Warga Bandung Padati CFD Dago yang Dibuka Lagi Pasca Pandemik

Yuk patuhi aturan di CFD

Bandung, IDN Times - Sejumlah warga memadati Jalan Ir H Djuanda (Dago), Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu(4/6/2023). Kegiatan ini merupakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang kembali dibuka setelah tiga tahun lebih ditiadakan karena adanya pandemik COVID-19.

Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, pelaksanaan HBKB Dago itu digelar setelah adanya kesepakatan antara pihaknya bersama TNI, Polri, dan kejaksaan. Dia pun menilai masyarakat cukup antusias untuk mengikuti HBKB.

"Kami di sini sangat senang sekali melihat antusiasme masyarakat ya, secara bertahap mulai dari jam 06.00 WIB pagi, puncaknya nanti jam 08.00-09.00 WIB, acara CFD (car free day) ini sudah mulai dinikmati," kata Ema saat meninjau HBKB Dago, Minggu (4/6/2023). 

1. Diadakan dua kali dalam sebulan

Warga Bandung Padati CFD Dago yang Dibuka Lagi Pasca PandemikIDN Times/Debbie Sutrisno

Adapun HBKB Dago itu digelar mulai dari Jalan Ir H. Djuanda, dari Simpang Dayang Sumbi hingga Simpang Cikapayang pada pukul 06.00-10.00 WIB. Sehingga sepanjang jalan tersebut tidak boleh ada kendaraan yang melintas.

Menurut Ema, pihaknya bersama instansi lain menyepakati agar HBKB diadakan hanya dua kali setiap bulan, yakni pekan pertama dan pekan kedua. Dia mengatakan HBKB tersebut bukan hanya dinikmati oleh warga Bandung saja, melainkan warga dari luar daerah.

Ema mengatakan HBKB yang pertama kali diadakan tersebut bakal menjadi evaluasi ke depannya. Apabila berjalan lancar, maka menurutnya tidak menutup kemungkinan titik HBKB di Kota Bandung akan bertambah.

"Ada memang target kita di Jalan Asia Afrika, tapi kita lihat dulu bagaimana di sini, kalau di sini sudah bisa berjalan sesuai rencana, kenapa tidak?," kata Ema.

2. Jangan bagikan flyer sembarang

Warga Bandung Padati CFD Dago yang Dibuka Lagi Pasca Pandemikilustrasi flyer (unsplash.com/David Emrich)

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional, Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan ada sejumlah aturan yang harus diikuti masyarakat. Adapun tata tertib CFD di antaranya, masyarakat tidak diperbolehkan beraktivitas perdagangan promosi, di daerah Ruang Milik Jalan (Rumija). Dilarang membawa hewan peliharaan semua jenis hewan tanpa terkecuali.

Selain itu, lanjut Asep, kendaraan bermotor, becak dan delman tidak diperbolehkan memasuki kawasan CFD, terkecuali aktivitas emergency.

"Kita prioritaskan seandainya ada emergency. Seperti ambulance karena ada rumah sakit di kawasan CFD," ujarnya.

Dalam tata tertib dijelaskan, masyarakat tidak diperbolehkan membawa senjata tajam, minuman keras dan narkotika, psikotoprika dan zat adiktif di kawasan CFD. Masyarakat diwajibkan menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban dan ketentraman.

"Di kawasan ini pun wajib menjaga tingkat kebisingan suara musik dan radio dengan tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan maksimal 120 dB," tuturnya.

3. Siapkan sejumlah titik parkir kendaraan

Warga Bandung Padati CFD Dago yang Dibuka Lagi Pasca PandemikIlustrasi juru parkir sedang melakukan transaksi di mesin parkir meter, Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022). (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Asep menegaskan, masyarakat dilarang membagikan brosur atau flyer. Menurutnya, CFD bisa dilakukan secara berkala sesuai dengan hasil evaluasi bersama instansi terkait. 

"Jadi CFD itu bisa dilakukan secara berkala sesuai dengan hasil evaluasi instansi terkait. Itu akan dievaluasi, kekurangannya dimana, perlu analisa agar kedepannya CFD lebih baik," tutur Asep. 

Sementara itu, bagi masyarakat yang membawa kendaraan, jangan khawatir. Ada beberapa kantong parkir yang sudah disediakan di kawasan tersebut. 

"Untuk personel Dishub kita turunkan sekitar 80 personel, mulai dari juru parkir hingga bagian pengaturan," katanya. 

Untuk kantong parkir, Jalan Dayang Sumbi, untuk roda 2 mampu menampung 200 kendaraan. Roda 4 menampung 10 kendaraan. 

Jalan Teuku Umar, kendaraan roda 2 sebanyak 300 kendaraan dan roda 4 menampung 10 kendaran. Jalan Hasanudin, kendaraan roda 2 sebanyak 200 kendaraan dan roda 4 sebanyak 15 kendaraan. 

Jalan Ganesha, untuk kendaraan roda 2 sebanyak 200 kendaraan dan kendaraan roda 4 sebanyak 15 kendaran. Kawasan Cikapayang, roda 2 sebanyak 200 kendaraan dan roda 4 tidak ada kantong parkir. 

Asep menegaskan, jika ada yang melanggar mulai dari membawa hewan, berdagang hingga pemberian brosur, maka akan ditertibkan oleh petugas sesuai tugas, pokok dan fungsinya. 

"Jika ada yang melanggar akan ditindak. Kami kolaborasi koordinasi dengan jajaran TNI Polri hingga Satpol PP. Kalau ada hal yang melanggar kami tertibkan sesuai tupoksinya," tutur Asep. 

Ia berharap, pelaksaan CFD kali ini berjalan optimal, sehingga masyarakat mampu mengikuti tata tertib yang sudah ditentukan. 

Baca Juga: Event Bagi-bagi Sepatu di CFD Solo Crowded, Gibran: Gak Tertib

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya