Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Diduga Lakukan Kontrak Ilegal, Anak Perusahaan MUJ Digeledah

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung melakukan penggeledahan kantor anak perusahaan PT. Migas Utama Jabar (MUJ), PT. Energi Negeri Mandiri, Senin (14/4/2025) malam. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi terhadap anak perusahaannya.

Selain itu, Kejari Bandung juga melakukan penggeledahan terhadap rumah salah satu mantan direktur utama PT MUJ, Begin Troys (BT) yang berlokasi di Kota Baru Parahiyangan, Kabupaten Bandung Barat. 

Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo mengatakan, penggeledahan ini dilaksanakan oleh tim penyidik berdasarkan surat perintah yang telah dikeluarkan. Adapun hal itu merupakan upaya guna mendalami penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang/Jasa.

"Di mana PT. Energi Negeri Mandiri, yang merupakan anak perusahaan dari PT, Migas Utama Jabar dengan PT. Serba Dinamik Indonesia pada Tahun 2022-2023," ujar Irfan.

1. Puluhan berkas diamankan

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Proses penggeledahan di dua tempat tersebut, kata Irfan, berjalan dengan baik. Pihak terperiksa juga kooperatif hingga akhirnya dilakukan penyitaan beberapa item sebagai tindak lanjut pemeriksaan.

"Tim penyidik menyita barang bukti sebanyak 56 item dokumen di Kantor PT. Energi Negeri Mandiri dan 42 item dokumen di Rumah Kediaman yang beralamat di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat," ucapnya.

2. Kontrak ilegal terjadi karena tidak ada persetujuan

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Adapun item yang diamankan beberapa di antaranya terdapat mata uang asing serta Kartu ATM Bank Mandiri Gold Debit serta Kartu ATM Bank BCA Dollar.

Irfan menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari Pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen oleh PT. MUJ yang selanjutnya terhadap pengelolaan dana PI tersebut dipergunakan untuk mendanai anak perusahaannya PT. ENM.

"Kemudian dengan menggunakan modal tersebut PT. ENM melakukan kerja sama subkontrak dengan PT. SDI dalam penyediaan barang/jasa yang ternyata dilakukan secara ilegal karena tidak mendapat persetujuan dari perusahaan Induk pemberi kerja," katanya.

3. Kejari akan melakukan pendalaman

(Istimewa)

Selain itu, diketahui kurangnya kualitas perencanaan dan pengendalian usaha perseroan yang menyebabkan gagal pembayaran oleh Pihak PT. SDI, sehingga menyebabkan kerugian oleh PT. ENM selaku anak perusahaan dari perusahaan BUMD Jabar tersebut sebesar Rp86,2 miliar. 

"Selanjutnya terhadap hasil penggeledahan dan penyitaan ini, tim penyidik Kejari Kota Bandung akan melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang didapatkan," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us