Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Kericuhan May Day Bandung

Bukti merupakan foto dan video

Bandung, IDN Times - Setelah seharian di data di Mako Brimob, 619 pemuda yang diduga terlibat kericuhan saat peringatan Hari Buruh Internasional di Kota Bandung akhirnya dipulangkan. Tapi Kepala Polisi Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung, Komisaris Besar Irman Sugema, memastikan bahwa ada tiga terduga pelaku yang tak dipulangkan.

"Ya memang kemarin kami lakukan langkah awal untuk mengamankan dari kelompok mereka yang diduga melakukan perusakan, vandalisme terhadap barang milik orang lain. Itu kami amankan untuk mencegah terjadinya konflik sosial dengan buruh," kata Irman Sugema, di Markas Polrestabes Bandung, Kamis (2/5).

Pendataan dilakukan untuk mengidentifikasi identitas sekaligus memintai keterangan dan motif dari kelompok pemuda yang identik dengan pakaian warna hitam tersebut.

1. Siapa pembuat kericuhan itu?

Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Kericuhan May Day BandungIDN Times/Galih Persiana

Sejauh ini, polisi masih menyimpulkan bahwa ratusan pelaku kericuhan tersebut merupakan demonstran yang didominiasi remaja usia 17 tahun ke bawah. Profesinya pun beraneka ragam, mulai dari pelajar mahasiswa sampai pengangguran.

Kata Irman, mereka menamakan diri sebagai kelompok Anarko. "Pemeriksaan ini tidak bisa sekaligus selesai, apalagi dengan jumlah yang cukup banyak," tutur dia.

2. Tidak cukup alat bukti

Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Kericuhan May Day BandungIDN Times/Galih Persiana

Sebagian besar dari pelaku yang ditangkap, akhirnya dipulangkan karena polisi tidak mengantongi cukup barang bukti. Sementara tiga orang di antaranya harus mendekam di tahanan Mapolrestabes Bandung karena polisi punya cukup barang bukti.

"Tapi ada tiga orang yang sedang kita dalami untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dua mahasiswa, satu orang di bawah umur. Masih kita dalami dulu terkait pengrusakan sepeda motor. Ditahan di Polrestabes Bandung," katanya.

Beberapa barang bukti yang berhasil ditemukan antara lain foto dan rekaman video amatir.

3. Terkena pasal perusakan barang atau orang

Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Kericuhan May Day BandungIDN Times/Debbie Sutrisno

Polisi menggunakan kontruksi hukum pidana terkait penahanan terhadap kelompok Anarko dengan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perusakan terhadap barang atau orang. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, pasal tersebut mengancam ketiga terduga pelaku dengan kurungan 5 tahun 6 bulan.

"Perusakan itu ada laporan warganya, termasuk laporan dari teman-teman buruh yang merayakan May Day," katanya.

Beberapa fasilitas pribadi memang terlihat rusak, salah satunya yakni kaca kafe di Jalan Surapati, Kota Bandung. Mereka juga melakukan aksi vandalisme yakni mencoreti dinding kafe dengan coretan simbol huruf A (Anarki).

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya