Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Besaran THR Bagi PPPK di Jabar Berbeda, BKD Jabar Beri Penjelasan

Besaran THR Bagi PPPK di Jabar Berbeda, BKD Jabar Beri Penjelasan
Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Sejumlah PPPK di Pemprov Jawa Barat memprotes besaran THR yang dinilai kurang dari satu bulan gaji, namun pemerintah memastikan pemberian sesuai aturan hukum.
  • Kepala BKD Jabar menjelaskan dasar hukum pemberian THR mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026, di mana besaran disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pegawai.
  • Dari total 48.817 PPPK, sekitar 23.787 memiliki masa kerja kurang dari satu tahun sehingga menerima THR secara proporsional berdasarkan lamanya bekerja sejak penerimaan SPMT.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Jawa Barat protes lantaran uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kurang dari satu bulan gaji. Pemprov Jabar memastikan gaji yang diberikan sudah sesuai aturan hukum.

Kepala BKD Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan, pemberian THR ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 yang terbit pada 3 Maret 2026.

Dalam PP ini terdapat Pasal 9 Ayat 14 yang menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 berdasarkan masa kerja mereka. Artinya tidak bisa dipukul rata sama antara pegawai.

"Di regulasi itu menjelaskan pemberian THR dan gaji ke-13 berdasarkan pada masa kerja mereka," kata Dedi, Selasa (17/3/2026).

1. Ditentukan dari lamanya masa kerja

ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Dedi menjelaskan, pengangkatan PPPK di Jawa Barat dalam rentang waktu 2021 sampai awal 2025, tercatat ada 48.817 PPPK. Dari jumlah tersebut, jumlah PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebanyak 23.787 dengan komposisi PPPK Penuh Waktu 416 dan PPPK yang Paruh Waktu sekitar 23.366.

"Yang PPPK Penuh Waktu masa kerjanya 5 bulan, karena mendapat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari November 2025. PPPK Paruh Waktu menerima SPMT pada 2 Januari 2026, jadi masa kerja baru 3 bulan," tuturnya.

Lebih lanjut, Dedi menerangkan, pada Pasal 9 Ayat 14 PP Nomor 9 Tahun 2026 bagi PPPK berlaku tiga ketentuan. Ketentuan itu yakni, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun pemberian THR dan gaji ke-13 secara proporsional sesuai bulan bekerja dan mengacu pada besaran penghasilan 1 bulan yang mereka terima.

2. Memang ada PPPK yang tidak mendapatkan THR sekali gaji

Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Kemudian, PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, tidak mendapatkan THR, dan pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak mendapat gaji ke-13.

"Jadi penghitungannya dari penerimaan SPMT, sehingga tidak bisa 1 kali gaji meskipun sudah kami anggarkan. Formulanya masa kerja atau N/12 bulan dikalikan penghasilan dalam satu bulan," ucapnya.

3. Dipastikan pemberian THR sudah sesuai dengan peraturan

Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK

Dedi pun memastikan, pemberian THR bagi PPPK di lingkungan Pemprov Jawa Barat sudah dilakukan kemarin. Namun, dasar pemberian THR bagi 23.787 PPPK atau dengan masa kerja kurang dari satu tahun, tetap merujuk pada aturan yang berlaku.

"Keputusan diberikan seusai aturan, penghitungannya masa kerja," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More