Polda Jabar Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Cianjur 

15 orang akan diberngkatkan ke Timur Tengah tanpa dokumen

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat beserta jajaran Polres Cianjur baru saja mengungkap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) alias human trafficking di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Sabtu, (16/11).

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, kejadian penangkapan terjadi pada Jumat (15/11) pukul 13.00 WIB, Tempat Kejadian Perkara adalah Villa Puncak Resort nomor 57, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.

"Berawal dari informasi masyarakat, Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur (Unit II PPA) melakukan penyelidikan bahwa ada dugaan TTPO," ujar Truno, seperti dalam rilis yang diterima IDN Times Jabar, Minggu (17/11).

1. Dua pelaku akan berangkatkan 15 orang

Polda Jabar Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Cianjur IDN Times/Sukma Shakti

Truno menjelaskan, dalam perkara ini polisi telah mengamankan dua orang pelaku, yakni seorang perempuan berinisial AS dengan seorang pria berinisial A. Keduanya diketahui akan memberangkatkan 15 orang calon tenaga kerja menuju Timur Tengah.

"Akan tetapi mereka tidak membekali dokumen yang sah," ungkapnya.

2. Oleh tersangka TKW sempat ditampung di Villa

Polda Jabar Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Cianjur (Ilustrasi) IDN Times/Galih Persiana

Truno menambahkan, kedua tersangka sempat menampung seluruh calon TKW pada salah satu vila di Cianjur. Kini semua TKW turut diamankan untuk diselidiki lebih lanjut di Polres Cianjur.

"Satreskrim Polres Cianjur Polda Jabar (Unit IV PPA ) mengamankan semua calon TKW yang ditampung di villa tersebut," tuturnya.

3. Tersangka dijerat pasal TTPO

Polda Jabar Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Cianjur IDN Times/Galih Persiana

Dengan demikian, kedua tersangka dijerat Pasal 4 UU RI nomor 21 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara, juga pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000.00 dan paling banyak Rp. 600.000.000.00.

"Selain itu ada juga pasal Pasal 10 tentang percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, UU RI nomor 21 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," tuturnya.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya