Diduga Selewengkan Duit Zakat, Lima Anggota Baznas Diperiksa Kejati Jabar

- Kejati Jawa Barat memeriksa lima anggota Baznas Jabar terkait dugaan penyelewengan dana zakat dan hibah senilai miliaran rupiah yang dilaporkan oleh mantan pegawai lembaga tersebut.
- Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam laporan dugaan penyalahgunaan dana bantuan COVID-19 dan zakat, sementara identitas para anggota Baznas yang diperiksa belum diungkap karena masih tahap penyelidikan.
- Baznas Jabar menegaskan tidak ada bukti korupsi berdasarkan audit Inspektorat, menyebut pemberhentian pelapor dilakukan sesuai prosedur, dan keputusan hukum terkait statusnya telah berkekuatan tetap.
Bandung, IDN Times - Kejati Jawa Barat membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jabar. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan dugaan korupsi yang dilayangkan oleh mantan pegawainya pada 2025 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengatakan, para pihak yang kini tengah menjalani pemeriksaan ini benar dari Baznas Provinsi Jabar.
"Saat ini sedang dimintai keterangan, lima orang kurang lebih," kata Nur, saat dihubungi, Senin (9/3/2026).
1. Pemeriksaan berdasarkan laporan dari mantan anggota

Meski begitu, Kejati Jabar belum bisa membeberkan siapa nama dan jabatan dari anggota Baznas Jabar yang kini diperiksa tersebut. Dia hanya menyampaikan, hal itu masih dalam ranah penyelidikan.
"Untuk mengambil keterangan saja. Saat ini masih proses pemeriksaan," kata dia.
Untuk diketahui, kasus ini berkaitan TY yang merupakan pegawai dari Baznas Jabar. Dia turut melaporkan dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp9,8 miliar serta dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp3,5 miliar di internal Baznas Jabar.
YT juga sudah memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejati Jawa Barat pada Rabu (4/3/2026). Pemeriksaan berlangsung cukup lama, yakni sekitar enam jam. Kuasa hukum TY dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Andi Daffa Patiroi, mengatakan kliennya dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik.
"Jadi kejaksaan itu lagi memperdalam sebetulnya. Memperdalam substansi dari pelaporan yang dilakukan oleh Pak Tri," kata Andi.
2. Anggota Baznas Jabar diduga menggunakan uang zakat untuk kepentingan pribadi

Andi menyampaikan, laporan yang disampaikan kliennya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah bantuan COVID-19 sebesar Rp11,7 miliar serta dana zakat sekitar Rp9,8 miliar, dan dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
"Dana zakat yang seharusnya diberikan kepada masyarakat, tapi kemudian pihak Baznas Jabar mengambil kembali beberapa persen dari dana yang harusnya digunakan masyarakat, dana itu malah digunakan untuk operasional mereka," katanya.
Sementara, TY sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus dugaan tindak pidana siber. Di mana dia diduga secara tanpa hak dan melawan hukum telah mengakses, memindahkan, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar.
TY dijerat dengan Pasal 48 Juncto Pasal 32 (1) (2) Undang-undang ITE. Wakil Ketua IV Baznas Provinsi Jawa Barat, Achmad Faisal mengatakan, lembaganya dalam hal ini tidak melakukan kriminalisasi terhadap yang bersangkutan.
"Tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower. Pemberhentian dilakukan sebelum yang bersangkutan melaporkan dugaan penyelewengan Baznas Jabar, dikarenakan proses rasionalisasi lembaga dan yang bersangkutan beberapa kali melakukan tindakan indisipliner," ujar Achmad melalui keterangan resminya, Selasa (27/5/2025).
3. Baznas Jabar klaim TY diberhentikan karena banyak melakukan pelanggaran aturan

Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Baznas Rl menyatakan tidak ada bukti korupsi sebagaimana tuduhan oleh Tri. Dengan demikian, kata dia, pelanggaran hak whistleblower tidak relevan, karena tidak ada tindakan pelaporan yang dilindungi.
"Pada kenyataanya, yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap prosedur mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarkannya ke berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.
Tentang proses hukum yang adil, Baznas Provinsi Jawa Barat, lanjut Achmad sudah menjunjung tinggi prinsip equality before the law, di mana pihaknya berhak mengadukan Tri karena ternyata ada pelanggaran hukum.
"Kami pun berhak dilindungi hak-haknya sesuai yang memproses ini secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku ditentukan oleh Undang-undang," katanya.
Baznas juga mengklaim pemberhentian Tri sudah sesuai prosedur dan sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan PHI Bandung di bulan Februari 2024. Artinya keputusan ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Narasi yang menyatakan bahwa TY diberhentikan karena mengadukan dugaan korupsi adalah tidak benar, dan linimasanya tidak sesuai. Pesangon untuk TY juga telah ditunaikan sesuai putusan tersebut, dan yang bersangkutan sudah menerima utuh seluruh pesangon yang ditetapkan oleh Pengadilan," kata Achmad.


















