Whistleblower Kasus Korupsi Rp13,3 T, Ini Beda Pandangan Baznas-LBH

Bandung, IDN Times - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat saat ini tengah menjadi sorotan setelah salah satu mantan pegawainya dijadikan tersangka oleh Polda Jabar dengan laporan membocorkan data lembaga tersebut. Padahal data yang dilaporkan disebut berkait dengan penyelewengan anggaran yang mencapai Rp13,3 triliun.
Atas kasus ini, pegawai atas nama Tri Yanto masuk dalam kategori pelapor (whistleblower). Informasi mengenai di-tersangkakan-nya Tri pertama kali ramai setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menyampaikan siaran pers melalui laman resminya pada Minggu (25/5/2026).
Kabar itu kemudian ramai hingga akhirnya kepolisian dan Baznas Jabar memberikan klarifikasi. Lalu apa saja fakta yang disampaikan masing-masing pihak? IDN Times merangkum pernyataan dari masing-masing pihak.
1. Laporkan dugaan korupsi sudah disampaikan ke Baznas RI hingga penegak hukum

Direktur LBH Bandung Heri Pramono mengatakan, Tri telah mengungkap dugaan kasus yang terjadi di Baznas Jabar atas dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp9,8 Miliar dari tahun 2021 hingga 2023 serta dugaan korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp3,5 Miliar.
Informasi ini disampaikan ke sejumlah pihak sebelum yang bersangkutan dipecat sebagai pegawai.
Tri juga telah memberikan informasi kepada pihak pengawas internal Baznas RI dan Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta aparat penegak hukum selama proses lebih dua tahun pemeriksaan kasus korupsi.
2. Pemberian informasi itu bocor ke pihak Baznas Jabar

Setelah melakukan pengaduan ke pihak Inspektorat Pemprov Jabar dan pengawas internal Baznas, identitas Tri Yanto sebagai pelapor/pengadu diketahui oleh pihak pimpinan Baznasn Jabar sebagai terlapor, sehingga diduga menjadi dasar aduan kepada Polda Jawa Barat dengan tuduhan dugaan tindak pidana illegal access, membocorkan rahasia yang dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-undang ITE.
Bahkan, sebelum diadukan ke Polda Jabar, Tri Yanto juga telah mendapatkan tindakan sewenang-wenang yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Baznas Jabar dengan tanpa alasan yang jelas walau sudah berstatus karyawan tetap, pada saat mulai mengangkat isu dugaan penyelewengan dana zakat.
3. Baznas sebut Tri sudah dipecat sebelum bocorkan data

Sementara itu, pernyataan LBH disanggah oleh Baznas yang menyebut bahwa Tri sebenarnya sudah dicopot lebih dulu sebelum yang bersangkutan membocorkan data lembaga. Wakil Ketua IV Baznas Provinsi Jawa Barat, Achmad Faisal mengatakan, lembaganya dalam hal ini tidak melakukan kriminalisasi.
Ia menuturkan, putusan Mahkamah Agung yang menguatkan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung pada Februari 2024 juga menyatakan pemberhentian Tri Yanto sah dan berkekuatan hukum tetap. Tri pun telah menerima hak pesangonnya sebesar Rp123 juta.
4. Tri bocorkan data rahasia Baznas Jabar

Baznas Jabar pun melaporkan Tri karena telah mendapat informasi bahwa tersangka diduga secara tanpa hak dan melawan hukum telah mengakses, memindahkan, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar. Perbuatan tersebut pertama kali terdeteksi pada 20 November 2024
Salah satu dokumen yang dibawa dan disebarluraskan adalah kerja sama antara Baznas Jabar dan STIKES Dharma Husada dikirimkan tersangka kepada pihak luar sejak 16 Februari 2023 dan diketahui telah dipindahkan ke laptop pribadi milik tersangka sekitar Agustus 2023.
Pelaku juga diduga menyebarkan dokumen penting lain, termasuk laporan pertanggungjawaban dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 ke sejumlah instansi.
Dokumen-dokumen tersebut dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Jabar Nomor 93 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa dokumen tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan.
5. Tersangka tak punya hak simpan data

Adapun modus yang dilakukan Tri yakni memanfaatkan akses terhadap perangkat kerja Baznas sebelum resmi diberhentikan melalui Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 025 Tahun 2023 tertanggal 21 Januari 2023.
Setelah tidak lagi menjabat, tersangka tetap menyimpan, memindahkan, dan menyebarluaskan data dari perangkat milik institusi ke perangkat pribadi, termasuk menggunakan laptop MacBook dan printer Epson.
6. Polisi tak campur tangan masalah dugaan korupsi

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Rochmawan memastikan bahwa polisi tidak ikut campur dalam dugaan kasus korupsi di Baznas. Mereka hanya bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi, sehingga ketika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan pegawai maka akan ditindak sesuai aturan berlaku.
Hendra memastikan proses hukum tetap berjalan dan keputusan bersalah atau tidaknya akan ditentukan oleh pengadilan. Sementara itu, Baznas Jabar memastikan akan menghargai sepenuhnya proses hukum yang kini tengah berjalan, dan menyarankan agar yang bersangkutan menempuh proses pra-peradilan.