Pemprov Jabar Serahkan Aturan PSBB ke Masing-masing Daerah

PSBB di daerah dilakukan secara proposional hingga 29 Mei

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi. Namun, penerapan PSBB dilakukan secara proposional atau sesuai keinginan Pemda Kabupaten/Kota. Setiap daerah mendapat diskresi untuk menentukan persentase maksimal pergerakan masyarakat selama PSBB berlangsung.

Berdasarkan hasil evaluasi PSBB tingkat provinsi di Jabar memperlihatkan tren penularan COVID-19 menurun. Hal itu terlihat dari rata-rata penambahan kasus per hari, dari 40 kasus per hari pada akhir April 2020 turun menjadi 21 kasus per hari setelah PSBB provinsi diterapkan.

Tingkat rata-rata kematian Jabar akibat COVID-19 pun menurun dari tujuh jiwa menjadi empat jiwa per hari. Sementara tingkat kesembuhan mencapai dua kali lipat. Kemudian, jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit mengalami penurunan, dari sekitar 430 pasien menurun menjadi sekitar 270 pasien.

PSBB tingkat provinsi di Jabar juga berhasil menekan mobilitas warga. Hal itu berdampak pada penurunan kasus baru. Sebelum PSBB tingkat provinsi berlaku, reproduksi penularan COVID-19 mencapai indeks 3 di Jabar. Kini, indeks tersebut menurun menjadi 1.

"Menjelang Idulfitri, terjadi kenaikan lalu lintas dari 20-30 persen selama PSBB, di minggu ini naik ke 40 persen, berdasarkan catatan kami. Ini mengindikasikan banyak warga yang tidak bisa menahan diri keluar rumah, dan rata-rata untuk berbelanja," kata Emil, Rabu (20/5).

1. Pengawasan oleh aparat justru akan ditingkatkan

Pemprov Jabar Serahkan Aturan PSBB ke Masing-masing DaerahIDN Times/Humas Bandung

Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar memutuskan untuk memperketat pengawasan di sejumlah titik menjelang Idulfitri, yang mana pergerakan warga berpotensi meningkat.

Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto mengatakan, pihaknya akan menguatkan keamanan di titik penyekatan.

"Kita akan memperketat check point untuk mencegah orang mudik, dan lain lain. Sehingga, apa yang kita lakukan selama PSBB bisa terjaga, dan apa yang diharapkan kita semua tidak terjadi peningkatan penularan," kata Nugroho.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jabar Rudy Sufahriadi menyatakan bahwa Polda Jabar akan gencar menyosialisasikan kepada masyarakat untuk berada di rumah apabila tidak memiliki kepentingan.

"Kami akan berupaya sosialisasi di tiap kabupaten/kota. Masing- masing Kapolres, Kasatlantas menyosialisasikan agar warga tidak keluar rumah. Jangan sampai grafik yang sudah baik jadi berubah," ucap Rudy.

2. Yuk Salat Idul Fitri di rumah saja

Pemprov Jabar Serahkan Aturan PSBB ke Masing-masing DaerahIlustrasi Salat Id (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Selain itu, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar merekomendasikan salat Idulfitri dilaksanakan di rumah, mengingat di Jabar tidak ada daerah yang berada di level 1 atau zona hijau.

Emil melaporkan, berdasarkan hasil kajian ilmiah, 3 daerah (Kab. Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Cimahi) berada di level 4 atau zona merah. Artinya, masih ditemukan kasus COVID-19 pada satu klaster atau lebih dengan peningkatan kasus signifikan, sehingga dapat dilakukan PSBB maksimal atau penuh di daerah tersebut.

Kemudian, 19 daerah berada di level 3 atau zona kuning, yakni Kabupaten Bandung, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Tasikmalaya, Kota Bandung, Banjar, Bogor, Cirebon, Depok, dan Tasikmalaya. Artinya, ditemukan kasus COVID-19 pada klaster tunggal, sehingga bisa diterapkan PSBB parsial di daerah tersebut.

Sedangkan, 5 daerah (Kab. Garut, Pangandaran, Sumedang, Bandung Barat, dan Kota Sukabumi) berada zona biru atau ditemukan kasus secara sporadis, baik lokal maupun kasus impor, maka perlu diterapkan physical distancing.

"Tanpa mengurangi ke-khidmat-an dalam menjelang Idulfitri dan syariatnya, kami memohon warga, satu tidak mudik, kemudian mudiklah dengan digital, silahturahmilah dengan virtual, dan juga berhubung 27 kabupaten/kota tidak ada daerah warna hijau, kami merekomendasi salat Idulfitri di rumah masing-masing," pungkasnya.

3. Waspada penularan yang masih bertambah setiap harinya

Pemprov Jabar Serahkan Aturan PSBB ke Masing-masing Daerahpixabay.com

Kasus virus corona atau COVID-19 di Indonesia terus bertambah. Terhitung sejak 19 Mei 2020, pukul 12.00WIB hingga 20 Mei 2020 pukul 12.00WIB, kasus pasien positif virus corona bertambah sebanyak 693 orang.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona atau COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan, dengan bertambahnya pasien positif corona, membuat angka kasus COVID-19 di Indonesia meningkat menjadi 19.189 kasus. 

"Pemeriksaan positif Real Time PCR 18.912 orang, dengan TCM sebanyak 277 orang," kata Yuri dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung dari channel YouTube BNPB Indonesia, Rabu (20/5).

4. Jumlah sebaran COVID-19 di 34 provinsi Indonesia

Pemprov Jabar Serahkan Aturan PSBB ke Masing-masing DaerahPetugas Puskesmas Saradan, Kabupaten Madiun menggunakan APD lengkap saat memberikan pelayanan kepada pasien. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Virus corona telah menyebar di 34 provinsi di Indonesia. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penyumbang kasus virus corona terbanyak yaitu 6.236 kasus. Peringkat kedua diduduki oleh Jawa Timur 2.496 kasus, dan berikutnya Jawa Barat 1.876kasus. 

Berikut ini data lengkap rincian penyebaran virus corona di 391 kabupaten atau kota di 34 provinsi di Indonesia:

1. Aceh 18 kasus
2. Bali 371 kasus
3. Banten 699 kasus
4. Bangka Belitung 35 kasus
5. Bengkulu 67 kasus
6. Yogyakarta 209 kasus
7. DKI Jakarta 6.236 kasus
8. Jambi 89 kasus
9. Jawa Barat 1.876 kasus
10. Jawa Tengah 1.192 kasus
11. Jawa Timur 2.496 kasus
12. Kalimantan Barat 132 kasus
13. Kalimantan Timur 264 kasus
14. Kalimantan Tengah 241 kasus
15. Kalimantan Selatan 547 kasus
16. Kalimantan Utara 160 kasus
17. Kepulauan Riau 140 kasus
18. Nusa Tenggara Barat 393 kasus
19. Sumatera Selatan 646 kasus
20. Sumatera Barat 428 kasus
21. Sulawesi Utara 152 kasus
22. Sulawesi Tenggara 202 kasus
23. Sumatera Utara 250 kasus
24. Sulawesi Selatan 1.101 kasus
25. Sulawesi Tengah 115 kasus
26. Lampung 85 kasus
27. Riau 107 kasus
28. Maluku Utara 96 kasus
29. Maluku 124 kasus
30. Papua Barat 106 kasus
31. Papua 409 kasus
32. Sulawesi Barat 78 kasus
33. Nusa Tenggara Timur 76 kasus
34. Gorontalo 28 kasus

Dalam proses verifikasi di lapangan 21 kasus

Baca Juga: Bebas COVID-19, Lima Daerah di Jabar Ini Boleh Beraktivitas Normal

Baca Juga: [BREAKING] Korban Meninggal akibat COVID-19 di Indonesia 1.242 Orang

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya