Pria di Bandung Diciduk Polisi karena Punya 2.000 Gram Sabu

Klaim bisa selamatkan 13 ribu orang

Bandung, IDN Times - Satreskoba Polrestabes Bandung mengamankan seorang pria berinisial WF (28 tahun) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Dari pelaku amankan lebih dari dua ribu gram sabu.

"Total barang bukti yang diamankan, 2,105 gram, atau dua kilogram lebih narkotika sabu," ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, dalam gelar ungkap kasus, Senin (4/12/2023).

1. Sabu sudah disiapkan dalam paket kecil

Pria di Bandung Diciduk Polisi karena Punya 2.000 Gram SabuIlustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Budi mengatakan, pelaku tertangkap saat tim melakukan pemeriksaan terkait peredaran sabu di Kota Bandung. Dari penyelidikan, polisi mendapat informasi terkait adanya seseorang yang miliki dan mengedarkan sabu dalam jumlah besar.

Dia pun meminta Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir melakukan pendalaman dan akhirnya menangkap pelaku. Saat diamankan, polisi mendapatkan barang bukti sabu paket kecil dari pelaku, tapi setelah dilakukan pengembangan, polisi amankan dua paket besar berisi sabu-sabu.

"Usai pelaku ditangkap, anggota lakukan pengembangan dan akhirnya di tempat tinggal pelaku, polisi amankan dua paket sabu," katanya.

2. Buru bandar sabu yang menyuplai ke tersangka

Pria di Bandung Diciduk Polisi karena Punya 2.000 Gram SabuIDN Times/Debbie Sutrisno

Sabu itu, menurut pengakuan pelaku saat dimintai keterangan, akan diedarkan kembali di Kota Bandung. Untuk pemasok sabu terhadap WR, saat ini tengah dalam pengejaran dan penyidikan kepolisian.

"Kami masih buru pelaku dapat sabu dari mana," katanya.

3. Amankan belasan orang lainnya

Pria di Bandung Diciduk Polisi karena Punya 2.000 Gram SabuIDN Times/Debbie Sutrisno

Selain mengamankan WF, polisi juga mengamankan belasan pengedar narkoba lainnya yang ditangkap dalam kurun waktu tiga pekan terakhir selama November 2023. Selain sabu, polisi juga berhasil mengambil barang bukti berupa obat keras terlarang, timbangan digital, hingga handphone.

Para tersangka ini bisa ditindak dengan pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 111, pasal 112, dan pasal 113 Undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian pasar 435 dan atau pasa 138 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

"Ancaman pidana penjaranya minimal enam tahun penjara, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 miliar," kata dia.

Baca Juga: Kompak Jualan Sabu-sabu, Ibu dan Anak Diringkus Polisi Tanjungbalai

Baca Juga: Dua Pasangan di Bandung Jalani Aborsi Pakai Obat Penggugur Kandungan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya