Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Farhan Rombak Pejabat Tinggi Pemkot Bandung, Ingatkan Kasus Korupsi Kadispora

Walikota Bandung Muhammad Farhan (IDN Times/Debbie Sutrisno)
Walikota Bandung Muhammad Farhan (IDN Times/Debbie Sutrisno)
Intinya sih...
  • Integritas jadi hal paling pentingFarhan mewanti-wanti agar semua pejabat tinggi yang baru dilantik tersebut menjaga integritas. Farhan pun menyinggung kasus korupsi dana hibah pramuka yang menjerat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto.
  • Pengawasan kinerja kadis diperketatIa mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat agar kejadian yang sama tidak terus terulang, bahkan dia pun bakal melakukan peninjauan ulang terkait prosedur dana hibah dan yang lainnya.
  • Kadispora tersangka korupsi dana hibahKejaksaan Tinggi Jawa Barat (

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, akhirnya merombak sejumlah pejabat tinggi Pemkot Bandung dan mereka langsung dilantik di Balai Kota Bandung, Senin (16/6/2025).

Total ada 13 pejabat tinggi yang dilantik yakni Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Ronny Ahmad Nurdin; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Eric Mohammad Atthauriq; hingga Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dudy Prayudi.

Ada pula Kepala Dinas Pendidikan, Asep Saeful Gufron; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asep Cucu Cahyadi; Staf Ahli Wali Kota Bandung Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Arief Syaifudin; juga Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Adi Junjunan Mustafa.

Di sisi lain, ada juga Kepala Dinas Perhubungan, Rasdian Setiadi; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Bambang Sukardi; Staf Ahli Wali Kota Bandung Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Fajar Kurniawan; Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dewi Kaniasari; Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Anhar Hadian; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Darto.

"Hari ini sudah memulai pelantikan untuk jabatan pimpinan tinggi, kadis, kaban, staf ahli dan asisten. Tugas utamanya mewujudkan visi Bandung: Unggul, Terbuka, Amanah, Maju, Agamis," ujar Farhan saat ditemui usai pelantikan, Senin (16/6/2025).

1. Integritas jadi hal paling penting

IMG-20250616-WA0023.jpg
Dok. Humas Pemkot Bandung

Farhan mewanti-wanti agar semua pejabat tinggi yang baru dilantik tersebut menjaga integritas. Farhan pun menyinggung kasus korupsi dana hibah pramuka yang menjerat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto.

Farhan memastikan, untuk mengisi kekosongan posisi Kadispora Kota Bandung tersebut, ia sudah menunjuk Sekretaris Dispora sebagai Pelaksana Tugas (Plt) agar pelayanan tetap berjalan.

"Yang pasti kita sudah menunjuk Plt (diisi) Sekdis, sebetulnya kan itu kasus lama ya dari 2017 sampai 2020. Saya rasa gak perlu saya omongin lagi, semua orang sudah belajar dengan sendirinya karena kita sih pada dasarnya pengawasannya dobel saja lah sekarang," ucapnya.

2. Pengawasan kinerja kadis diperketat

Suap
Suap

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat agar kejadian yang sama tidak terus terulang, bahkan dia pun bakal melakukan peninjauan ulang terkait prosedur dana hibah dan yang lainnya.

"Jadi yang memang ditinjau ulang adalah prosedural bagi hibah, itu sedang diawasi, prosedural kerja sama dengan pihak ketiga sedang diawasi juga dan terakhir tentunya menjaga bersama-sama manajemen aset. Itu tiga hal yang sedang kami fokuskan menyangkut masalah reformasi birokrasi," ujar Farhan

3. Kadispora tersangka korupsi dana hibah

WhatsApp Image 2025-06-13 at 8.56.43 AM.jpeg
Kejati Jabar tetapkan empat orang jadi tersangka korupsi dana hibah Pramuka Kota Bandung. IDN Times/Istimewa

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan empat pejabat dan mantan pejabat di Kota Bandung sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka senilai Rp6,5 miliar.

Keempat orang tersebut yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, EM; mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR); mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung YI; dan Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung DNH.

Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung. "DNH, DR, dan EM mulai hari ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari sejak tanggal 12 Juni 2025," ungkap Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/6/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us