persoalan ini ke Kementerian PAN-RB serta BKD Jabar.
  • BKD Jabar menjelaskan pengangkatan tergantung kemampuan anggaran daerah, dengan prioritas bagi guru SMA dan tenaga kesehatan yang masih kekurangan.
  • Sebanyak 3.421 pegawai tetap bekerja sambil menunggu formasi dari Kemenpan-RB, sesuai aturan bahwa penataan pegawai non-ASN tidak boleh menyebabkan pemberhentian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat turut menyoroti adanya sekitar 3.421 ribu tenaga honorer yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau Penuh Waktu oleh Pemprov Jabar.

Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Edi Askari menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti persoalan tersebut ke Kementerian PAN-RB serta berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat.

Hasilnya, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK pada prinsipnya dimungkinkan, namun harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

"BKD juga membuka peluang, tetapi tetap bergantung pada kapasitas anggaran pemerintah daerah," ujar Edi, Rabu (18/3/2026).

1. Minta BKD identifikasi kebutuhan prioritas

IMG-20260313-WA0006.jpg
Pegawai PPPK Paruh waktu di kota bandung. Dok Diskominfo

Berdasarkan data yang ada, dari 26.968 ribu tenaga honorer masih ada 3.421 yang belum diangkat. Untuk itu Edi meminta agar pemerintah mengutamakan khusus tenaga yang paling dibutuhkan, guru SMA dan tenaga kesehatan yang saat ini masih kekurangan.

Hal tersebut, kata Edi, telah disampaikan dalam rapat kerja bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan menghadirkan BKD serta pihak terkait lainnya.

DPRD Jawa Barat, khususnya Komisi I tetap konsisten memperjuangkan aspirasi para tenaga honorer, realisasi pengangkatan tetap bergantung pada kemampuan fiskal daerah.

"Kami juga mendorong BKD untuk melakukan identifikasi kebutuhan prioritas, baik tenaga pendidik, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan," katanya.

2. Pemprov Jabar menunggu keputusan pemerintah pusat

IMG-20251211-WA0066.jpg
Para pegawai PPPK merayakan pengangkatan statusnya. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan, meski statusnya belum sebagai PPPK paruh waktu, para pegawai tidak menganggur dan tetap bekerja. Adapun data awal pegawai di luar ASN yang berpotensi menjadi PPPK Paruh Waktu sebanyak 27.163 orang.

Hanya saja, dalam prosesnya menjadi 26.968 pegawai, karena ada 188 orang yang tidak aktif berkerja dan tujuh orang meninggal dunia.

"Itu (26.968 pegawai) sudah ada dalam usulan menjadi PPPK Paruh Waktu yang terdapat dalam SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)," kata Dedi, Kamis (15/1/2026).

Dedi menyampaikan, dari 26.968 pegawai yang masuk usulan, terdapat 49 orang yang mengundurkan diri dan 132 orang tidak melakukan pengisian data riwayat hidup.

Sehingga, terdapat 23.366 pegawai yang menjadi PPPK Paruh Waktu, sedangkan 3.421 pegawai yang belum mendapat surat keputusan menjadi PPPK Paruh Waktu karena penggajiannya dari kementerian dan badan atau APBN.

"Yang bisa kami usulkan jadi PPPK Paruh Waktu itu yang mengikuti seluruh rangkaian seleksi dan memenuhi persyaratan. Regulasi ada di PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan Pasal 66 UU ASN. Yang belum jadi PPPK Paruh Waktu ada di DSDA sekitar 1.700, penggajian dari kementerian. Lalu, 600-an di DP3AKB, penganggaran di BKKBN dan beberapa lainnya," katanya.

3. Honorer dipastikan tidak menganggur

PPPK Paruh Waktu, pekerjaan sama gaji jauh sangat berbeda
PPPK Paruh Waktu

Dedi menegaskan, 3.421 pegawai yang belum menjadi PPPK Paruh Waktu tidak diberhentikan, dan tetap bekerja. Hal ini dilakukan karena mereka masih menunggu formasi dari Kementerian PAN-RB untuk melakukan pengisian daftar riwayat hidup dan persyaratan.

"Belum diangkat, bukan tidak diangkat, karena masih menunggu formasinya. Mereka masih kerja, itu sesuai SE dari Kementerian PAN-RB, penataan pegawai yang bukan ASN tidak boleh diberhentikan," kata dia.

Sementara itu Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman mengatakan, pemprov akan mengikuti aturan Kemenpan-RB dan juga BKN yang mana sudah tidak ada lagi pegawai honorer yang ada PPPK.

"Ke depan tidak boleh ada lagi apa namanya yang non-ASN ya (honorer atau tenaga kontrak)," ucapnya.

Walapun saat ini masih ada yang belum diangkat, Herman berharap secepatnya mereka dapat menjadi PPPK Paruh Waktu untuk kemudian nantinya menjadi Penuh Waktu.

"Tentu sesuai dengan kapasitas fiskal daerah," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More