Kejati Jabar Terima Uang Rp6,5 Miliar Hasil Korupsi Dana BOS Madrasah

Total uang hasil korupsi ada Rp22 miliar

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menerima pengembalian uang senilai Rp6,5 miliar terkait kasus korupsi pengelolaan dana BOS Madrasah untuk penggadaan soal dan lembar jawaban di lingkungan Kanwil Kemenag Jabar 2017 dan 2018.

Kepala Kejati Jabar, Asep N. Mulyana mengatakan, dari kasus ini negara dirugikan lebih dari Rp22 miliar, dan berdasarkan hasil penyelidikan ada beberapa persen yang dititipkan di Kejati Jabar.

"Penyidik juga telah menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp6,5 miliar yang disetorkan ke rekening penampungan khusus di Bank BRI Bandung," ujar Asep di Kantor Kejati Jabar pada Kamis (1/12/2022).

1. Tersangka melakukan mark-up untuk beli soal ujian

Kejati Jabar Terima Uang Rp6,5 Miliar Hasil Korupsi Dana BOS Madrasah(Kejati Jabar)

Asep menjelaskan, dari kasus ini ada empat orang yang ditetapkan tersangka yakni berinisial EH, AL, MK, dan MSA. Para tersangka melakukan mark-up anggaran biaya untuk penggandaan soal ujian di lingkungan Kanwil Kemenag Jabar 2017 dan 2018.

Adapun lembar ujian ini terdiri dari Ujian Try Out, Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTs.

"Modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah melakukan mark up biaya pengadaan soal ujian tersebut," katanya.

2. Ada empat orang tersangka dari kasus ini

Kejati Jabar Terima Uang Rp6,5 Miliar Hasil Korupsi Dana BOS Madrasah(Kejati Jabar)

Sebelumnya Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap mengatakan, tersangka EH berperan sebagai Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Jabar, AL yang merupakan ASN menjabat selaku Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Jabar.

"Sedangkan, MK menjabat selaku Mantan Manager Operasional CV. Citra Sarana Grafika, dan MSA menjabat selaku Direktur CV. Arafah," kata dia. 

3. Perusahaan yang terlibat masih dari tersangka yang sama

Kejati Jabar Terima Uang Rp6,5 Miliar Hasil Korupsi Dana BOS MadrasahIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

EH telah melanggar ketentuan dengan cara memilih MSA yang merupakan anaknya menjadi pihak yang menggandakan soal ujian. MSA sendiri tak memiliki kompetensi menggandakan soal ujian dan hanya merupakan calo.

"Ini hanya sebagai calo atau perantara kepada perusahaan lain yang menguntungkan diri pribadi sebesar Rp1,3 miliar," katanya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejati Jabar Didesak Segera Tetapkan Tersagka Korupsi RSUD Parung

Baca Juga: Kejati Jabar Tuntut Bahar bin Smith 5 Tahun Penjara

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya