Pembukaan Pesantren di Jabar Hasil Musyawarah dengan Para Ulama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pembukaan kembali pondok pesantren sempat menjadi sorotan. Keberadaan banyak orang di pondok pesantren (ponpes) mulai dari Kyai hingga santri dikhawatirkan muncul klaster baru di lingkungan ponpes.
Namun, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pesantren di wilayah zona biru dan hijau akan mulai diizinkan beroperasi kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Keputusan tersebut berdasarkan hasil musyawarah dengan pihak-pihak terkait.
“SK Gubernur sudah diubah sesuai aspirasi yang berkembang, walaupun SK yang pertama itu sudah dimusyawarahkan oleh Pak Uu selaku Wakil Gugus Tugas dengan 79 ulama,” ujar Emil melalui siaran pers, Selasa (16/6) malam.
1. Karena ada masukkan maka peraturan pendidikan di Jabar diubah
Emil menegaskan, Pemprov Jabar selalu menentukan kebijakan melalui musyawarah dengan pemangku kebijakan terkait, terutama kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Jadi pada saat (SK) diumumkan ternyata ada dinamika, ya sudah kami akomodasi menjadi perbaikan-perbaikan yang diharapkan,” ujarnya.
Maka poin dari relaksasi ini di mana Pemprov Jabar akan tetap bermusyawarah dalam berbagai hal. Sehingga gugus tugas tidak bekerja sendiri terhadap kebijakan yang berdampak pada banyak orang.
2. Kurikulum pesantren beda dengan pendidikan formal lainnya
Menurut Emil, alasan lain kenapa ponpes bisa mulai beraktivitas dibandingkan sekolah umum, karena kurikulum yang digunakan pesantren tidak sama dengan sekolah.
Selain itu, mayoritas pesantren dimiliki atas nama pribadi, sehingga kebijakan kurikulum yang digunakan masing-masing pesantren pun berbeda.
"Dengan demikian, tidak akan terjadi kejomplangan kualitas pendidikan antar pesantren," paparnya.
Sedangkan bagi sekolah umum kepemilikan dan kurikulumnya diatur oleh negara sehingga pergerakannya harus satu irama.
“Kalau pesantren itu rata-rata dimiliki oleh pribadi, kurikulumnya juga tidak sama. Jadi pesantren boleh (dibuka) karena kurikulumnya berbeda, start dan finish-nya beda, maka boleh dibuka duluan dengan catatan kesehatan di zona hijau dan biru dan protokol kesehatan,” papar Kang Emil.
3. Pendidikan umum di zona hijau yang bisa kembali dibuka segera ditentukan
Di sisi lain, Pemprov Jabar segera membahas mengenai informasi sekolah yang berada di zona hijau bisa kembali melakukan belajar mengajar secara tatap muka. Menurut Emil, di Jawa Barat untuk level kota kabupaten dipastikan tidak ada satu pun daerah yang termasuk dalam zona hijau. Dari 27 daerah hanya terdapat 17 zona biru dan 10 daerah di zona kuning.
"Di Jabar belum ada daerah yang termasuk dalam zona hijau. Tapi dalam skala mikro atau desa/kelurahan ada zona hijau," ujarnya.
4. Belum ada pembahasan tentang sekolah tatap muka di Jabar
Terkait adanya indikasi sekolah di zona hijau bisa berkativitas seperti biasa, Emil memastikan Pemprov Jabar belum pernah membahasnya. Berdasarkan keputusan terakhir, Pemprov Jabar belum memperbolehkan sekolah untuk belajar secara tatap muka.
Kemungkinan sekolah dilakukan seperti biasa adalah awal tahun depan, tapi tetap melihat dengan kondisi penyebaran COVID-19 nantinya.
"Zona hijau Jabar itu mikro. Jadi kalau levelnya kota kabupaten emang belum, makanya nanti saya cek, " katanya.
Baca Juga: Kemenag Segera Umumkan Protokol Kesehatan di Pondok Pesantren
Baca Juga: Pondok Pesantren di Jabar Sudah Bisa Beraktivitas di Era New Normal