Belum ada Tersangka, Ini Modus Dugaan Korupsi KONI Majalengka

- Kejari Majalengka masih menunggu hasil audit BPKP Jawa Barat terkait dugaan korupsi dana hibah KONI senilai Rp6 miliar untuk periode 2024–2025.
- Penyidik telah memeriksa 71 saksi, termasuk pengurus KONI dan pejabat Pemda, serta menyita dokumen dan dua ponsel milik ketua serta bendahara KONI.
- Dugaan kerugian negara muncul akibat pemotongan dana cabor, kegiatan fiktif, belanja palsu, dan markup harga yang ditemukan selama proses penyidikan.
Majalengka, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Hibah KONI Majalengka. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan oleh BPKP Jawa Barat.
Pada 10 Maret lalu, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sekretariat KONI Majalengka yang berada di area GGM (Gelanggang Generasi Muda) Talaga Manggung. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan beberapa dokumen, termasuk ponsel milik ketua dan bendahara KONI.
"Proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten Majalengka 2024-2025 ini, awalnya kami melakukan penggeledahan. Kami temukan dokumen, lakukan penyitaan dokumen tersebut, termasuk barang elektronik," kata Kasi Pidsus Kejari Majalengka Yogi Purnomo, Rabu (15/4/2026).
1. Penyidik sudah mintai keterangan 71 saksi

Setelah proses penggeledahan, kata dia, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan kasus itu. Ada 71 orang yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
Beberapa saksi yang dimintai keterangan termasuk dari kalangan Pemda Majalengka. "Setelah lakukan proses penggeledahan, kami melakukan pemeriksaan saksi dan ahli. Sudah sebanyak 71 saksi. Itu dari Cabor, pengurus KONI, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka," kata Yogi.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli, di antaranya ahli forensik digital. Keterangan dari ahli digital forensik ini, salah satunya dikarenakan penyidik telah menyita handphone pengurus.
"Kami melakukan penyitaan dua unit handphone milik bendahara dan ketua KONI," ungkap dia
"Kemudian pemeriksaan kepada ahli pengadaan barang dan jasa. Karena di dana hibah ini terkait ada pengadaan barang, baik itu belanja fisik dan belanja barang lainnya. Kami juga sekarang dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara, yang akan diitung oleh BPKP provinsi Jawa Barat," tutur Yogi
2. Belum ada tersangka

Yogi menjelaskan, KONI mendapatkan dana hibah dari Pemda sebesar Rp6 miliar, yang dicairkan dalam kurun waktu 2 tahun dari 2024-2025. Dalam perjalanannya, Yogi mengatakan ada indikasi terjadinya kerugian negara.
"Dana hibah kan 2024-2025, totalnya kan Rp6 miliar. Yang pastinya kami selaku penyidik, telah menemukan indikasi kerugian negara. Berapa pastinya, kami menunggu hasil penghitungan BPKP," katanya.
Kendati demikian, penyidik Kejari Majalengka masih belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Namun, Yogi memastikan, ada kerugian negara dalam dana hibah tersebut.
"Belum ada tersangka. Yang pasti, kalau kami sudah naik ke proses penyidikan, sudah pasti indikasi tindak pidana korupsi nya sudah pasti. Sekarang kami menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Berapa besaran akan kami sampaikan setelah hasil penghitungan kerugian negara," tuturnya.
3. Modus ini diduga mengakibatkan kerugian negara

Yogi juga menjelaskan, ada beberapa cara yang dilakukan, hingga kuat dugaan adanya kerugian negara. Dari hasil proses penyidikan, diketahui adanya pemotongan dana untuk beberapa cabang olahraa (cabor).
"Dalam proses penyidikan ini, bahwa kan ada cabor-cabor. Salah satunya, bahwa di sana ada pemotongan-pemotongan," kata dia.
"Seolah-olah ada kegiatan, padahal kegiatan itu tidak ada. Kemudian kami temukan juga adanya belanja-belanja fiktif dan sebagainya. Ada juga markup harga," tuturnya.
Besaran dana untuk cabor sendiri terbilang beragam, tergantung jumlah pengurus dan atlet. "Besaran cabor-cabor tidak sama, tergantung jumlah pengurus dan atlet-atlet. Ada yang Rp20 juta, ada yang Rp15 juta, Rp30 juta. Yang sudah diperiksa itu ada 43 cabor," katanya.
Ketika kembali disinggung terkait kerugian, Yogi menegaskan masih menunggu hasil resmi dari BPKP. Namun dia menduga kerugian yang dialami di kisaran miliaran Rupiah.
"Miliaran lah, tapi nanti angka pastinya setelah hasil penghitungan," ungkap Yogi.


















