Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tangkap Pemuda Lajang yang Lakukan Begal Payudara di Bandung

Ilustrasi begal payudara. IDN Times/ istimewa
Ilustrasi begal payudara. IDN Times/ istimewa

Bandung, IDN Times - Seorang pria berinisial S (23 tahun) ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung atas dugaan begal payudara terhadap seorang ibu yang baru mengantar anaknya mengaji. Peristiwa itu terjadi di kawasan Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, pada Selasa (13/1/2026).

Hal tersebut menekankan jika Bandung belum menjadi kota aman dari kekerasan dan pelecehan seksual terhadap wanita.

1. Pakai motor saat beraksi

IMG_20260120_163425.jpg
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengungkap, S melakukan aksinya sembari mengendarai motor. Ia terlebih dulu melihat korban kemudian mengambil jalan memutar dan mengintainya lalu melakukan kejahatan asusilanya saat korban sendirian, usai mengantarkan anaknya ke tempat pengajian.

“Dari arah belakang dia memegang bagian sensitif dari korban, setelah itu dia melarikan diri,” tuturnya kepada wartawan pada Rabu (21/1/2206).

2. Lakukan perbuatan ini berulang

Ilustrasi begal payudara. IDN Times/ istimewa
Ilustrasi begal payudara. IDN Times/ istimewa

Mengalami peristiwa itu korban melapor ke kantor polisi keesokan harinya. Menindaklanjuti laporan tersebut, serangkaian penyelidikan di lapangan pun dilakukan, termasuk menggali keterangan dari saksi-saksi, hingga akhirnya si pelaku berhasil ditangkap.

Dari pemeriksaan terhadap S, rupanya dia tidak hanya sekali melakukan tindak asusila itu. Perbuatan serupa juga dia lakukan terhadap perempuan lain di hari yang sama tapi dengan lokasi berbeda.

“Untuk yang TKP lainnya ada di wilayah Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung,” kata Anton.

3. Terancam empat tahun penjara

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat ini, S pun ditahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk kondisi psikologisnya, untuk memastikan apakah ada penyimpangan seksual tertentu.

Atas perbuatannya, pria yang lajang dan belum pernah berumah tangga itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual (TPKS), tepatnya Pasal 6 ayat 1 terkait Pelecehan Seksual Secara Fisik, dengan ancaman empat tahun penjara.

Share
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Polisi Tangkap Pemuda Lajang yang Lakukan Begal Payudara di Bandung

21 Jan 2026, 10:26 WIBNews