Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan kendaraan operasional sampah tahun 2024.
Dua tersangka berinisial TS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga merangkap kuasa pengguna anggaran, dan HR selaku bendahara pengeluaran pembantu. Keduanya diduga menyelewengkan anggaran negara dengan nilai kerugian mencapai Rp877.233.225 dari total pagu anggaran Rp1,7 miliar.
"Hasil audit Inspektorat menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp877 juta lebih," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, Kamis (26/6/2025).
