DPRD Beri Batas Satu Bulan untuk Perbaikan Situs Matangaji yang Rusak

Beda pendapat pemerintah daerah dengan pemerhati budaya

IDN Times, Cirebon - DPRD Kota Cirebon mengeluarkan rekomendasi satu bulan untuk menyelesaikan masalah kerusakan Situs Matangaji. Rekomendasi tersebut berlaku kepada pemilik lahan, Subekti dengan pengembang perumahan PT Dua Mata yang bertanggung jawab atas tertimbunnya area situs berdampak dari aktivitas pembangunan.

Rapat dengar pendapat yang difasilitasi DPRD Kota Cirebon, Senin (24/2), melibatkan sejumlah unsur terkait. Seperti, pengembang proyek PT Dua Mata; pemilik tanah Haji Subekti; Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata; perwakilan dari Keraton Kasepuhan dan Kanoman; dan sejumlah perwakilan dari unsur pemerhati budaya.

1. Masih ada harapan untuk perbaikan Situs Matangaji

DPRD Beri Batas Satu Bulan untuk Perbaikan Situs Matangaji yang RusakLokasi situs Matangaji sudah tertimbun material tanah urugan. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Rapat kerja Komisi III DPRD Kota Cirebon itu menghasilkan beberapa rekomendasi atas kasus perusakan salah satu situs bersejarah. Situs yang berada di Kampung Melangse, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Kesambi tersebut harus dilakukan perbaikan secepat mungkin. Sebab, kondisi situs tersebut masih dimungkinkan untuk diselamatkan, kendati ada bagian-bagian yang mengalami kerusakan.

"Kami DPRD Kota Cirebon merekomendasikan satu bulan kepada pengembang dan pemilik lahan, untuk memperbaiki kondisi situs yang tertimbun tanah urugan," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah saat memfasilitasi rapat dengar pendapat, Senin (24/2).

2. Pemerintah mengacu SK Wali Kota tahun 2001

DPRD Beri Batas Satu Bulan untuk Perbaikan Situs Matangaji yang RusakKetua komisi III DPRD Kota Cirebon, dr. Tresnawaty berbincang dengan juru bicara Situs Matangaji. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Jalannya rapat dengar pendapat berlangsung penuh perdebatan. Salah satunya mengenai status situs apakah termasuk cagar budaya atau bukan. Dari catatan Dinas POKP, Situs Matangaji belum termasuk cagar budaya karena mengacu pada SK Wali Kota tahun 2001. Sekretaris Dinas POKP, Adin mengaku, belum memperbarui data penambahan atau pengurangan situs karena harus dilalui dengan proses kajian penelitian terlebih dahulu.

Keterlambatan proses inventarisir data situs itu mendapat respons antipati kepada pemerhati budaya. Sebab, jika hanya mengandalkan data dari pemerintah, perlindungan terhadap bangunan cagar budaya akan lemah. Karena bukan tidak mungkin situs-situs lain di Cirebon mengalami kondisi serupa dengan Situs Matangaji.

"Menentukan cagar budaya atau bukan itu harus melalui proses penelitian lebih dulu. Karena sendiri baru punya tim ahli cagar budaya baru tahun kemarin, ada empat orang. Kalau tercatat di SK Wali Kota tahun 2001, hanya ada 51 situs. Kami belum update lagi untuk penambahannya," ujarnya.

3. Berkonsultasi dengan Balai Arkeologi Bandung

DPRD Beri Batas Satu Bulan untuk Perbaikan Situs Matangaji yang RusakSekretaris Dinas Pemuda Olah Raga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon, Adin. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Dalam waktu dekat, DPOKP berjanji akan segera berkonsultasi dan melaporkan dengan Balai Arkeologi Bandung untuk menentukan status situs Matangaji ini. Diharapkan, setelah ada kajian dari tim Balai Arkeologi Bandung itu, ada surat rekomendasi yang dikeluarkan untuk menentukan status Situs Matangaji tersebut.

Surat permohonan konsultasi itu akan segera dikirim dan diharapkan satu pekan mendatang, sudah ada jawaban untuk menindaklanjuti penyelesaian masalah kerusakan Situs Matangaji.

"Kami akan melaporkan sekaligus berkonsultasi ke Balai Arkeologi Bandung segera. Serta meminta rekomendasi dari mereka. Seminggu ke depan diharapkan sudah ada rekomendasi," ujarnya.

4. Pemerintah lambat inventarisir situs bersejarah

DPRD Beri Batas Satu Bulan untuk Perbaikan Situs Matangaji yang RusakKawasan sumur situs Matangaji di Kota Cirebon sebelum rusak parah tertimbun tanah. (Istimewa)

Sementara itu, pemerhati budaya Jajat Sudrajat menyayangkan pernyataan dari DPOKP. Sebab, apabila situs belum terdaftar dari catatan Pemerintah Kota Cirebon, tidak seharusnya menyatakan itu bukan dari cagar budaya. Sebab, catatan antara di keraton dengan pemerintah sangat berbeda. Pemerintah dalam hal ini dinilai lambat menginventarisir data situs bersejarah di Kota Cirebon.

Karena konsekuensi logisnya, jika ratusan situs yang ada di Kota Cirebon itu terdaftar sebagai bangunan cagar budaya, maka pemerintah berkewajiban menganggarkan biaya pemeliharaan dan operasionalnya.

"Kota Cirebon yang luasnya mencapai 37 Km persegi, itu masih ada ratusan situs yang belum terdaftar oleh pemerintah. Kalau menyatakan situs, resikonya harus membiayai biaya pemeliharaan. Sementara, kalau menunggu pemerintah sama saja membiarkan situs tak dilindungi," ujar Jajat.

Dia menegaskan bahwa, Situs Matangaji tersebut tempat yang disakralkan oleh Sultan Shafiudin V saat bergerilya melawan pasukan penjajah. Sebab, situs tersebut selain menjadi tempat meditasi dan menguji kesaktian, tempat tersebut satu-satunya yang tidak terjamah oleh tentara Belanda.

"Dalam sejarahnya, situs itu tempat yang disakralkan. Langkah ke depan, diharapkan kepada wakil rakyat untuk menyelamatkan situs," tegas Jajat.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya