Bandung Barat, IDN Times - Pemkab Bandung Barat merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 mengalami kenaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Kenaikan itu ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Usulan kenaikan UMK bagi para pekerja atau buru untuk tahun 2025 itu diterbitkan berdasarkan surat ketua dewan pengupahan Bandung Barat nomor 800.15.14/13-DP. Besaran UMK yang diusulkan yakni Rp.3.736.741 atau naik 6,5 persen yakni sebesar Rp228.064 dari UMK tahun 2024.
"Alhamdulillah kemarin sudah kita tetapkan usulannya dan telah dikirim ke Provinsi untuk ditetapkan," kata Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Ade Zakir saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024).