Bandung, IDN Times - Wakil Wali Kota Bandung Erwin menganggap penetapan tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang oleh Kejari Bandung banyak yang tidak sesuai aturan. Politisi Partai PKB ini juga meminta status tersangkanya dibatalkan.
Hal ini disampaikan oleh tim pengacara Erwin saat membacakan berkas praperadilan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Selasa (6/1/2026). Adapun persidangan dipimpin langsung oleh hakim Agus Komaarudin.
Dalam berkas praperadilan ada tujuh materi yang dimohonkan kepada hakim. Salah satunya mengenai adanya kesalahan prosedur dalam penggeledahan oleh pihak Kejari Bandung.
"Penggeledahan dilakukan tanpa persetujuan dan kehadiran penghuni sah fakta hukum yang terjadi, termohon (Kejari Bandung) melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas, namun tidak dihadiri oleh penghuni sah rumah," ujar salah satu tim pengacara Erwin, Bobby H. Siregar saat membacakan berkas praperadilan.
