Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemkot Bandung Pastikan Pengelolaan Sampah Sesuai Regulasi Lingkungan

WhatsApp Image 2025-11-16 at 11.04.13 AM (1).jpeg
Penumpukan sampah di TPS Kota Bandung, Minggu (16/11/2025). IDN Times/Debbie Sutrisno
Intinya sih...
  • Pemkot Bandung akan meneliti ulang penggunaan insinerator
  • Walhi kritik langkah Pemkot masifkan insinerator
  • Penanganan sampah membutuhkan perubahan pola pikir dan keterlibatan semua pihak
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung terus memperkuat pengelolaan sampah dengan memastikan seluruh kebijakan yang diambil selaras dengan regulasi lingkungan hidup serta arahan pemerintah pusat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan, Pemkot Bandung berkomitmen menyesuaikan langkah penanganan sampah dengan ketentuan yang berlaku, khususnya terkait teknologi pengolahan sampah.

“Untuk teknologi termal berskala kecil, di bawah 10 ton, itu sudah tidak diperbolehkan. Tidak ada tawar-menawar,” ujar Farhan, Rabu (21/1/2026).

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bandung segera menerbitkan kebijakan internal untuk melarang penggunaan teknologi tersebut. Meski demikian, Farhan menegaskan, fasilitas pengolahan sampah yang sudah terbangun tidak akan dibiarkan terbengkalai.

1. Penggunaan insinerator akan diteliti ulang

IMG_20251029_093338.jpg
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, fasilitas-fasilitas tersebut akan diteliti ulang dengan melibatkan perguruan tinggi yang memiliki kompetensi di bidang lingkungan hidup, guna memperoleh dasar ilmiah sebelum menentukan kebijakan lanjutan.

“Apa yang sudah dibangun akan diteliti ulang. Kita undang perguruan tinggi untuk mengetahui kondisi sebenarnya, sehingga kebijakan berikutnya berbasis data dan kajian ilmiah,” katanya.

Farhan menambahkan, setiap kebijakan terkait lingkungan hidup akan selalu dikonsultasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Langkah tersebut dilakukan agar Pemkot Bandung tidak keliru dalam mengambil kebijakan dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

“Kita tidak ingin dianggap melakukan pelanggaran-pelanggaran di bidang lingkungan hidup,” ucapnya.

2. Masalah sampah tak bisa hilang dengan instan

WhatsApp Image 2025-06-23 at 1.17.15 PM.jpeg
Penumpukan sampah di Pasar cihaurgeulis Kota Bandung. Dokumentasi Humas Kota Bandung

Ia juga menekankan, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan secara instan dan membutuhkan perubahan pola pikir serta keterlibatan semua pihak. Pemkot Bandung memilih bersikap terbuka dalam menyampaikan kondisi yang ada, meskipun hal tersebut kerap memunculkan kritik.

“Ketika kita terbuka, memang ada pil pahit yang harus ditelan. Tapi dengan keterbukaan itu, kita jadi tahu akar masalahnya dan bisa mencari solusi yang benar bersama-sama,” ujarnya.

Farhan menyebut, penanganan sampah menjadi salah satu tantangan besar dalam pembangunan Kota Bandung. Meski demikian, Pemkot Bandung terus berupaya membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih tertata, berkelanjutan, dan sesuai dengan regulasi lingkungan.

3. Walhi kritik langkah Pemkot masifkan insinerator

WhatsApp Image 2025-11-16 at 11.04.14 AM (1).jpeg
Penumpukan sampah di TPS Kota Bandung, Minggu (16/11/2025). IDN Times/Debbie Sutrisno

Di Kota Bandung, terdapat 15 insinerator yang sudah berada di sejumlah tempat pembuangan sementara (TPS). Dari total tersebut hanya tujuh yang disebut sesuai dengan aturan sedangkan sisanya masih dalam pengecekan. Namun, dengan adanya instruksi dari Menteri LH, Pemkot pun menghentikan sementara penggunaan seluruh insinerator tersebut.

Manager Divisi Pendidikan dan Koordinator Tim Advokasi Sampah Walhi Jabar M. Jefry Rohman menuturkan, alat insinerator yang dipakai selama ini di Kota Bandung bisa dibilang mirip tungku pembakaran. Jadi alat tersebut sekedar membakar sampah tanpa ada kejelasan apa hasil buruk dari buangan limbah yang dibakar tersebut.

"Jadi kami sudah mendapatkan data mengenai insinerator ini dan itu hanya seperti tungku pembakaran saja yang digunakan Pemkot," ujar Jefry saat dihubungi, Rabu (21/1/2026).

Hal yang harus diperhatikan dalam menggunakan insinerator, kata Jefry, tidak boleh seluruhnya langsung dibakar dalam satu waktu. Sebab limbah B3 harus dipisah lebih dulu agar sampah yang dibakar juga sesuai dengan aturan Kementerian LH.

Dengan penggunaan insinerator bukan berarti tidak ada bahaya yang ditimbulkan. Itu juga yang membuat Kementerian LH mengawasi pemakaian alat tersebut yang sekarang masif di berbagai daerah. Karena dampak jangka panjang yang justru bisa berakibat fatal untuk anak-anak di masa depan.

Untuk insinerator yang dipakai Pemkot Bandung saja pengujian dilakukan oleh Perumda Tirtawening yang sebenarnya berada di bawah naungan Pemkot Bandung. Seharusnya pengujian emisi itu dilakukan pihak lain sehingga bisa benar-benar profesional.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Daftar Lima Daerah di Jabar dengan Investasi Tertinggi di 2025

21 Jan 2026, 20:22 WIBNews