Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tetapkan 42 Orang Jadi Tersangka dalam Aksi Anarki Demo di Bandung

IMG_20250916_141635.jpg
Pengungkapan kasus demo anakis di Kota Bandung dan sekitarnya. IDN Times/Debbie Sutrisno
Intinya sih...
  • Polisi menetapkan 42 tersangka aksi anarki demo di Bandung dan sekitarnya pada akhir Agustus 2025.
  • Para tersangka melakukan pembakaran, perusakan gedung DPRD dan bangunan lainnya, membakar mobil polisi, hingga melempar bom molotov bahkan hingga malam hari.
  • Ada yang jadi pelaku di lapangan maupun penghasut di medsos, mereka sakit hati kepada negara, dan berikut identitas dari tersangka.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Polda Jabar menetapkan 42 tersangka dalam aksi anarki demo di Bandung dan sekitarnya pada akhir Agustus 2025. Penetapan ini dilakukan berdasarkan pemeriksaan mendalam sejak penangkapan yang dilakukan.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, sebelumnya polisi telah mengamankan ratusan orang yang dianggap melakukan aksi tidak sesuai dengan aturan. Namun, dari jumlah tersebut hanya 42 orang yang dianggap melakukan tindakan menyalahi hukum.

"Ketika melakukan aksi mereka tidak mengemukakan pendapat dan langsung menghujani batu. Beberapa personel ada yang terluka. Polisi menyaksikan secara langsung apa yang dilakukan pengunjuk rasa. Mereka melakukan perbuatan anarkis, bukan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang," kata Rudi dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

Dia mengatakan, para pendemo yang anarkis itu melakukan pembakaran, perusakan gedung DPRD dan bangunan lainnya, membakar mobil polisi, hingga melempar bom molotov bahkan hingga malam hari.

1. Ada yang jadi pelaku di lapangan maupun penghasut di medsos

IMG_20250916_143011.jpg
Pengungkapan kasus demo anakis di Kota Bandung dan sekitarnya. IDN Times/Debbie Sutrisno

Rudi mengatakan para tersangka ada yang ditangkap oleh tim dari Kriminal Umum dan Siber. Sebab, mereka yang ditahan sekarang ada yang diamankan ketika melakukan aksi anarkisnya dengan melakukan pengrusakan dan pelemparan bom, ada juga yang diamankan karena melakukan penghasutan di media sosia hingga memberikan tutorial untuk membuat bom.

Untuk yang melakukan pengrusakan secara langsung, lanjutnya, ada yang dilakukan di luar Bandung salah satunya d pos polisi Gentong, Kabupaten Tasikmalaya. Menurutnya, aksi yang dilakukan sejumlah tersangka bahkan sudah direncakana jauh-jauh hari untuk melakukan aksi anakis.

"Mereka melakukan rencana melakukan kegiatan anarkis pada 29-30 Agustus. Ini semua sudah direncanakan," ungkapnya.

Sementara yang diamankan tim siber dikarenakan mereka menghasut, mendistribusikan, menstransmisikan, hingga mengirimkan berbagai video hasutan yang bisa memengaruhi orang untuk menimbulkan permusuhan.

"Perbuatan nyata dan berakibat perusakan dan pembakaran. Kelompok yang terhasut kemudian merekam cara pembuatan molotov dan mengunggah kembali kegiatan anarkis, perusakan fasilitas umum dengan bom, petasan dan beberapa lainnya," kata dia.

2. Mereka sakit hati kepada negara

IMG_20250916_141748.jpg
Pengungkapan kasus demo anakis di Kota Bandung dan sekitarnya. IDN Times/Debbie Sutrisno

Rudi menyebut dari keterangan para tersangka ada yang melakukan aksi anarkis ini karena mereka kecewa dengan negara. Yang bersangkutan lantas membaca buku dibeli dari kelompok anarkis luar negeri.

Tak hanya itu, ada juga kelompok tersebut yang memberikan dana kepada kelompok anarkis di Indonesia untuk melancarkan aksi kekerasannya.

"Duitnya ini benar ada. Semua buktinya kami ada, ini terencana, terstruktur, mengaiktkan organisasi anarkis berada di luar negeri," kata dia.

3. Berikut identitas dari tersangka

IMG_20250916_141701.jpg
Pengungkapan kasus demo anakis di Kota Bandung dan sekitarnya. IDN Times/Debbie Sutrisno

A. Tersangka Ditreskrimum :

1)

Nama : Aditya Dwi Laksana (A.d)

Pekerjaan : Mahasiswa

Alamat : Kab. Bandung

2)

Nama : Mochamad Naufal (M.n)

Pekerjaan : Tidak Bekerja

Alamat : Kota. Bandung.

3)

Nama : Gregorius Hugo (G.h)

Pekerjaan : Tidak Bekerja

Alamat : Jakarta

4)

Nama : Rizki Mahardika (R.m)

Pekerjaan : Tidak Bekerja

Alamat : Ciamis

5)

Nama : Herdi Supriyadi (H.s)

Pekerjaan : Tidak Bekerja

Alamat : Kab.bandung

6)

Nama : Rizalussolihin Alias Jalus .(R.s)

Pekerjaan :Mahasiswa

Alamat : Kab.sumedang

7)

Nama : Rhexcy Fauzi Kunaidi (R.f.k)

Pekerjaan : Mahasiswa

Alamat : Cimahi

8)

Nama : Tubagus Andika Pradita (T.a.p)

Pekerjaan : Mahasiswa

Alamat : Bogor

9)

Nama : Muhamad Jihar Fawak (M.j.f)

Pekerjaan : Mahasiswa

Alamat : Bandung

10)

Nama : Angga Wijaya (A.w)

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Kab. Bandung

11)

Nama : Muhamad Subhan (M.s)

Pekerjaan : Mahasiswa

Alamat : Kota Bandung

12)

Nama : Eli Yana (E.y)

Pekerjaan : Buruh Harian Lepas

Alamat : Kab. Bandung Barat (Sesuai Ktp)

13)

Nama : Muhamad Vansa Alfarisi (M.v.a)

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Kota Kota (Sesuai Ktp)

14)

Nama : Muhamad Sulaeman (M.s)

Pekerjaan : Tidak Bekerja

Alamat : Kab. Bandung (Sesuai Ktp)

15)

Nama : Muhamad Rifa Aditya (M.r.a).

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Kota Bandung (Sesuai Ktp)

16)

Nama : Veri Kurniawan Kusuma (V.k.k)

Pekerjaan : Karyawan Swasta

Alamat : Kota Bandung (Sesuai Ktp)

17)

Nama : Joy Erlando Pandiangan (J.e.p)

Pekerjaan : Belum Bekerja

Alamat : Kota Bandung (Sesuai Ktp)

18)

Nama : Muhamad Jalaludin Mukhlis (M.j.m).

Pekerjaan : Tidak Bekerja

Alamat : Kota Bandung (Sesuai Ktp)

19)

Nama : Jatnika Alang Ramdani Septiawan (J.a.r.s).

Pekerjaan : Tidak Bekerja

Alamat : Kota Bandung (Sesuai Ktp)

20)

Nama : Ariel Octa Dwiyan (A.o.d).

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Kota Bandung (Sesuai Ktp)

21)

Nama : Angga Friansyah (A.f).

Pekerjaan : Tidak Bekerja

Alamat : Kota Bandung (Sesuai Ktp)

22)

Nama : Putra Riswan Anas (P.r.a).

Pekerjaan : Tidak Bekerja

Alamat : Kota Bandung (Sesuai Ktp)

23)

Nama : Zanief Albani Yusuf (Z.a.y).

Pekerjaan : Tidak Bekerja

Alamat : Kota Bandung (Sesuai Ktp)

24)

Nama : Wanda Abdurrahman (W.a).

Pekerjaan : Karyawam Swasta

Alamat : Kota Bandung (Sesuai Ktp)

25)

Nama : Wawan Hermawan (W.h).

