Kapasitas Lapas dan Rutan di Jabar Overload Hingga 45,62 Persen

- Lapas dan Rutan di Jabar overload hingga 45,62 persen
- Kapasitas hunian hanya untuk 18.030 orang, tapi saat ini terdapat 26.256 warga binaan
- Upaya penanganan masalah overload dengan memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) dan mutasi warga binaan ke Lapas di luar Jawa Barat atau antar wilayah di Jabar
Bandung, IDN Times - Tempat lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di seluruh wilayah Jawa Barat mengalami kelebihan kapasitas atau overload hingga 45,62 persen. Jumlah warga binaan sudah melebihi batas dari kapasitas ruangan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali pun membenarkan mengenai hal tersebut, di mana jumlah warga binaan di dalam lapas tidak berbanding normal dengan kapasitas yang telah ditentukan.
"Ada over kapasitas hunian (lapas) wilayah Jawa Barat itu 45,62 persen," kata Kusnali saat dihubungi awak media, dikutip Selasa (16/9/2025).
1. Sangat berdampak pada warga binaan

Dari total 33 Lapas dan Rutan yang ada di Jabar, jumlah kapasitas hunian hanya untuk 18.030 orang, hanya saja saat ini terdapat 26.256 yang menjadi warga binaan, artinya lebih banyak 8.226 dari kapasitas yang telah ditentukan.
"Sekarang ini kapasitas di wilayah Jawa Barat itu kalau gak salah 18 ribu sekian, tapi sekarang kapasitas hunian yang udah ada itu 26 ribu sekian," jelasnya.
Kusnali menyampaikan, kondisi ini sangat berdampak pada warga binaan yang menjadi penghuni. Kapasitas yang penuh membuat program pembinaan dan kenyamanan mereka terganggu.
"Karena mungkin dari satu kamar yang harusnya lima orang diisi menjadi tujuh dan enam orang, pasti sedikit banyaknya akan berpengaruh terkait dengan kenyamanan warga binaan," ucapnya.
2. Keamanan dan ketertiban akan berdampak

Selain soal kenyamanan, Kusnali mengatakan, ada dampak lain dari kelebihan kapasitas ini yaitu ketidakseimbangan antara jumlah petugas dan penghuni lapas. Sehingga, dua hal ini dirasakannya menjadi dampak paling terasa langsung.
"Itu juga pasti akan berpengaruh terkait dengan keamanan dan ketertiban. Itu aja mungkin sementara dampak yang memang terasa langsung terkait dengan melebihi kapasitas," jelasnya.
3. Beberapa cara sudah dilakukan

Untuk menangani hal ini, Kusnali menjelaskan, ada beberapa yang diupayakan seperti memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada warga binaan. Selain itu, melakukan mutasi warga binaan ke Lapas yang berada di luar Jawa Barat ataupun antar wilayah di Jabar.
"Kita sudah memindahkan beberapa narapidana dari wilayah Jawa Barat ke wilayah Jawa Tengah. Sudah banyak. Sudah sekitar area 100 lebih kita sudah geser itu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kusnali menyampaikan, penanganan masalah overload di Lapas dan rutan ke depan dapat dilakukan dengan mengedepankan restoratif justice.
"Jadi semua pelaku pidana tidak mesti harus ke dalam lapas tapi mungkin ada pidana pengawasan ataupun pidana kerja sosial. Pasti kalau itu sudah berlaku sedikit banyaknya akan berpengaruh kepada tingkat hunian yang ada di lapas tidak hanya di Jawa Barat saja seperti di seluruh Indonesia," ucapnya.
“Mudah-mudahan nanti pemberlakuan KUHP 123 yang akan berlaku di Januari 2026 bisa efektif," kata Kusnali.