2 Penyelundup Satwa Dilindungi ke Luar Negeri Ditangkap di Sukabumi

Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi yang dijual secara online ke luar negeri, termasuk Amerika Serikat. Operasi ini dilakukan pada 18 Maret 2025 di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan berhasil mengamankan dua pelaku.
Pelaku yakni berinisial BH (32 tahun) bertindak sebagai pemilik. Sedangkan NJ (23 tahun) berperan sebagai penjual yang mengirim bagian tubuh satwa liar ke luar negeri termasuk Amerika Serikat.
Dalam operasi itu, aparat berhasil mengamankan bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi berupa 70 buah tengkorak jenis primata (orangutan, beruk dan monyet), enam buah paruh rangkong, dua buah tengkorak beruang, dua buah tengkorak babi rusa, delapan buah kuku beruang, dua buah gigi ikan hiu, dan empat buah tengkorak musang.
1. Terungkap dari Informasi USFWS

Kasus ini bermula dari laporan United States Fish and Wildlife Service (USFWS) yang menemukan penyitaan kiriman satwa liar asal Indonesia di Amerika Serikat sekitar dua pekan lalu. Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut kemudian melacak akun yang terlibat dalam transaksi tersebut.
"Hasil investigasi menunjukkan bahwa kedua pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama satu tahun terakhir. Mereka telah melakukan lebih dari sepuluh transaksi ke Amerika Serikat dan Inggris," kata Rudianto Saragih Napitu selaku Direktur Penindakan Pidana Kehutanan dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (19/3/2025).
2. Ancaman Hukuman Maksimal

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan.
Mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," ujarnya.
Rudianto menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap perdagangan ilegal satwa liar.
"Mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan TSL dilindungi ini harus dilakukan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera dan contoh bagi para pelaku lain," ujarnya.
3. Kejahatan dengan omzet terbesar keempat di dunia

Sementara itu Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menambahkan bahwa kejahatan ini termasuk dalam kategori kejahatan lintas negara dengan omset terbesar keempat di dunia setelah narkoba, senjata api ilegal, dan perdagangan manusia.
"Perburuan satwa liar seperti orangutan masih terjadi. Oleh karena itu, kami telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes serta Tim Khusus Money Laundry (TPPU) untuk menindak jaringan kejahatan ini hingga ke tingkat pencucian uang," kata Dwi.
"Sehingga kami akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri," katanya.
Ditjen Gakkum Kehutanan berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan berbagai lembaga, baik di dalam maupun luar negeri, termasuk USFWS, guna memperketat pengawasan terhadap perdagangan ilegal satwa liar yang semakin marak terjadi.