Aktivis Tolak Presiden Jokowi Resmikan Monumen COVID-19 Jabar

Pembangunan monumen ini dianggap maaih berpolemik

Bandung, IDN Times - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Nano, menolak keras Presiden Joko "Jokowi" Widodo meresmikan Monumen Perjuangan Pandemi COVID-19 Jawa Barat (Jabar).

Respons itu dikeluarkan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menyatakan bahwa Presiden Jokowi akan turut serta meresmikan monumen yang terletak di Jalan Surapati, Kota Bandung.

"Kami minta presiden tidak meresmikan monumen itu (Monumen Perjuangan Pandemi COVID-19). Kami sudah kirim pertimbangan ke beliau (presiden)," ujar Dewan Presidium Aliansi Nano, Fidelis Dapati Giawa, Kamis (11/11/2021).

1. Anggaran pembangunan adalah perpaduan CSR dan APBN

Aktivis Tolak Presiden Jokowi Resmikan Monumen COVID-19 JabarHumas/Pemprov Jabar

Fidelis bilang, peresmian ini tidak ada kaitannya dengan pemerintah pusat. Meningat, pembangunan monumen itu dibangun di tanah milik Pemprov Jabar bukan pemerintah pusat.

"Tidak ada urusan pemerintahan pusat, ini bukan aset pemerintah pusat. COVID-19 ini kan di daerah. Pencanangan bukan tingkat nasional, jadi tidak ada kepentingan pemerintah pusat," ungkapnya.

Selain itu, Fidelis mengatakan, pembangunan ini banyak persoalannya. Ia menjabarkan, pembangunan monumen ini sempat ditolak oleh DPRD Jabar karena dinyatakan tidak memiliki nilai urgensinya.

"Anggaran pembangunan ini dari dana CSR dicampur aduk sama APBN, sehingga ada duplikasi. Jadi ada anggaran disalahgunakan itu berarti ada unsur menyalahgunakan wewenang," katanya.

2. Pemprov Jabar akan menunggu kabar dari Jokowi

Aktivis Tolak Presiden Jokowi Resmikan Monumen COVID-19 JabarHumas/Pemprov Jabar

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil alias Emil menyampaikan bahwa monumen ini akan diresmikan pada 10 November 2021 bertepatan dengan peringatan Sumpah Pemuda. Ia juga menyebut akan dihadir langsung oleh Presiden Jokowi.

Namun, hingga saat ini peresmian monumen ini tak urung dilakukan, Presiden Jokowi dikabarkan belum bisa hadir dan peresmian akan menunggu kabar.

"Ya gapapa (peresmian diundur), intinya kalau bisa level presiden yang meresmikan, jauh lebih baik. Karena pesannya ke nasional gitu. Bahwa ini tentang menghargai jasa pahlawan di masa pandemi COVID-19. Masih ada rentang tujuh hari lah (menunggu jadwal Presiden Joko Widodo)," ujar Emil, Rabu (10/11/2021) malam.

Selain itu, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Biro Adpim) Setda Jabar Wahyu Mijaya mengatakan, peresmian monumen itu akan disesuaikan kembali dengan jadwal Presiden Joko Widodo.

"Awalnya tanggal 10 November tapi ternyata pak presiden ada beberapa agenda. Kita masih menunggu penyesuaian jadwal. Kita berharap minggu depan sudah ada konfirmasi dari istana," kata dia.

3. Pembangunan monumen ini berpolemik

Aktivis Tolak Presiden Jokowi Resmikan Monumen COVID-19 JabarHumas/Pemprov Jabar

Diberitakan sebelumnya, Herry Mos selaku Ketua Presidium Aliansi Nano Jabar mengatakan, bangunan yang akan diresmikan sebagai Monumen Perjuangan COVID-19 itu merupakan Proyek Revitalisasi Kawasan Gasibu dengan nilai pagu Rp90 miliar dengan anggaran dari APBD Jabar 2019 dan telah selesai pada Maret 2020.

