Eks Anak Buah Ridwan Kamil Jadi Tersangka Korupsi Rp86 Miliar, Begini Perannya

- Eks anak buah Ridwan Kamil, Begin Troys, jadi tersangka korupsi penyediaan barang dan jasa antara PT ENM dan PT SDI tahun 2022-2023.
- Tiga tersangka diamankan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan ditahan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung.
- Perbuatan para tersangka menyebabkan PT ENM mengalami kerugian sebesar Rp86.293.231.368 karena tidak memperhatikan prinsip GCG.
Bandung, IDN Times - Mantan anak buah Ridwan Kamil sekaligus eks Direktur PT Migas Utama Jabar (PT MUJ), Begin Troys (BT) jadi tersangka dalam kasus korupsi penyediaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (PT ENM) dan PT Serba Dinamik Indonesia (PT SDI) tahun 2022 sampai 2023.
Begin Troys jadi tersangka bersama Direktur PT ENM 2020-2022, Ruli Adi Prasetia (RAP) dan Direktur PT Serba Dinamik Indonesia, Nugroho Widiyantoro (NW). Tiga tersangka ini diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, dan kini ditahan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung, Jumat (20/6/2025) malam.
1. Begin Troys menerbitkan surat tidak sah

Diketahui, Begin Troys merupakan salah seorang mantan Direktur PT MUJ, salah satu perusahaan energi BUMD Jawa Barat. Dia dikenal sebagai orang dekat mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Bahkan ia sempat menjadi tim sukses Ridwan Kamil di Pilgub DKI Jakarta.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo menjelaskan, ketiga orang itu merupakan tersangka pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Barang/Jasa Antara PT Energi Negeri Mandiri Dengan PT Serba Dinamik Indonesia Tahun 2022 sampai dengan 2023.
Irfan menjelaskan, peran Begin Troys selaku Direktur PT Migas Utama Jabar Tahun 2015 sampai 2023, telah menerbitkan Surat Tidak Berkeberatan (Non Objection Letter) Kerjasama Antara PT. ENM dengan PT. SDI Nomor : 2000.E/NOL/DIR/MUJ/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 tanpa memperhatikan Kajian Analisa Bisnis pada Project Summary yang kurang matang dan tidak memperhatikan prinsip GCG.
2. Kontrak dilakukan secara sepihak

Kemudian tersangka Nugroho Widiyantoro selaku Direktur PT Serba Dinamik Indonesia Tahun 2008 sampai sekarang, memimpin kerjasama dengan PT ENM atas perjanjian subkontraktor dari Pekerjaan Utama dengan Anak Perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama.
"Tersangka NW tidak meneruskan pembayaran dari Anak Perusahaan Pertamina kepada PT ENM sehingga PT ENM mengalami kerugian sebesar Rp 86.293.231.368," jelas Irfan.
3. Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp86 miliar

Sementara tersangka Ruli Adi Prasetia selaku Direktur PT Energi Negeri Mandiri Tahun 2020 sampai 2022, bekerjasama dengan PT SDI atas perjanjian subkontraktor dari Pekerjaan Utama dengan Anak Perusahaan PT. Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama.
Tersangka menerima pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 5045, yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih 506.
"Tersangka tidak melaksanakan Rekomendasi Project Summary yang menyatakan 'PT. ENM perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam terkait dengan detail proyek yang akan dilakukan serta menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisir potensi risiko yang akan didapatkan PT ENM'," papar Irfan.
Akibat perbuatan para tersangka yang tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance, sehingga menyebabkan PT ENM mengalami gagal penerimaan pembayaran atas hak nya dari PT SDI. Sehingga PT Energi Negeri Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp 86.293.231.368.
"Atas perbuatan tersangka penyidik telah melakukan pendalaman terkait Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan melalui koordinasi dengan Auditor Keuangan Negara yang ditunjuk dan sedang menunggu hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara," jelas Irfan.