Polisi Tetapkan 42 Orang Jadi Tersangka dalam Aksi Anarki Demo di Bandung

- Polisi menetapkan 42 tersangka aksi anarki demo di Bandung dan sekitarnya pada akhir Agustus 2025.
- Para tersangka melakukan pembakaran, perusakan gedung DPRD dan bangunan lainnya, membakar mobil polisi, hingga melempar bom molotov bahkan hingga malam hari.
- Ada yang jadi pelaku di lapangan maupun penghasut di medsos, mereka sakit hati kepada negara, dan berikut identitas dari tersangka.
Bandung, IDN Times - Polda Jabar menetapkan 42 tersangka dalam aksi anarki demo di Bandung dan sekitarnya pada akhir Agustus 2025. Penetapan ini dilakukan berdasarkan pemeriksaan mendalam sejak penangkapan yang dilakukan.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, sebelumnya polisi telah mengamankan ratusan orang yang dianggap melakukan aksi tidak sesuai dengan aturan. Namun, dari jumlah tersebut hanya 42 orang yang dianggap melakukan tindakan menyalahi hukum.
"Ketika melakukan aksi mereka tidak mengemukakan pendapat dan langsung menghujani batu. Beberapa personel ada yang terluka. Polisi menyaksikan secara langsung apa yang dilakukan pengunjuk rasa. Mereka melakukan perbuatan anarkis, bukan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang," kata Rudi dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).
Dia mengatakan, para pendemo yang anarkis itu melakukan pembakaran, perusakan gedung DPRD dan bangunan lainnya, membakar mobil polisi, hingga melempar bom molotov bahkan hingga malam hari.
1. Ada yang jadi pelaku di lapangan maupun penghasut di medsos

Rudi mengatakan para tersangka ada yang ditangkap oleh tim dari Kriminal Umum dan Siber. Sebab, mereka yang ditahan sekarang ada yang diamankan ketika melakukan aksi anarkisnya dengan melakukan pengrusakan dan pelemparan bom, ada juga yang diamankan karena melakukan penghasutan di media sosia hingga memberikan tutorial untuk membuat bom.
Untuk yang melakukan pengrusakan secara langsung, lanjutnya, ada yang dilakukan di luar Bandung salah satunya d pos polisi Gentong, Kabupaten Tasikmalaya. Menurutnya, aksi yang dilakukan sejumlah tersangka bahkan sudah direncakana jauh-jauh hari untuk melakukan aksi anakis.
"Mereka melakukan rencana melakukan kegiatan anarkis pada 29-30 Agustus. Ini semua sudah direncanakan," ungkapnya.
Sementara yang diamankan tim siber dikarenakan mereka menghasut, mendistribusikan, menstransmisikan, hingga mengirimkan berbagai video hasutan yang bisa memengaruhi orang untuk menimbulkan permusuhan.
"Perbuatan nyata dan berakibat perusakan dan pembakaran. Kelompok yang terhasut kemudian merekam cara pembuatan molotov dan mengunggah kembali kegiatan anarkis, perusakan fasilitas umum dengan bom, petasan dan beberapa lainnya," kata dia.
2. Mereka sakit hati kepada negara

Rudi menyebut dari keterangan para tersangka ada yang melakukan aksi anarkis ini karena mereka kecewa dengan negara. Yang bersangkutan lantas membaca buku dibeli dari kelompok anarkis luar negeri.
Tak hanya itu, ada juga kelompok tersebut yang memberikan dana kepada kelompok anarkis di Indonesia untuk melancarkan aksi kekerasannya.
"Duitnya ini benar ada. Semua buktinya kami ada, ini terencana, terstruktur, mengaiktkan organisasi anarkis berada di luar negeri," kata dia.
3. Berikut identitas dari tersangka

A. Tersangka Ditreskrimum :
1)
Nama : Aditya Dwi Laksana (A.d)
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Kab. Bandung
2)
Nama : Mochamad Naufal (M.n)
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Alamat : Kota. Bandung.
3)
Nama : Gregorius Hugo (G.h)
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Alamat : Jakarta
4)
Nama : Rizki Mahardika (R.m)
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Alamat : Ciamis
5)
Nama : Herdi Supriyadi (H.s)
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Alamat : Kab.bandung
6)
Nama : Rizalussolihin Alias Jalus .(R.s)
Pekerjaan :Mahasiswa
Alamat : Kab.sumedang
7)
Nama : Rhexcy Fauzi Kunaidi (R.f.k)
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Cimahi
8)
Nama : Tubagus Andika Pradita (T.a.p)
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Bogor
9)
Nama : Muhamad Jihar Fawak (M.j.f)
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Bandung
10)
Nama : Angga Wijaya (A.w)
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kab. Bandung
11)
Nama : Muhamad Subhan (M.s)
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Kota Bandung
12)
Nama : Eli Yana (E.y)
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Alamat : Kab. Bandung Barat (Sesuai Ktp)
13)
Nama : Muhamad Vansa Alfarisi (M.v.a)
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kota Kota (Sesuai Ktp)
14)
Nama : Muhamad Sulaeman (M.s)
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Alamat : Kab. Bandung (Sesuai Ktp)
15)
Nama : Muhamad Rifa Aditya (M.r.a).
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kota Bandung (Sesuai Ktp)
16)
Nama : Veri Kurniawan Kusuma (V.k.k)
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Kota Bandung (Sesuai Ktp)
17)
Nama : Joy Erlando Pandiangan (J.e.p)
Pekerjaan : Belum Bekerja
Alamat : Kota Bandung (Sesuai Ktp)
18)
Nama : Muhamad Jalaludin Mukhlis (M.j.m).
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Alamat : Kota Bandung (Sesuai Ktp)
19)
Nama : Jatnika Alang Ramdani Septiawan (J.a.r.s).
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Alamat : Kota Bandung (Sesuai Ktp)
20)
Nama : Ariel Octa Dwiyan (A.o.d).
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kota Bandung (Sesuai Ktp)
21)
Nama : Angga Friansyah (A.f).
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Alamat : Kota Bandung (Sesuai Ktp)
22)
Nama : Putra Riswan Anas (P.r.a).
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Alamat : Kota Bandung (Sesuai Ktp)
23)
Nama : Zanief Albani Yusuf (Z.a.y).
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Alamat : Kota Bandung (Sesuai Ktp)
24)
Nama : Wanda Abdurrahman (W.a).
Pekerjaan : Karyawam Swasta
Alamat : Kota Bandung (Sesuai Ktp)
25)
Nama : Wawan Hermawan (W.h).
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Kab. Bandung Barat (Sesuai Ktp)
26)
Nama : Reyhan Fauzan Akbar (R.f.a)
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kota Bandung (Sesuai Ktp)
B. Tersangka Ditressiber :
B. Tersangka Terhasut :
1)
Nama : Arfa Febrianto Bin Dodo Sujana (A.f)
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Kota Bandung
2)
Nama : Rifal Zhafran Bin Rohman Maulanarifal
Zhafran Bin Rohman Maulana (R.z)
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Kota Bandung
3)
Nama : Muhibuddin Bin Maemun (M.d)
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Kota Bandung
4)
Nama : Muhammad Zaki Bin Bambang Priono (M.z)
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kota Bandung.
5)
Nama : Arya Yudha. (A.y).
Pekerjaan : Buruh
Alamat : Kota Bandung
6)
Nama : Azriel Agung Maulana Als Gama Bin Jabidin.
(A.a)
Pekerjaan : Pelajar/mahasiswa
Alamat : Morowali .
7)
Nama : Rifa Rahnabila Bin M Suparman ( R.r)
Pekerjaan : Buruh
Alamat : Kota Bandung.
8)
Nama : Marshall Andy Kaswara Bin Nandang
Koeswara (M.a.k)
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Aceh Utar
9)
Nama : Yusuf Miraj Bin Tata Rohmana (Y.m)
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Alamat : Kota Bandung
10)
Nama : Moch Sidik Als Acil (M.s)
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Kotabandung
11)
Nama : Deni Ruhiat Als Deni Sumargo Bin Rudik (D.r)
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Kotabandung
12)
Nama : Cheiza Bin Tatang Hernayadi (C.z / Anak)
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Kota Bandung
13)
Nama : Rizky Fauzi Als Arab Bin Hasan (R.f)
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Kota Bandung
Tersangka Penghasut :
14)
Nama : Muhammad Ainun Komarullah (M.a.k)
(Pengelola Instagram @Blackbloczone Dan Website
Https://blackbloczone.noblogs.org/ ).
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Kab. Jombang, Prov. Jawa Timur
15)
Nama : Andi Muh. Ashabulfirdaus (A.f) (Pengelola
Instagram Blackbloczone).
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Kab. Luwu Timur, Prov. Sulewasi Selatan
16)
Nama : Dana Ditya Pratama (D.d) (Pengelola
Instagram Blackbloczone Dan Penyedia E-wallet Link
Aja)
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Kab. Tangerang, Prov. Banten
4. Ancaman maksimal bisa sampai 20 tahun

Adapun pasal yang dilanggar para tersangka di antaranya pasal 187 dan atau pasal 170 dan atau pasal 406 dan atau pasal 1 ayat (1) uu darurat ri no.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal paling lama 20 (dua puluh tahun).
Kemudian Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang -undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau pasal 170 KUHPidana dan/atau pasal 406 kuhpidana dan/atau pasal 66 undang -undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dan/atau pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHPidana dengan pidana penjara pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Selain untuk untuk penghasut bisa dijerat dengan pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang -undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Serta pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 dengan ancaman maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).