Rumah Mantan Dirut MUJ Digeledah Kejari, Sertifikat Tanah Disita

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung turut menggeledah rumah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Migas Utama Jabar (MUJ), Begin Troys (BT), Senin (14/4/2025) malam. Dari penggeledahan ini, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sertifikat rumah dan sebuah tanah.
Adapun alamat rumahnya tepat berada di Tatar Kumala Sinta, Kota Baru Parahiyangan dua, Kabupaten Bandung Barat. Sementara, penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi anak perusahaan dari PT MUJ, PT. Energi Negeri Mandiri (ENM).
"Di sini kita saksikan bahwa ini ada beberapa dokumen yang kami lakukan penyitaan, ada juga sertifikat rumah, kemudian ada juga sertifikat tanah," ujar Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo usai melakukan penggeledahan.
1. Uang pecahan mata uang asing juga diamankan

Selain menyita sertifikat rumah dan tanah, Kejari Kota Bandung total mengamankan 42 item dokumen dari kediaman BT. Sementara penggeledahan juga dilakukan di kantor anak perusahaan MUJ, Jalan Jakarta, Kota Bandung, di mana diamankan sebanyak 56 item dokumen.
Selain dokumen ada juga beberapa pecahan mata uang asing, serta kartu ATM di Bank Mandiri Gold Debit, serta kata ATM Bank BCA Dollar.
Kejari Kota Bandung juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai kasus ini termasuk penelusuran aset-aset lainnya yang diduga hasil tindak pidana korupsi ini.
"Kami masih melakukan penelusuran aset, tim lapangan kami yang akan bekerja juga terkait aset lainnya, termasuk juga terkait dengan follow the money, kami akan kejar juga," kata Irfan.
2. Kasus korupsi berawal dari pengelolaan dana participating interest

Sebelumnya, Irfan menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen oleh PT. MUJ yang selanjutnya terhadap pengelolaan dana PI tersebut dipergunakan untuk mendanai anak perusahaannya PT. ENM.
"Kemudian dengan menggunakan modal tersebut PT. ENM melakukan kerja sama subkontrak dengan PT. SDI dalam penyediaan barang/jasa yang ternyata dilakukan secara ilegal karena tidak mendapat persetujuan dari perusahaan Induk pemberi kerja," katanya.
3. Kejari masih melakukan pendalaman

Selain itu juga diketahui kurangnya kualitas perencanaan dan pengendalian usaha perseroan yang menyebabkan gagal pembayaran oleh Pihak PT. SDI, sehingga menyebabkan kerugian oleh PT. ENM selaku anak perusahaan dari perusahaan BUMD Jabar tersebut sebesar Rp86,2 miliar.
"Selanjutnya terhadap hasil penggeledahan dan penyitaan ini, tim penyidik Kejari Kota Bandung akan melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang didapatkan," kata dia.