Odong-odong dan Pikap Bermuatan Penumpang Dilarang di Karawang

Kendaraan tersebut dinilai membahayakan penumpang

Karawang, IDN Times - Jumlah kendaraan angkutan wisata mulai marak di Kabupaten Karawang semenjak pandemik COVID-19. Kendaraan yang dikenal dengan nama odong-odong itu tercatat secara resmi sebanyak 250 armada, namun diperkirakan masih ada sekitar 500 armada yang belum terdaftar.

Jumlahnya yang cukup banyak itu dinilai mulai membahayakan pengguna jalan khususnya di wilayah perkotaan. Karena itu, Kepolisian Resor Karawang bersama Dinas Perhubungan setempat kompak melarang odong-odong beroperasi.

Mereka mensosialisasikan larangan tersebut dalam kegiatan Deklarasi Penindakan Operasional Odong-odong dan Kendaraan Pick-up beberapa waktu lalu. “Sebagaimana aturan yang sudah diterbitkan oleh Dishub, bahwa odong-odong itu beroperasinya di daerah wisata,” kata Kepala Satuan Lalulintas Polres Karawang Ajun Komisaris La Ode Habibi Ade Jama.

1. Petugas siapkan sanksi bagi odong-odong yang melanggar

Odong-odong dan Pikap Bermuatan Penumpang Dilarang di KarawangMobil rekreasi yang disediakan Kebun Binatang Ragunan (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Deklarasi kali ini digelar oleh jajaran polisi dan pegawai Dishubvdi Jalan Ahmad Yani, Lapang Karangpawitan, Karawang Barat, Senin (30/5/2022). Mereka membentangkan spanduk dan menjelaskan aturan tersebut melalui alat pengeras suara.

Aksi itu pun berhasil menarik perhatian para pengguna jalan dan warga yang berada di sekitar lokasi. “Sanksi pertama kita sosialisasi dulu kemudian kita sudah deklarasikan. Setelah ini mungkin kita lihat (apabila sudah) cukup sosialisasinya, kita akan lakukan penindakan,” kata Habibi.

2. Aturan yang sama berlaku bagi pikap bermuatan penumpang

Odong-odong dan Pikap Bermuatan Penumpang Dilarang di KarawangTampilan belakang L300 (youtube.com/B Channel)

Habibi menjelaskan larangan tersebut sesuai Pasal 208, 288 Ayat 1, 280, 289, 380, 278, dan 285 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut juga berlaku untuk angkutan barang terbuka atau pikap yang disalahgunakan untuk penumpang.

Secara teknis, penindakan yang dilakukan pertama kali adalah pengecekan muatan oleh pegawai Dishub. “Tetapi untuk diperuntukkan masuk ke kota sudah pasti dilarang oleh Dishub dan kami, Satlantas,” ujar Habibi, menegaskan tak ada pengecualian bagi kedua jenis kendaraan yang dimaksud.

3. Mobil pikap bertuliskan mitra polisi dan Dishub tak diakui

Odong-odong dan Pikap Bermuatan Penumpang Dilarang di KarawangIlustrasi tilang (polri.go.id)

Selain itu, Habibi mengakui ada pemilik kendaraan pikap yang mengklaim dengan menunjukkan gambar tempel bertuliskan “Mitra Polisi dan Dinas Perhubungan”.

“Tempel -tempel saja mengatasnamakan bahwa kita sudah bermitra namun dari kami tidak memberikan izin,” ujarnya menyangkal.

Dia menjelaskan, kendaraan pikap diperuntukkan khusus untuk mengangkut barang sebagaimana diatur oleh Pasal 137 Ayat 4 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga, jika fungsinya sengaja diubah menjadi angkutan orang, itu merupakan pelanggaran.

4. Dishub pikirkan aspek kelayakan dan keselamatan

Odong-odong dan Pikap Bermuatan Penumpang Dilarang di KarawangANTARA/Andi Firdaus

Di lokasi kegiatan itu, Sekretaris Dishub Kabupaten Karawang, Rahmat Gunadi menjelaskan alasannya menindak odong-odong dan mobil pikap tersebut. Menurutnya, kendaraan yang melintas di jalanan perkotaan harus memenuhi aspek kelayakan dan keselamatan penumpang untuk menghindari kecelakaan.

“Karena saya lihat ternyata banyak, bahkan ada yang dari luar Karawang datang. Memang mereka memiliki STNK kemudian BPKB ada, tapi yang menjadi permasalahan adalah mengubah bentuk dan masuk ke jalan kota,” tutur Rahmat.

Baca Juga: Tabrakan di Karawang, Sopir Minibus Jadi Tersangka

Baca Juga: 9 Potret Odong-odong Ini Menyeramkan Sekaligus Bikin Ngakak

Baca Juga: Sopir Pikap Laka di Balikpapan, Meninggal Dunia di RS Samarinda

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya