UMP Jabar 2025 Naik Menjadi Rp2,1 Juta!

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan mengalami kenaikan 6,5 persen. Keputusan ini nantinya disahkan pada malam hari ini, Rabu (11/12/2024).
Untuk diketahui, UMP Jabar 2024 Rp 2.057.495 jika kenaikan 6,5 persen maka UMP 2025 Jabar naik sebesar Rp133.737,175. Dengan demikian nilai UMP Jabar 2025 yaitu Rp2.191.232,18.
"Iya (naik) 6,5 persen dibandingkan tahun lalu, tinggal ditambah saja dihitung saja dari tahun lalu ditambah 6,5 persen," ujar Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin.
1. UMSP masih dalam tahap pembahasan

Meski begitu, Bey memastikan untuk Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) saat ini masih dalam masa perhitungan dan belum ditentukan. Hanya saja, untuk UMP ia memastikan akan tetap mengacu berdasarkan aturan yang berlaku.
"UMP kan 6,5 persen memang itu aturannya, yang UMSP masih dibahas nanti tanggal 18 baru UMK. Ini masih dibahas yang UMSP," katanya.
2. Keputusan diumumkan semuanya malam ini

Selain UMP yang akan diputuskan malam ini, Bey menegaskan, UMPS juga akan diumumkan malam ini karena jika mengacu Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025, keputusan besaran umpah sektor provinsi ini harus ditetapkan malam ini.
"UMSP harus malam ini (Sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024)," katanya.
3. Buruh terima kenaikan UMP

Diketahui, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto turut menyambut baik kenaikan ini. Hanya saja, ia meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mengintervensi kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK).
"Kalau untuk UMP di 6,5 kita bisa menerima walaupun sebenarnya keinginan temen-temen buruh diangka 10 persen karena permen sudah menyatakan tidak boleh rendah dari 6,5 persen," katanya.
"Tapi khusus untuk UMK 2025, kami meminta agar bupati/wali kota itu tidak terpaku sama 6,5 persen tetapi harus diatas 6,5 persen dengan mempertimbangkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah sebagai mana putusan MK," jelasnya.