Menurutnya, dalam konteks ini bisa diartikan bahwa bangunan yang diklaim Emil sebagai Monumen Perjuangan COVID-19 adalah bangunan yang telah direncanakan dan didirikan sebelum terjadinya musibah COVID-19.

Berdasarkan penelusuran Tim Aliansi Nano, Herry menjelaskan bahwa proyek revitalisai di kawasan Lapangan Gasibu telah berlangsung sejak tahun 2015 di masa pemerintahan Gubernur Ahmad Heryawan. Kawasan Gasibu dalam hal ini meliputi Lapangan Gasibu dan Monumen Perjuangan (Monju) Rakyat Jawa Barat.

"Revitalisasi Kawasan Gasibu terjadi duplikasi anggaran untuk satu kegiatan, yakni anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar dan anggaran yang bersumber dari dan CSR (Corporate Social Responsibility) Bank BJB maupun CSR dari swasta lainnya," ujar Herry dalam keterangan resminya, Sabtu (23/10/2021).

Pada pembangunan ini, Ridwan Kamil mengotak-atik nama dan fungsi bangunan, dan menimbulkan problema hukum baik dari segi pengangaran maupun teknis bangunan. Herry bilang, problematika hukum yang timbul yakni soal status bangunan gedung bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PUPR nomor 22 2018.

Pada aturan itu menjelaskan bahwa bangunan gedung yang akan disebut sebagai Monumen Perjuangan COVID-19 tersebut masuk dalam kategori Bangunan Gedung Negara (BGN) dengan klasifikasi khusus, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (5) huruf o, serta ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Sebagai Bangunan Gedung Negara (BGN) dengan Klasifikasi Khusus maka bangunan tersebut harus tunduk pada syarat-syarat administratif dan syarat teknis.

"Administratif di antaranya adalah IMB serta dokumen perencanaan dan penganggaran. Sedangkan syarat teknis adalah menyangkut keadaan, fungsi, serta pengelolaan pascakonstruksi," katanya.

4. Pembangunan monumen belum pernah dihabas DPRD Jabar

Aktivis Tolak Presiden Jokowi Resmikan Monumen COVID-19 JabarHumas/Pemprov Jabar

Kemudian, persoalan pembangunan Monumen Perjuangan COVID-19 ini belum pernah dibahas oleh anggota DPRD Jabar. Daddy Rohanady, Anggota Komisi IV DPRD Jabar mengatakan, Pemprov Jabar bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jabar, memang pernah membahas anggaran untuk revitalisasi Monumen Perjuangan (Monju) Rakyat Jawa Barat. Saat itu, tidak ada pembahasan ganti nama menjadi Monumen Perjuangan COVID-19.

"Tidak pernah ada pembicaraan tentang pembangunan Monumen COVID-19 di dewan (DPRD Jabar)," kata Daddy, Selasa (9/11/2021).

Kemudian, di tengah pembahasan, anggaran daripada rencana pembangunan Monumen COVID-19 yang berada di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat itu juga tidak pernah dibicarakan.

"Kalau ada yang mengakui bahwa anggaran pembangunan monumen COVID-19 sudah disetujui dewan (DPRD Jabar), itu tidak mungkin karena 2019 belum ada COVID-19," ucapnya.

Seperti diketahui, Indonesia baru dilanda COVID-19 pada Maret 2020. Dadi bilang, tidak mungkin anggaran bisa dieksekusi tanpa tercantum dalam APBD. Semua usulan anggaran yang sudah disepakati masih sama seperti sebelum COVID-19.

"Jadi tidak boleh ada penggunaan anggaran di luar nomenklatur yang tertera dalam APBD. Misal, anggaran awal untuk revitalisasi momentum Gasibu ya buat Gasibu bukan untuk pembangunan Monumen COVID-19," kata dia.

Baca Juga: Abaikan Polemik, Monumen COVID-19 Jabar Bakal Diresmikan Jokowi

Baca Juga: Pembangunan Monumen COVID-19 Jabar Tidak Pernah Dibahas DPRD

Baca Juga: Monumen COVID-19 Jabar Sarat Politisasi, Aktivis Kritik Ridwan Kamil

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya