Tipu Rp5,7 Miliar, Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Pelaku melakukan investasi bodong terhadap 300 orang

Tasikmalaya, IDN Times - Polres Tasikmalaya Kota mengungkap aksi penipuan dengan modus investasi bodong dengan nilai kerugian mencapai Rp5,7 miliar. Total uang ini berasal dari 300 korban.

Kasus penipuan ini melibatkan tiga tersangka yakni LA (22), RM (22) dan EL (22). LA dan RM merupakan sepasang kekasih dan masih berstatus sebagai mahasiswa.

"Iya benar saat ini kami berhasil mengungkap kasus penipuan investasi bodong," Ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, Rabu (18/01/2022).

Dua pelaku kini mendekam di tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Sementara EL tidak ditahan lantaran baru melahirkan dan harus menyusui bayi.

"Hanya dua yang kami tahan, seorang lainnya tidak karena baru melahirkan. Dengan alasan kemanusiaan dan objektivitas penyidik, dia tidak ditahan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kuniawan didampingi Paur Humas Ipda Jajang Kurniawan, Selasa (19/1/2022).

1. Tawaran investasi bodong mulai September 20021

Tipu Rp5,7 Miliar, Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Ditangkap PolisiIDN Times / Yudi Rohmansyah

Aszhari mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan para korban. pelaku mulai melakukan modus pada September 2021 lalu. LA ketika itu menawarkan investasi kepada salah satu korban. Modus dilakoni pelaku yakni mengajak korban berinvestasi dengan iming-iming keuntungan 40 persen. Konon investasi itu bergerak dalam bidang usaha koperasi simpan pinjam.

Ternyata mahasiswa dan warga yang tertarik cukup banyak. Jumlahnya mencapai 300 orang, dengan nilai investasi bervariasi.

"Yang paling kecil nilainya Rp1 juta dan yang terbesar Rp 60 juta. Total uang yang terkumpul Rp 5,7 miliar," kata Aszhari.

2. Dana pinjaman masuk ke rekening pribadi pelaku

Tipu Rp5,7 Miliar, Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Ditangkap PolisiIDN Times / Yudi Rohmansyah

Uang yang disebut sebagai dana pinjaman(dapin) itu dikumpulkan di rekening LA dan RM. Kemudian diserahkan ke tersangka EL.

Pada periode bulan pertama, investasi lancar. Namun sejak 22 Oktober 2022, investasi mulai macet. Janji berbagi keuntungan tak terbukti.

"Mereka ternyata menjalankan modus penipuan dengan skema ponzi dengan keuntungan Rp300 juta," kata Aszhari.

Sejoli itu kemudian membelanjakan uang itu untuk membeli mobil, motor, laptop dan empat unit ponsel

3. Pelaku terancam 4 tahun penjara

Tipu Rp5,7 Miliar, Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Ditangkap PolisiIDN Times / Yudi Rohmansyah

Akhirnya barang-barang impian anak muda itu jadi barang bukti yang disita polisi. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa berkas-berkas perjanjian investasi, tangkapan layar percakapan WA dan bukti lainnya.

"Tersangka dijerat dengan pasal 45 A UU ITE dan atau pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Aszhari.

Pengacara pasangan tersangka LA dan RM, Dance Latupeirissa mengatakan kedua kliennya sebenarnya korban. Karena awalnya LA ditawari oleh tersangka EL.

"Klien kami juga korban, karena uang semua diserahkan ke EL. Klien kami juga diajak dan diiming-iming keuntungan dari investasi yang katanya koperasi simpan pinjam," kata Dance.

Dia juga menyesalkan mengapa tersangka EL tidak ditahan. "Klien kami juga masih berstatus mahasiswa, sehingga perlu kiranya dipertimbangkan pengajuan penangguhan penahanannya," ujar Dance.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya