Yura dan Vierratale Sukses Manggung di Bandung, Kok Bisa?

Sementara konser Tulus di Kota Bandung dibubarkan

Bandung Barat, IDN Times - Yura Yunita dan Vierratale sukses menggelar konser musik di obyek wisata Dusun Bambu, Desa Kertawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Selasa, 29 Maret 2022 malam.

Suksesnya perhelatan konser musik ini menjadi sorotan lantaran beberapa pagelaran khususnya konser musik di Kota Bandung dibubarkan petugas. Pada malam yang sama, konser musik solois Tulus dibubarkan lantaran tak mengantongi izin dari Satgas COVID-19 dan kepolisian.

Lantas bagaimana Satgas COVID-19 Bandung Barat dan kepolisian bisa merestui gelaran konser musik ini?

1. Kegiatan UMKM dengan bintang tamu Yura Yunita dan Vierratale

Yura dan Vierratale Sukses Manggung di Bandung, Kok Bisa?Widy Vierratale. (instagram.com/_widikidiw_)

Sekretaris Satgas COVID-19 Bandung Barat Duddy Prabowo mengatakan, kegiatan yang digelar merupakan kegiatan pameran produk UMKM dan pertunjukan seni musik. Pihak penyelenggara acara mengajukan izin kepada Satgas COVID-19 KBB untuk menggelar kegiatan itu.

"Kegiatan yang di Dusun Bambu kemarin itu UMKM mandiri dan pagelaran seni. Dihadiri oleh artis Yura Yunita dan Vierratale," ungkap Duddy saat dihubungi, Rabu (30/3/2022).

2. Satgas COVID-19 bolehkan konser dengan syarat 50 persen dari carrying capacity

Yura dan Vierratale Sukses Manggung di Bandung, Kok Bisa?Kepala BPBD KBB, Duddy Prabowo. (IDN Times/Bagus F)

Jika di Kota Bandung konser musik solois Tulus dibubarkan dengan alasan tak berizin, di Bandung Barat konser Yura Yunita dan Vierratale sukses dengan restu dari Satgas COVID-19 dan kepolisian.

Menurut Duddy, penyelenggara mampu memenuhi syarat sebagaimana aturan pagelaran seni di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III.

"Mengacu kepada Inmendagri nomor 18 tahun 2022 yang berlaku dari tanggal 22 Maret sampai 4 April 2022 ini, untuk PPKM level 3, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dapat dilakukan dengan kapasitas maksimum 50 persen," ujar Duddy.

3. Konser dibolehkan dengan syarat prokes ketat dan tidak larut malam

Yura dan Vierratale Sukses Manggung di Bandung, Kok Bisa?Instagram/Yura Yunita

Selain memperhatikan carrying capacity, penyelenggara juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Mulai dari ticketing, pintu masuk, pada penggunaan masker para penonton.

"Kita izinkan dengan catatan mereka bisa menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Penontonnya juga hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk," kata Duddy.

Selama itu diterapkan, Satgas COVID-19 Bandung Barat bisa memberikan izin konser musik. Menurut Duddy, penyelenggara pun mampu menerapkan syarat-syarat yang sudah ditetapkan oleh Kemendagri.

"Kalau kita lihat itu (Dusun Bambu) kan sudah menerapkan CHSE, kita sudah koordinasi juga dengan pihak Polres Cimahi dan Satpol PP. Jadi kita kawal dari jam 1 siang, dan sudah disepakati dengan panitia kegiatannya hanya sampai jam 9 malam. Kemarin jam 20.30 juga sudah selesai dan terkendali sepenuhnya," tutur Duddy.

4. Konser pertama sepanjang pandemik COVID-19 di Bandung Barat

Yura dan Vierratale Sukses Manggung di Bandung, Kok Bisa?IDNTimes/Holy Kartika

Selain kegiatan tersebut, belum ada kegiatan konser lain yang digelar di Bandung Barat. Namun sudah ada beberapa kegiatan kepartaian dengan mengundang massa digelar di Bandung Barat.

"Untuk sejauh ini kegiatan konser di Bandung Barat baru satu ini saja yang skalanya agak besar. Kalau kegiatan lainnya yang mengundang massa sudah ada beberapa seperti raker partai atau rapat lainnya," kata Duddy.

Baca Juga: Polisi Pastikan Konser Tulus di Bandung Tidak Berizin

Baca Juga: Konser Tulus Batal, Satgas: Acara Musik Perlu Pemantauan Khusus 

Baca Juga: Lirik Lagu Tulus, Hati-hati di Jalan yang Dijamin Baper!

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya