Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Disdik Pastikan Sudah Tidak Ada Guru Berstatus Honorer di Jabar

Ilustrasi honorer (Istimewa)
Ilustrasi honorer (Istimewa)
Intinya sih...
  • Dinas Pendidikan Jawa Barat memastikan tidak ada guru honorer di SMA dan SMK di wilayah Jabar.
  • Guru honorer telah diangkat menjadi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai aturan pemerintah pusat.
  • Guru PPPK paruh waktu sudah mendapatkan nomor induk pegawai dan hak gaji yang sesuai dengan peraturan, serta kemungkinan naik status menjadi penuh waktu.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat memastikan sudah tidak ada guru dengan status honorer mengajar di SMA dan SMK seluruh wilayah Jabar. Saat ini beberapa guru yang sebelumnya berstatus honorer sudah diangkat menjadi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala Disdik Jabar, Purwanto mengatakan, berdasarkan aturan dari pemerintah pusat saat ini sudah tidak ada pegawai honorer di lingkungan dinas pendidikan, termasuk untuk guru dan tenaga pendidik di sekolah.

"Guru honorer kan sekarang kita itu enggak ada guru honorer. Adanya ASN PPPK sama paruh waktu ya. Itu yang diinginkan oleh kementerian kan seperti itu," kata Purwanto, Rabu (21/1/2026).

1. Sudah ada aturan tidak boleh merekrut tenaga kerja baru

Ilustrasi honorer. (Google)
Ilustrasi honorer. (Google)

Purwanto menjelaskan, status pegawai honorer memang sudah dilanjurkan pemerintah pusat dihilangkan dan diganti dengan ASN PPK paruh waktu. Sehingga, saat ini dipastikan dia sudah tidak ada guru honorer di Jabar.

"Iya, istilahnya udah PPPK paruh waktu sekarang. Harusnya kalau ikutin aturan, semuanya udah enggak ada, kan udah jauh-jauh hari Pak Sekda juga udah mengasih aturan enggak boleh merekrut tenaga baru kan," jelasnya.

2. Digaji menggunakan dana BOPD

1.698 Honorer Pemkab PPU perimana SK P3K Paruh Waktu
1.698 Honorer Pemkab PPU perimana SK P3K Paruh Waktu (IDN Times/Ervan)

Lebih lanjut, Purwanto menegaskan, para tenaga pendidik termasuk guru yang kini berstatus sebagai PPPK paruh waktu sudah dipastikan mendapatkan nomor induk pegawai dan juga nantinya mendapatkan hak gajih yang sesuai dengan peraturan.

"PPPK yang sudah dapat ikut tes seleksi sebelumnya, dia dapat nomor kepegawaian NIP dari pemerintah. Kalau yang PPPK penuh itu kan digaji oleh APBD kemudian kan ada yang sudah sertifikasi guru," katanya.

"Yang paruh waktu itu sekarang dia digaji oleh BOPD. Dari duit yang oleh gubernur tuh sekarang tiap bulan kan ada BOPD ke sekolah negeri tuh. Nah, itu dari situ," jelas Purwanto.

3. PPPK paruh waktu kemungkinan bisa naik ke penuh waktu

honorer siluman
honorer siluman

Mengenai, status pegawai PPPK paruh waktu yang bisa naik ke penuh waktu, Purwanto memastikan hal ini menunggu dari pemerintah pusat. Hanya saja, menurut dia, kemungkinan status meningkat jadi penuh waktu sangat dimungkinkan.

"Itu kebijakan pusat nanti. Seharusnya sih bisa. Kalau kebijakan pemerintah pusat didahulukan yang paruh waktu. Nanti yang penuh waktunya itu ngambil dari paruh waktu. Naik status gitu," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Kunjungan Wisatawan Bandung Barat Capai 3,8 Juta Orang Selama 2025

21 Jan 2026, 16:42 WIBNews