Pekerjaan : Karyawan Swasta

Alamat : Kab. Bandung Barat (Sesuai Ktp)

26)

Nama : Reyhan Fauzan Akbar (R.f.a)

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Kota Bandung (Sesuai Ktp)

B. Tersangka Ditressiber :

B. Tersangka Terhasut :

1)

Nama : Arfa Febrianto Bin Dodo Sujana (A.f)

Pekerjaan : Karyawan Swasta

Alamat : Kota Bandung

2)

Nama : Rifal Zhafran Bin Rohman Maulanarifal

Zhafran Bin Rohman Maulana (R.z)

Pekerjaan : Karyawan Swasta

Alamat : Kota Bandung

3)

Nama : Muhibuddin Bin Maemun (M.d)

Pekerjaan : Karyawan Swasta

Alamat : Kota Bandung

4)

Nama : Muhammad Zaki Bin Bambang Priono (M.z)

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Kota Bandung.

5)

Nama : Arya Yudha. (A.y).

Pekerjaan : Buruh

Alamat : Kota Bandung

6)

Nama : Azriel Agung Maulana Als Gama Bin Jabidin.

(A.a)

Pekerjaan : Pelajar/mahasiswa

Alamat : Morowali .

7)

Nama : Rifa Rahnabila Bin M Suparman ( R.r)

Pekerjaan : Buruh

Alamat : Kota Bandung.

8)

Nama : Marshall Andy Kaswara Bin Nandang

Koeswara (M.a.k)

Pekerjaan : Karyawan Swasta

Alamat : Aceh Utar

9)

Nama : Yusuf Miraj Bin Tata Rohmana (Y.m)

Pekerjaan : Tidak Bekerja

Alamat : Kota Bandung

10)

Nama : Moch Sidik Als Acil (M.s)

Pekerjaan : Karyawan Swasta

Alamat : Kotabandung

11)

Nama : Deni Ruhiat Als Deni Sumargo Bin Rudik (D.r)

Pekerjaan : Karyawan Swasta

Alamat : Kotabandung

12)

Nama : Cheiza Bin Tatang Hernayadi (C.z / Anak)

Pekerjaan : Pelajar

Alamat : Kota Bandung

13)

Nama : Rizky Fauzi Als Arab Bin Hasan (R.f)

Pekerjaan : Pelajar

Alamat : Kota Bandung

Tersangka Penghasut :

14)

Nama : Muhammad Ainun Komarullah (M.a.k)

(Pengelola Instagram @Blackbloczone Dan Website

Https://blackbloczone.noblogs.org/ ).

Pekerjaan : Mahasiswa

Alamat : Kab. Jombang, Prov. Jawa Timur

15)

Nama : Andi Muh. Ashabulfirdaus (A.f) (Pengelola

Instagram Blackbloczone).

Pekerjaan : Mahasiswa

Alamat : Kab. Luwu Timur, Prov. Sulewasi Selatan

16)

Nama : Dana Ditya Pratama (D.d) (Pengelola

Instagram Blackbloczone Dan Penyedia E-wallet Link

Aja)

Pekerjaan : Mahasiswa

Alamat : Kab. Tangerang, Prov. Banten

4. Ancaman maksimal bisa sampai 20 tahun

IMG_20250916_141823.jpg
Pengungkapan kasus demo anakis di Kota Bandung dan sekitarnya. IDN Times/Debbie Sutrisno

Adapun pasal yang dilanggar para tersangka di antaranya pasal 187 dan atau pasal 170 dan atau pasal 406 dan atau pasal 1 ayat (1) uu darurat ri no.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal paling lama 20 (dua puluh tahun).

Kemudian Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang -undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau pasal 170 KUHPidana dan/atau pasal 406 kuhpidana dan/atau pasal 66 undang -undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dan/atau pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHPidana dengan pidana penjara pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Selain untuk untuk penghasut bisa dijerat dengan pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang -undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Serta pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 dengan ancaman maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Program MBG di Majalengka Bikin Pedagang Ayam Keliling Menjerit

16 Sep 2025, 20:01 WIBNews