Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung, Kejati Periksa 15 Orang Saksi

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Kejati Jawa Barat tetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar.
  • 15 orang saksi sudah diperiksa oleh Kejati Jawa Barat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.
  • Kasus ini berawal pada 2017, 2018, dan 2020, Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung menerima dana hibah dari Pemkot Bandung sebesar Rp6,5 miliar.

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan sebanyak empat orang tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar yang tejadi pada 2017, 2018, dan 2020.

Adapun empat orang yang sudah berstatus tersangka ini yaitu mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI); mantan Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin (DNH); mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), juga Kadispora Kota Bandung yang masih aktif yaitu Edy Marwoto (EM).

1. Sebanyak 15 orang sudah dimintai keterangan

Ilustrasi borgol. (IDN Times)
Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Atas penetapan tersangka ini, Kejati Jawa Barat pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, di mana 15 orang saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi. Namun, Kejati belum mengungkapkan siapa saja 15 orang yang sudah diperiksa ini.

"Kurang lebih sudah ada 15 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).

2. Kemungkinan ada tersangka baru

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Disinggung mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dari hasil penyelidikan lebih lanjut, Cahya memastikan, hal itu nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan sejumlah alat bukti lainnya.

"Untuk penambahan tersangka terbuka kemungkinan (ada) berdasarkan perkembangan hasil penyidikan. Sekarang masih on (dalam) proses penyidikan. Dan untuk perkembangan selanjutnya akan disampaikan kemudian," tuturnya.

3. Empat orang tersangka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Diketahui, kasus ini berawal pada 2017, 2018, dan 2020, di mana Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung menerima dana hibah dari Pemkot Bandung sebesar Rp6,5 miliar.

Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka Yossi Irianto bersepakat dengan tersangka Dodi Ridwansyah untuk meloloskan biaya representatif para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.

Padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung yang mengatur tentang standarisasi harga tertinggi satuan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Bandung.

Pada 2017 dan 2018, tersangka Deni Nurhadiana Hadimin, Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung telah menggunakan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya dengan pertangung-jawaban fiktif.

Sementara itu pada 2020 tersangka Edy Marwoto selaku Kadispora Kota Bandung melakukan hal serupa karena telah meloloskan biaya representatif untuk para pengurus serta biaya untuk honorarium staf. Dia juga, selaku harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, telah menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertangungjawaban fiktif.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us