Ajukan Permohonan Kontensius, Teddy Pastikan Bukan Gugat Warisan Sule

- Teddy Pardiyana mengajukan permohonan kontensius ke Pengadilan Agama Bandung.
- Permohonan ini bukan untuk menggugat ahli waris dari Sule atau mengakui warisan dari almarhum Lina Jubaedah.
- Permohonan tersebut hanya meminta penetapan ahli waris almarhumah Lina binti Sacim, tanpa berbicara terkait harta warisan.
Bandung, IDN Times - Pengacara Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati meluruskan mengenai maksud mengajukan permohonan kontensius ke Pengadilan Agama Bandung. Pengajuan ini dimaksudkan bukan untuk menggugat ahli waris dari Komedian Entis Sutisna alias Sule.
Selain itu, gugatan ini juga bukan untuk mengakui warisan dari almarhum Lina Jubaedah yang merupakan istri sah dari Teddy sekaligus ibu dari Rizky Febian Adriansyah Sutisna.
"Intinya begini, kalau yang kami ajukan itu hanya permohonan penetapan ahli waris, siapa yang menjadi ahli waris dari almarhumah Bu Lina. Kami tidak sedikit pun berbicara terkait harta warisan, tidak ada itu di permohonannya," kata Wati, Senin (19/1/2026).
1. Sule lebih dulu mengajukan permohonan waris

Wati menjelaskan, dalam petitum permohonan tertulis meminta Majelis Hakim menetapkan ahli waris almarhumah Lina binti Sacim. Mulai dari Teddy Pardiyana (suami) yang merupakan ayah Bintang, Rizky Febian Adriansyah (anak laki-laki), Putri Delina Adriani (anak perempuan).
Kemudian, Rizwan Fadillah Adriansyah (anak laki-laki), Ferdinand Adriansyah (anak laki-laki, Delina Bintang Aura Putri (anak perempuan) dan almarhum Utisah (ibu kandung Lina).
Dasar Teddy melayangkan permohonan itu ke PA Bandung, kata Wati, semuanya bermula pada 2024 yang lalu saat Sule mengajukan hak ahli waris dari Lina ke Pengadilan Agama Cikarang tanpa memasukkan nama Bintang maupun Teddy Pardiyana.
"Jadi di Pengadilan Agama Cikarang waktu itu, Sule pengen ditetapkan jadi ahli waris almarhum, kan lucu. Mantan suami pengen ditetapkan jadi ahli waris. Seharusnya Ahli waris almarhum kan Teddy sama Bintang, kan dia suami sah yang ditinggalkan," katanya.
"Kalau Sule kan sudah cerai, kenapa pengen masuk, itu yang kami takutkan, tiba-tiba dia ngurus lagi, yang kami enggak tau, makanya duluan ngajuin ke PA Bandung," jelasnya.
2. Fokus pada ahli waris

Hanya saja, hakim memerintahkan permohonan itu dicabut. Alasan ini lah yang mendorong Teddy untuk melayangkan permohonan ahli waris atas mendiang Lina, karena Sule bisa kembali mengajukan permohonan serupa.
"Itu ketakutan dari kami, jangan-jangan nanti dia mengajukan lagi, itu yang menjadi ketakutan. Bukan berarti ke warisan, warisan mah urusannya jauh lah, ada apa enggaknya kita juga enggak tahu, kita mah hanya fokus kepada siapa saja yang menjadi ahli waris," ungkap Wati.
3. Permohonan untuk penetapan ahli waris dari anak Teddy Pardiyana

Dengan begitu, Wati menegaskan, Teddy Pardiyana bukan mempersoalkan tentang harta warisan dalam permohonannya di pengadilan. Mela Untuk itu, ia meminta Sule supaya menghadapi permohonan ini hingga putusannya nanti dijatuhkan hakim.
"Jadi bukan soal objek waris, bukan. Kita enggak bicara sedikit pun terkait harta warisan. Makanya, suruh aja itu simak yang detail terkait permohonan ahli warisnya. Jadi lebih baik dihadapi di pengadilan. Karena kita enggak bahas objek warisannya," katanya.
"Ini sekalian meluruskan ke masyarakat atau netizen, bahwa yang diajukan oleh Pak Teddy itu hanya siapa saja yang menjadi ahli waris, bukan terkait objek warisannya," jelas Wati.


















