Tolak Upah Minimum, Buruh Jabar Bakal Kepung MK dan Gedung Sate!

Mereka menolak UM dihitung berdasarkan formula UU Ciptakerja

Bandung, IDN Times - Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) direncanakan akan menggeruduk Mahkamah Konstitusi dan Gedung Sate pada Kamis (25/11/2021). Mereka akan melakukan aksi protes terhadap penetapan Upah Minimum (UM).

Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto Ferianto mengatakan, buruh Jabar masih akan menunggu keputusan dari MK soal Pengujian Formil dan Materiil UU Ciptakerja. Sehingga, atas keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 Jabar dianggapnya masih belum sesuai aturan.

"KSPSI Jabar akan mengawal sidang pembacaan putusan MK besok melalui aksi unjuk rasa di kurang lebih 3.000 orang dan juga aksi yang sama di Gedung Sate kurang lebih 2.000 orang," ujar Roy melalui keterangan resminya, Rabu (24/11/2021).

1. UMP seluruh provinsi tidak naik signifikan

Tolak Upah Minimum, Buruh Jabar Bakal Kepung MK dan Gedung Sate!IDN Times/Debbie Sutrisno

KSPSI Jabar meminta pada MK agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan membatalkan UU Ciptakerja. Roy mengungkapkan, undang-undang sapu jagat ini dianggap kaum buruh sebagai peraturan yang sangat merugikan.

"Terbukti salah satu contoh adalah mengenai pengupahan dimana banyak daerah yang tidak mengalami kenaikkan upah minimum 2022," ucapnya.

3. Keputusan MK besok akan menentukan kaum buruh

Tolak Upah Minimum, Buruh Jabar Bakal Kepung MK dan Gedung Sate!IDN Times/Muhamad Iqbal

UMP di seluruh provinsi menggunakan perhitungan berdasarkan formula PP 36 2021, sebagai aturan turunan UU Ciptakerja. Seharusnya, Roy mengatakan, aturan ini tidak digunakan terlebih dahulu karena masih dalam sengketa.

"Putusan MK bersifat final dan sangat menentukan nasib kaum buruh Indonesia, kami akan kawal besok di MK, persoalan upah yang sekarang didemo dan ditolak oleh buruh akan selesai kalau MK membatalkan UU Ciptakerja," kata dia.

3. Pemprov Jabar tetapkan UMP Rp1,841 juta

Tolak Upah Minimum, Buruh Jabar Bakal Kepung MK dan Gedung Sate!Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, Pemprov Jabar menetapkan Upah Minimum Provinsi 2022 sebesar Rp1,841,487,31. Keputusan ini tercatat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 561 2021, Sabtu (20/11/2021) malam.

"UMP Jabar 2022 telah ditetapkan Rp1,841,487,31 naik 1,7 persen dibandingkan dengan 2021," ujar Setiawan Wangsaatmaja, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar di Gedung Sate.

Dalam memutuskan UMP 2022, Pemprov Jabar menggunakan tiga formula. Setiawan bilang, tiga formula ini yaitu, UU 23 2014, UU 11 2020 tentang Ciptakerja dan berikutnya PP 36 2021 tentang pengupahan.

"Kalau kita lihat, kewenangan Gubernur menetapkan ini merupakan amant UU 11 2020, dan diturunkan PP 36 2021," kata dia.

Baca Juga: Apindo Jabar Minta Buruh Tak Asal Demo Terkait UMP 2022

Baca Juga: UMP Jabar 2022 Ditetapkan, 3.000 Buruh Siap Demo Ridwan Kamil

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya