Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Viral Tiket Masuk Pondok Halimun Rp70 Ribu, Pengelola Buka Suara

Pondok Halimun Sukabumi (IDN Times/Fatimah)

Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Sukabumi kembali jadi sorotan usai unggahan soal tiket masuk wisata Pondok Halimun (PH) viral di media sosial. Dalam unggahan tersebut, wisatawan mengaku diminta membayar dua kali tiket masuk sebesar Rp70 ribu, belum termasuk biaya parkir.

Hal ini menuai banyak komentar dari warganet. Pihak pengelola pun akhirnya buka suara dan memberikan penjelasan.

1. Video keluhan tiket ganda tuai reaksi netizen

Potongan video viral di Instagram soal tiket masuk PH Rp70 ribu (IDN Times/Istimewa)

Sebuah akun Instagram @sukabumiasik_ mengunggah cuplikan video wisatawan yang berkunjung ke PH pada 1 April 2025. Dalam video tersebut, wisatawan mempertanyakan kenapa mereka harus membayar tiket dua kali sebesar Rp70 ribu.

“Serius nanya, ini emang begini kah? Bayar tiket masuk Rp70 ribu, di dalam juga dipintain lagi Rp70 ribu, belum lagi bayar parkir,” tulis akun tersebut.

Unggahan ini langsung ramai diperbincangkan dan memicu pertanyaan dari publik soal transparansi tarif masuk ke kawasan wisata tersebut.

2. Pengelola sebut terjadi salah paham

Pondok Halimun Sukabumi (IDN Times/Fatimah)

Menanggapi hal tersebut, pengelola Pondok Halimun menegaskan bahwa tidak ada tiket masuk sebesar Rp70 ribu per orang. Koordinator Wisata Alam PH, Dedi Ruskandi, menyebut kemungkinan besar terjadi salah paham.

“Kalau dilihat dari video, ada dua mobil. Yang bayar itu mobil di depan, lalu yang ambil video ada di mobil belakang, jadi nggak ada interaksi langsung. Bisa jadi satu mobil isi enam orang, dikali Rp12 ribu, totalnya Rp72 ribu,” ujarnya pada Sabtu (5/4/2025). 

Ia juga memastikan bahwa tarif masuk sudah diatur sesuai Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023. Harga tiket per orang adalah Rp12 ribu untuk dewasa dan Rp7 ribu untuk anak-anak. Sejak awal 2024, sistem tarif juga telah berubah dari per kendaraan menjadi per individu.

3. Pungutan tambahan bisa terjadi di zona swasta

Camping ground di Pondok Halimun Sukabumi (IDN Times/Istimewa)

Dedi juga mengklarifikasi soal kemungkinan pungutan tambahan yang diterima wisatawan di dalam kawasan. Ia menjelaskan bahwa di dalam PH terdapat beberapa area wisata yang dikelola oleh pihak swasta, sehingga pengunjung bisa saja dikenai biaya tambahan jika masuk ke zona tersebut.

“Kalau di dalam masih bayar lagi, bisa jadi itu bukan area kami. Ada sekitar sepuluh objek yang dikelola swasta, seperti Paseban, Baturea, Belukar, dan lainnya. Kalau yang resmi dari Dinas Pariwisata, cukup bayar di pintu masuk saja,” kata Dedi.

4. Pengelola pastikan tidak ada pelanggaran

Pondok Halimin Sukabumi (IDN Times/Istimewa)

Setelah unggahan viral tersebut beredar, pengelola langsung melakukan pengecekan ke seluruh petugas di lapangan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran atau pungutan liar.

“Kami langsung cek, dan gak ada temuan seperti itu. Tapi kalau nantinya terbukti ada yang menyalahgunakan, kami gak segan ambil tindakan tegas,” ujar Dedi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi dan menghubungi pihak resmi jika menemui kejanggalan saat berkunjung.

“Pada dasarnya, kami bekerja sesuai aturan yang berlaku. Jadi kalau ada keluhan, sebaiknya langsung konfirmasi ke kami,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Siti Fatimah
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us