Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penjelasan DLH Jabar Soal Larangan Penggunaan Mesin insenerator

TPK Sarimukti (Humas/Pemprov Jabar)
TPK Sarimukti (Humas/Pemprov Jabar)
Intinya sih...
  • Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melarang penggunaan mesin insenirator untuk mengolah sampah.
  • Insinerator berkapasitas di atas 50 ton per hari harus memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), sedangkan di bawah 50 ton harus memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
  • Penanggung jawab pengelolaan sampah yang menggunakan mesin insinerator harus melakukan pemantauan emisi secara berkala dan terus menerus, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilahan dan mengurangi produksi sampah dari hulu.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegur Pemerintah Kota Bandung terkait penggunaan mesin insenerator untuk menyelesaikan persoalan-persoalan sampah. Teguran tersebut diduga akibat mesin yang digunakan Pemkot Bandung tidak memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, KLH belum secara resmi melarang penggunaan mesin insinerator untuk mengolah sampah, tetapi ada arahan penggunaannya harus memenuhi persyaratan.

"Kami cari solusi yang KLH perkenankan, kami ikuti arahan pusat. Belum ada larangan resmi, tapi ada surat arahan Pak Menteri, penggunaan insinerator persyaratannya ketat. Mulai dari emisi, perizinan, hingga sejumlah dokumen," kata Saadiyah, Selasa (20/1/2026).

1. Harus ada dokumen AMDAL

Zona 1 TPPAS Sarimukti (istimewa)
Zona 1 TPPAS Sarimukti (istimewa)

Surat arahan dari Menteri LH, kata Saadiyah, mesin insinerator itu terbagi menjadi dua berdasarkan kapasitas pengolahan sampah. Insinerator berkapasitas lebih dari 50 ton per hari, harus mengantongi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Sedangkan, insinerator berkapasitas kurang dari 50 ton per hari, harus memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021.

"Jadi Insinerator itu kriterianya dari sisi kapasitas. Kalau di bawah 50 ton per hari harus ada UKL-UPL, di atas 50 ton harus AMDAL," ujarnya.

2. Harus ada uji laboratorium setiap enam bulan sekali

Zona 1 TPPAS Sarimukti (istimewa)
Zona 1 TPPAS Sarimukti (istimewa)

Kemudian, Saadiyah menyampaikan, penanggung jawab pengelolaan sampah yang menggunakan mesin insinerator harus melakukan pemantauan emisi secara berkala dan terus menerus.

Pemantauan emisi secara berkala setidaknya satu kali dalam enam bulan oleh laboratorium terakreditasi dan registrasi di Kementerian Lingkungan Hidup. Sedangkan, pemantauan dioksin dan furan per lima tahun sekali.

Adapun pemantauan emisi secara terus menerus berlaku pada pengolahan sampah dengan kapasitas lebih dari 1.000 ton per hari.

"Cara pemantauan menggunakan Continuous Emissior Monitoring Systems (CEMS) yang mempunyai spesifikasi memantau dan mengukur parameter Partikulat, Sulfur Dioksida (SO²), Nitrogen Oksida (NOx), Hidrogen Fluorida (HF) dan Laju Alir," tuturnya.

3. Mesin insenirator dipastikan tidak akan digunakan

Kondidi Zona Darurat TPA Sarimukti yang Nyaris Penih. (Bangkit Rizki/IDN Times)
Kondidi Zona Darurat TPA Sarimukti yang Nyaris Penih. (Bangkit Rizki/IDN Times)

Lebih lanjut, Saadiyah mengharapkan, adanya peningkatan partispasi masyarakat untuk memilah maupun mengurangi produksi sampah dari hulu. Sebab, pemilahan dan mengurangi produksi sampah dari sumber, khususnya dari rumah tangga begitu berarti untuk mengurangi timbulan sampah.

"Kami pasti menyesuaikan dengan kebutuhan dan tidak akan menggunakan mesin yang tidak diperkenankan. Tapi yang jelas memang pemilahan sampah di hulu itu tetap harus dilakukan," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Curi Mobil di Bandung, Satu Tewas dan Dua Pelaku Cidera Usai Tabrakan di Purwakarta

20 Jan 2026, 18:23 WIBNews