Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Jabar akan Masifkan Tilang Elektronik di Tempat

WhatsApp Image 2026-01-21 at 6.31.26 PM.jpeg
. Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Raydian Kokrosono. IDN Times/Debbie Sutrisno
Intinya sih...
  • Penegakan hukum di lapangan makin mudah dengan penggunaan ETLE Mobile Handheld untuk menindak pelanggar lalu lintas sulit dijangkau oleh ETLE Statis.
  • Banyak tempat tidak terpantau ETLE, petugas dilengkapi dengan sarana ETLE Handheld yang memungkinkan penindakan secara real-time.
  • ETLE Handheld sebagai upaya meminimalisir kecurangan oleh oknum petugas di lapangan dan mengurangi pelanggaran langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar memaksimalkan penggunaan ETLE Mobile Handheld dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Raydian Kokrosono mengatakan, sebanyak 30-an handheld sudah tersebar di seluruh Polres kota/kabupaten di Jawa Barat. Sesuai instruksi Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho, Polda Jabar juga mulai menggunakan teknologi ini di wilayah hukumnya.

"Kami kurang lebih 30-an hanheld, dan sudah tersebar di ditlantas dan polres-polres jajaran," kata Raydian saat ditemui di Kota Bandung, Rabu (21/1/2026).

1. Penegakan hukum di lapangan makin mudah

IMG_20251022_111421.jpg
Pelaksanaa ETLE di Jawa Barat. IDN Times/Debbie Sutrisno

Raydian menuturkan, sebelumnya sistem penilangan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis atau tilang elektronik. Hanya saja, penggunaannya tidak maksimal dikarenakan terbatas pada jarak.

Penggunaan ETLE Mobile Handheld ini pun untuk menindak para pelanggar lalu lintas yang sulit dijangkau oleh ETLE Statis, seperti di simpang atau tempat terbatas.

"Kakorlantas sudah memberikan sarana handheld sehingga bisa meningkatkan peran kami untuk penegakan hukum di lapangan. Karena ETLE Statis ini memang jumlahnya terbatas di simpang-simpang terbatas," tuturnya.

2. Banyak tempat tidak terpantau ETLE

IMG_20260105_174025.jpg
Potret kamera ETLE baru di di traffic light Jalan Endro Suratmin, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Raydian mengungkapkan, para petugas di lapangan dilengkapi dengan sarana ETLE Handheld. Cara bekerjanya, pelanggar lalu lintas akan dipotret menggunakan perangkat tersebut. Hasil foto kemudian langsung terkirim ke sistem pusat secara real-time.

Begitu difoto, data langsung masuk ke dashboard pusat. Sistem secara otomatis mendeteksi nomor polisi, identitas pemilik, hingga jenis kendaraan dan bentuk pelanggarannya.

"Kalau handheld ini kami bisa menindak dengan bergerak. Jadi di tempat-tempat yang tidak tercover dengan ETLE Statis, kami gunakan penegakan hukum melalui handheld itu," jelasnya.

"Jadi Insya Allah kami lebih sigap, lebih bisa mengcover daerah-daerah yang tidak tercover ETLE Statis," lanjutnya.

3. Minimalisir kecurangan pengendara

Penertiban pelanggar lalu lintas di Wilayah Hukum Polresta Denpasar pada Selasa (7/3/2023). (Dok.IDN Times/Polresta Denpasar)
Penertiban pelanggar lalu lintas di Wilayah Hukum Polresta Denpasar pada Selasa (7/3/2023). (Dok.IDN Times/Polresta Denpasar)

Selain itu, kata Raydian, ETLE Handheld ini sebagai upaya meminimalisir terjadinya kecurangan oleh oknum petugas di lapangan. Dengan alat tersebut, diharapkan penindakan tidak akan secara langsung bersentuhan dengan masyarakat.

"Sasarannya pelanggaran-pelanggaran (lalu lintas), semua pelanggaran yang ada di ETLE. Kami bawa alat ETLE Handheld itu ke tempat yang tidak ada ETLE Statis. Jadi kami bisa menindak pelanggaran masyarakat yang sedang bergerak. Sehingga tidak langsung bersentuhan kepada masyarakat, mengurangi pelanggaran-pelanggaran dari oknum polisi," tegasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Daftar Lima Daerah di Jabar dengan Investasi Tertinggi di 2025

21 Jan 2026, 20:22 WIBNews