Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kadispora Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Kwarcab Pramuka

WhatsApp Image 2025-06-13 at 8.56.43 AM.jpeg
Kejati Jabar tetapkan empat orang jadi tersangka korupsi dana hibah Pramuka Kota Bandung. IDN Times/Istimewa
Intinya sih...
  • Ada kesepakatan loloskan biaya representif untuk para pengurusDwi menuturkan, kasus ini berawal pada 2017, 2018, dan 2020, Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung menerima dana hibah dari Pemkot Bandung sebesar Rp6,5 miliar.
  • Ada pertanggungjawaban yang fiktifPada 2017 dan 2018, tersangka DNH selaku Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung telah menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertanggungjawaban fiktif.
  • Rugikan keuangan negara capai 20 persen dari anggaranAkibat perbuatan mereka, Dwi mengatakan negara mengalami kerugian

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah menahan empat orang diduga melakukan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar. Salah satu yang ditahan adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto (EM).

Sedangkan tiga orang lainnya berinisial DNH selaku Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Pemkot Bandung tahun 2017- 2018/Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum 2017-2018. Kemudian ada DR selaku Kadispora Kota Bandung 2017-2018/Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kerjasama Kemitraan pada Kwarcab Kota Bandung 2016-2019, dan YI selaku Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Periode 2016-2021/Sekda Kota Bandung 2013-2018.

"Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka YI bersepakat dengan tersangka DR untuk meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung," kata Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

1. Ada kesepakatan loloskan biaya representif untuk para pengurus

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dwi menuturkan, kasus ini berawal pada 2017, 2018, dan 2020, Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung menerima dana hibah dari Pemkot Bandung sebesar Rp6,5 miliar. Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka YI bersepakat dengan tersangka DR untuk meloloskan biaya representatif para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.

"Padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung yang mengatur tentang standarisasi harga tertinggi satuan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Bandung," kata Dwi.

2. Ada pertanggungjawaban yang fiktif

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Pada 2017 dan 2018, tersangka DNH selaku Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung telah menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertangungjawaban fiktif. Sementara itu pada 2020 tersangka EM selaku Kadispora Kota Bandung melakukan hal serupa karena telah meloloskan biaya representatif untuk para pengurus serta biaya untuk honorarium staf.

"Selain itu tersangka EM juga selaku harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung telah menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertangungjawaban fiktif," papar Dwi.

3. Rugikan keuangan negara capai 20 persen dari anggaran

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Akibat perbuatan mereka, Dwi mengatakan negara mengalami kerugian sebesar 20 persen dari dana hibah Rp6,5 miliar yang telah dicairkan. EM, DR, dan DNH ditahan di Rutan Kebon Waru sejak Kamis (12/62/2025) malam, sedangkan YI diketahui telah dijebloskan terlebih dahulu dalam kasus sengketa lahan Bandung Zoo.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us