Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pembuat Video AI Manipulasi Prabowo Ditangkap, Terancam 12 Tahun Bui

Kota Bandung
Pembuat Video AI Manipulasi Prabowo Ditangkap, Terancam 12 Tahun Bui
Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Polisi menangkap FG di Surabaya setelah diduga memanipulasi video Presiden Prabowo Subianto dengan AI dan menyebarkan narasi negatif melalui TikTok serta Instagram.
  • FG disebut membuat konten agar akunnya ramai dan FYP. Polisi menyita ponsel, CPU, serta akun media sosial; ia terancam maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar.
  • Dalam kasus terpisah, AYP dan AF ditetapkan tersangka atas unggahan dan komentar provokatif terkait Presiden Prabowo, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Seorang karyawan swasta di Kota Cimahi berinisial FG diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan siber dengan memanipulasi gambar Presiden RI Prabowo Subianto menggunakan bantuan artificial intellegence (AI). Pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Perkara ini berawal dari laporan kepolisian pada 3 Agustus 2026. Pelapor berinisial FSS melaporkan unggahan media sosial akun TikTok dan akun Instagram @talentastudio.id. kontennya berisikan video Prabowo yang telah diedit menggunakan AI. Penampilan Prabowo diubah dan disebarkan dengan kalimat negatif.

"Terdapat video konten AI yang memanipulasi yang menampilkan Bapak Presiden Prabowo Subianto, bahkan terdapat narasi dalam video tersebut apabila beliau menjadi Presiden maka negara akan kacau," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan di Mapolda Jawa Barat, Kamis (6/8/2026).

1. Motifnya; agar akun media sosialnya ramai

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Jajaran Polda Jabar kemudian menindaklanjuti laporan, dan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berinisial FG berhasil ditangkap di daerah Surabaya, Jawa Timur.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya satu unit handphone merek Iphone 15 Pro Max, satu akun TikTok, satu akun Instagram, satu Gmail Saweria, dan satu unit CPU. Ia menyebut pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.

Sementara, Kasubdit 1 Ditressiber Polda Jawa Barat, AKBP Ambarita mengatakan, motif tersangka melakukan perbuatan itu ialah agar akun tersebut mendapat banyak penonton dan pengikut.

"Kalau bahasa daripada pelaku ini biar rame itu akunnya, biar FYP. Jadi tidak ada kepentingan tertentu dari keterangan FG," katanya.

2. Tersangka terancam 12 tahun bui

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Wadirsiber Polda Jawa Barat, AKBP Mujianto menyebut, perbuatan FG berkaitan dengan tibdak pidana identity thef atau manipulasi data. FG disangkakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

"Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka dipidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 12 miliar rupiah," kata dia.

Selain itu, terdapat kasus kedua berdasarkan LP B/1498/VIII/2026, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial AYP, 49, dan AF, 40, yang ditangkap di kawasan Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan.

Tersangka AYP berperan menyunting dan mengunggah konten di platform Threads melalui akun @ontel_kebagusan terkait tanggapan Kedubes Iran atas pernyataan Presiden Prabowo perihal senjata nuklir. AYP menyisipkan narasi provokatif: "Main Kedubes Iran kalau butuh koordinat istana negara please do not hesitate to contact us".

3. Polda Jabar juga amankan dua pelaku lainnya dengan kasus serupa

Ilustrasi penjara  (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Unggahan tersebut lantas memicu komentar berunsur hasutan kekerasan. Tersangka AF (40 tahun) melalui akunnya menuliskan komentar: "Gak usah di-ribet-ribet tungguin saja pas iring-iringan nanti juga nongol kepalanya tinggal sikat".

Selain AF, penyidik juga mengidentifikasi komentar akun lain yang mengarahkan ancaman tembakan ke kediaman pribadi Presiden di Kertanegara maupun Hambalang.

"Guna melengkapi berkas perkara, penyidik Ditressiber Polda Jabar telah memeriksa dua orang saksi dan empat saksi ahli yang meliputi ahli bahasa, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, serta ahli hukum pidana," kata dia.

Untuk tersangka kasus kedua, AYP dan AF, polisi menerapkan Pasal 35 Juncto Pasal 51 atau Pasal 29 Juncto Pasal 45B UU ITE No. 1/2024 serta Pasal 243, 246, 247, dan 248 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda kategori IV sebesar Rp200 juta.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More