Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Kejati Belum Terima Kepastian

Kejati Jabar masih menunggu salinan putusan PT Bandung

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) belum mau menentukan sikap atas dikabulkannya nota banding vonis hukuman mati Herry Wirawan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Kejati Jabar hingga saat ini akan menunggu diberikannya salinan putusan ini.

"Kami masih menunggu salinan putusan itu diserahkan ke kami atau putusan lengkap, sehingga nantinya kami bisa menentukan langkah selanjutnya seperti apa dari Jaksa penuntut umum atas perkara tersebut," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).

1. Ada beberapa poin yang masuk dalam nota banding

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Kejati Belum Terima KepastianKasipenkum Kajati Jabar, Dodi Gazali Emil (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Dodi menjelaskan, dalam nota banding yang telah diajukan Kejati Jabar atas vonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung, tercatat ada beberapa poin yang menjadi perhatian. Selain soal hukuman mati, menurutnya ada juga pembubaran yayasan milik Herry Wirawan.

"Banyak hal ya yang dibanding waktu itu. Mulai dari hukumannya sampai juga dengan restitusi, sampai dengan tuntutan kami adalah salah satunya pembubaran yayasan," ucapnya.

2. Kejati Jabar akan melihat salinan putusan banding terlebih dahulu

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Kejati Belum Terima KepastianKasipenkum Kajati Jabar, Dodi Gazali Emil (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Kendati demikian, Dodi mengatakan bahwa Kejati Jabar akan terlebih dahulu melihat secara jelas apa saja poin banding yang telah diputuskan oleh PT Bandung. Maka itu hingga saat ini jaksa belum menentukan sikap lanjutan atas putusan itu.

"Makanya secara jelas kami akan melihat dulu seperti putusan banding dari Majelis Hakim. Sehingga, kami bisa menentukan langkah apa yang diambil selanjutnya," katanya.

3. Kejati Jabar apresiasi putusan PT Bandung

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Kejati Belum Terima KepastianHerry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar)

Meski Kejati Jabar masih menunggu salinan putusan terlebih dahulu, Dodi menambahkan, mereka mengapresiasi langkah Pengadilan Tinggi Bandung yang telah mengabulkan nota banding dengan memberikan hukuman mati pada Herry Wirawan.

"Terkait dengan informasi putusan banding dari perkara kekerasan seksual terhadap anak dengan terdakwa Herry Wirawan, kami dari Kejati Jabar sangat apresiasi yang setinggi-tingginya dan menghormati putusan tersebut," kata dia.

4. Pengadilan Tinggi Bandung memvonis Herry Wirawan hukuman mati

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Kejati Belum Terima Kepastiandigtara.com

Pengadilan Tinggi Bandung telah menvonis hukuman mati terdakwa pemerkosa 13 Santriwati Bandung, Herry Wirawan. Vonis ini diberikan setelah sebelumnya Kejati Jabar mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bandung.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dikutip dalam dokumen putusan, Senin (4/4/2022).

Dengan sudah dijatuhkan vonis seumur hidup, Herri bilang seluruh dokumen dari putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung akan disesuaikan dan diperbaiki dengan banding Kejati Jabar.

Kemudian, Pengadilan Tinggi Bandung juga meminta Herry untuk tetap berada dalam tahanan sesuai putusan sebelumnya. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.

Selain itu, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung juga meminta agar Herry Wirawan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi. Adapun pada vonis sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Bandung minta biaya itu dibebabankan pada negara.

"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," katanya.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati! Keluarga Korban Merasa Lega

Baca Juga: MUI Jabar Dukung Putusan PT Bandung Terkait Hukuman Mati Herry Wirawan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya