Walhi Sebut Insinerator di Bandung Lebih Mirip Tungku Pembakaran

- Penggunaan insinerator tetap berbahaya
- Pembakaran sampah didukung Pemprov Jabar
- Pemkot Bandung akan uji ulang alat insinerator
Bandung, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) telah meminta penggunaan insinerator dengan ukuran kecil tidak digunakan dalam mengolah sampah. Mereka menilai, emisi yang dihasilkan sangat buruk dan bisa berdampak negatif untuk jangka panjang.
Di Kota Bandung, terdapat 15 insinerator yang sudah berada di sejumlah tempat pembuangan sementara (TPS). Dari total tersebut hanya tujuh yang disebut sesuai dengan aturan sedangkan sisanya masih dalam pengecekan. Namun, dengan adanya instruksi dari Menteri LH, Pemkot pun menghentikan sementara penggunaan seluruh insinerator tersebut.
Manager Divisi Pendidikan dan Koordinator Tim Advokasi Sampah Walhi Jabar M. Jefry Rohman menuturkan, alat insinerator yang dipakai selama ini di Kota Bandung bisa dibilang mirip tungku pembakaran. Jadi alat tersebut sekedar membakar sampah tanpa ada kejelasan apa hasil buruk dari buangan limbah yang dibakar tersebut.
"Jadi kami sudah mendapatkan data mengenai insinerator ini dan itu hanya seperti tungku pembakaran saja yang digunakan Pemkot," ujar Jefry saat dihubungi, Rabu (21/1/2026).
Hal yang harus diperhatikan dalam menggunakan insinerator, kata Jefry, tidak boleh seluruhnya langsung dibakar dalam satu waktu. Sebab limbah B3 harus dipisah lebih dulu agar sampah yang dibakar juga sesuai dengan aturan Kementerian LH.
1. Penggunaan alat ini tetap berbahaya

Dengan penggunaan insinerator bukan berarti tidak ada bahaya yang ditimbulkan. Itu juga yang membuat Kementerian LH mengawasi pemakaian alat tersebut yang sekarang masif di berbagai daerah. Karena dampak jangka panjang yang justru bisa berakibat fatal untuk anak-anak di masa depan.
Untuk insinerator yang dipakai Pemkot Bandung saja pengujian dilakukan oleh Perumda Tirtawening yang sebenarnya berada di bawah naungan Pemkot Bandung. Seharusnya pengujian emisi itu dilakukan pihak lain sehingga bisa benar-benar profesional.
"Pengawasan dan uji lab ini harus profesional. Kalau yang uji lab dari Pemkot juga ini kan jeruk makan jeruk istilahnya," kata dia.
2. Pembakaran sampah justru didukung Pemprov Jabar

Langkah untuk membakar sampah sekarang tidak hanya dilakukan Pemkot Bandung, tapi juga sudah didukung oleh Pemprov Jabar. Kondisi ini membuat pemerintah kabupaten/kota merasa bisa memanfaatkan insinerator yang merupakan tugu pembakaran untuk menghilangkan sampah dengan cepat.
Tahun lalu, Sekda Jabar sesumbar akan membeli 84 insinerator tambahan yang proyeknya mencapai Rp117 miliar. Alat insinerator akan disebar ke Kota Bandung sebanyak 43 unit, Kabupaten Bandung 25 unit, Kota Cimahi enam unit, dan Kabupaten Bandung Barat sepuluh unit.
Pernyataan seperti ini, kata Jefry, sangat disayangkan karena pemerintah daerah sekelas Pemprov juga sudah kewalahan mendorong pemerintah daerah di bawahnya agar bisa meminimalisir sampah masuk ke TPA Sarimukti khususnya.
"Satu sama lain ini mengamini atau mendukung. Kalau sudah begini Kementerian LH harus turun tangan mengambil alih permasalahan yang ada," tutur Jefry.
3. Pemkot Bandung akan uji ulang alat insinerator

Pemerintah Kota Bandung mulai menguji ulang baku mutu emisi 15 unit insinerator pengolahan sampah setelah mendapat teguran langsung dari Menteri Lingkungan Hidup. Langkah ini diambil menyusul dugaan pelampauan ambang batas emisi yang memicu penghentian sementara operasional sejumlah insinerator di Kota Bandung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Darto, menegaskan Pemkot memilih tunduk dan patuh pada arahan pemerintah pusat. Sejak teguran disampaikan, insinerator yang dinilai bermasalah langsung dihentikan operasionalnya sembari menunggu hasil pengujian ulang.
Menurut Darto, pengujian ulang baku mutu emisi dilakukan mulai hari ini dengan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup serta lembaga penguji bersertifikasi, Sucofindo. Seluruh 15 unit insinerator ditargetkan menjalani uji emisi ulang agar kondisi aktualnya dapat diketahui secara objektif.
“Kalau hasilnya baik, seberapa baik, kalau buruk, seberapa buruk? Parameternya harus jelas,” ujar Darto.
Ia menegaskan seluruh pengujian merujuk pada standar baku mutu yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 70 yakni mulai dari partikel debu, karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), hingga senyawa paling berbahaya seperti dioksin dan furan.
Darto menyebut sebagian insinerator sebelumnya telah menjalani uji emisi dan hasilnya tidak melebihi baku mutu. Namun, Pemkot tetap membuka diri terhadap koreksi dan evaluasi ulang.
“Kami tidak menutup diri. Justru ini kesempatan untuk memastikan semuanya transparan dan sesuai aturan,” katanya.


















