158 Peserta PPDB Jabar Dianulir Akibat Langgar Aturan Zonasi

Banyak dokumen tidak sesuai Pergub PPDB

Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menganulir 158 orang peserta PPDB tahap I. Hal ini dilakukan lantaran para peserta terbukti tidak memiliki dokumen persyaratan yang sesuai, salah satunya zonasi jarak dari rumah ke sekolah.

"Dari report system yang dianulir oleh sekolah atau panitia PPDB itu ada 158 peserta. Mayoritas karena domisili tidak sebenarnya, tidak sesuai dengan Pergub PPDB," ujar Plh Kepala Disdik Jawa Barat, Ade Afriandi, Kamis (20/6/2024).

1. Orangtua mengakali domisili zonasi dipastikan sudah dianulir

158 Peserta PPDB Jabar Dianulir Akibat Langgar Aturan ZonasiPPDB SMAN 5 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Adapun untuk jumlah peserta yang diterima dalam proses PPDB tahap I ini ada sebanyak 310,515 siswa. Menurutnya, satuan pendidikan banyak menemukan beberapa calon peserta yang mencoba mendaftarkan ke sekolah tujuan dengan tidak sesuai syarat.

Ade menerangkan, pada tahap I ini jalur yang dibuka baru zonasi dan afirmasi KETM. Zonasi ini dihitung berdasarkan jarak domisili. Jika domisili sesuai aturan maka dinyatakan memenuhi syarat dan tidak akan dianulir.

"Tetapi kalau menggunakan perpindahan orangtua jelas kemarin itu belum diterima, dan oleh sistem juga tidak akan masuk karena yg dibuka baru jalur zonasi dan KETM," katanya.

2. Anulir dilakukan di hari terakhir jelang pengumuman

158 Peserta PPDB Jabar Dianulir Akibat Langgar Aturan ZonasiPPDB SMAN 5 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sekolah juga telah melakukan pendalaman terhadap beberapa dokumen dari peserta PPDB tahap I ini, sebelum pengumuman hasil, kemarin. Hal itu dilakukan agar meminimalisir terjadinya kecurangan melalui alamat domisili peserta yang tidak sesuai dan mencoba mengakali sistem.

"Kalau kemarin yang duanulir itu, karena di saat-saat terakhir ditemukan anomali karena memang waktu mendekati Iduladha dan cuti bersama sehingga proses pendalaman itu dilakukan dengan sangat terpaksa. Di saat yang lain cuti kami melakukan pendalaman panitia PPDB itu," ujarnya.

3. Bey minta alamat domisili tidak jelas didiskualifikasi

158 Peserta PPDB Jabar Dianulir Akibat Langgar Aturan Zonasi(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin memastikan akan mendiskualifikasi para peserta PPDB tahap I untuk SMA/SMK/SLB yang memiliki KK dengan alamat palsu. Sekolah tujuan nantinya akan membatalkan para peserta yang mencoba mengakali sistem dengan cara tersebut.

Bey mengatakan, sekolah telah melakukan verifikasi langsung ke rumah siswa yang mendaftarkan diri melalui jalur zonasi dan jalur keluarga ekonomi tidak mampu (KETM). Salah satunya ditemukan ada enam KK dalam satu alamat rumah oleh Dinas Pendidikan Jabar.

"Itu (juga) dicek pokonya, artinya kami akan menggugurkan kalau memang tidak wajar kami tidak ragu, dan mereka (sekolah) tidak ragu, beberapa sekolah berani men-drop, jadi ada kemungkinan ada yang tidak diterima karena itu," ujar Bey saat meninjau persiapan penetapan hasil PPDB tahap I di SMAN 3 Kota Bandung, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: Bey Minta Peserta Alamat Palsu di PPDB Jabar Didiiskualifikasi

Baca Juga: Pengumuman PPDB Jabar Tidak Jelas, Orangtua Mencak-mencak

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya