Kejati Jabar Kesulitan Sita Aset Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejati Jabar masih kesulitan menyita aset milik terdakwa pemerkosa 13 santriwati Kota Bandung, Herry Wirawan. Jaksa hingga saat ini baru menyita satu unit sepeda motor berjenis matic.
Kepala Kejati Jabar, Asep N. Mulyana mengatakan, kesulitan terjadi karena belum menerima putusan yang tetap dari kasus Herry Wirawan sekalipun terdakwa sudah ditolak kasasinya oleh Mahkamah Agung beberapa hari kemarin.
"Dalam berkas perkara yang kami terima di penyidik yang disita baru motor yang punya nilai ekonomi yang lainnya adalah hanya adminsitrasi fotokopi akta dan berikutnya," kata dia di Kantor Kejati Jabar pada Senin (9/12/2023).
1. Aset Herry bisa dilelang dan diserahkan ke korban
Selain motor, Asep mengungkapkan, ada beberapa harta kekayaan lain yang dimiliki Herry Wirawan, seperti tanah serta bangunan yang bisa diberikan pada anak dari korban. Namun, hal ini juga harus melalui lelang, dan hasilnya diserahkan ke Pemprov Jabar untuk membiayai para korban.
"Seandainya nanti akan disegerakan ke Pemprov lelang dulu hasil lelang diberikan ke Pemprov dalam rangka membiayai anak korban," ucapnya.
2. Eksekusi mati juga belum bisa langsung dilakukan
Kemudian, dengan belum adanya putusan resmi, Kajati Jabar juga belum bisa melakukan eksekusi atau tindakan hukum lainnya pada Herry Wirawan. Dipastikannya, semua langkah selanjutnya akan diputuskan setelah keluar surat dari MA.
"Setelah menerima putusan resmi baru kami mempelajari secara seksama dan komperhensif, apa apa yang menjadi amar putusan karena kami eksekutor tahu persis kata perkata kalimat per kalimat," ungkapnya.
3. Putusan hukuman mati ini keputusan yang luar biasa
Setelah putusan keluar, terdakwa juga memiliki beberapa upaya lanjutan seperti Peninjauan Kembali atau PK. Namun, Asep menegaskan, saat ini Kejati Jabar masih belum menerima berkas putusan penolakan kasasi dari MA.
"Putusan mati kami memastikan tidak hanya upaya hukuman biasa, tapi luar biasa, baik PK maupun grasi meski kami katakan bahwa PK itu tidak menunda menghalangi eksekusi," katanya.
Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Tak Ada Toleransi Pelaku Kekerasan Seksual
Baca Juga: MA Vonis Herry Wirawan Hukum Mati, Ridwan Kamil: InsyaAllah Sudah Adil