Uang THR Pekerja Swasta Dipajak Pemerintah, Buruh di Jabar Protes

- Serikat buruh di Jawa Barat menolak kebijakan pemerintah yang mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta menjelang Lebaran 2026.
- Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto, menilai THR seharusnya tidak dipajaki karena bukan penghasilan rutin bulanan, melainkan bonus tahunan yang sangat dibutuhkan buruh saat Idulfitri.
- Buruh juga menyoroti ketimpangan karena ASN dan aparat negara menerima THR tanpa potongan pajak, sementara pekerja swasta tetap dikenai beban tersebut.
Bandung, IDN Times - Serikat buruh di Jawa Barat merasa keberatan dengan keputusan pemerintah mengenakan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang lebaran 2026. Mereka merasa kebijakan itu berdampak langsung kepada buruh.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto misalnya. Dia mengatakan, buruh sudah lama menyuarakan hal tersebut namun tidak pernah digubris pemerintah.
"Itu aspirasi lama yang sebelum bulan puasa sudah disuarakan berapa kali. Pemerintah justru melakukan revisi itu terhadap PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang beberapa industri padat karya yang PPH 21 pajak penghasilan PTKP-nya di bawah 10 juta enggak kena pajak," ujar Roy saat dikonfirmasi, Sabtu (7/3/2026).
1. THR bukan penghasilan rutin

Meski begitu, Roy memastikan, kondisi di lapangan tetap berbeda yang mana para buruh tetap mendapatkan potongan pajak untuk THR. Sementara, tunjangan hari raya ini diberikan bukan setiap bulan seperti gaji melainkan hanya satu kali dalam satu tahun.
"Tetapi kan THR-nya enggak, THR-nya tetap kena pajak. Padahal kalau kita melihat di sana, THR itu kan bukan semacam penghasilan yang rutin itu setiap bulan didapatkan, kan itu dianggap bonus atau hadiah hari raya yang diterima satu tahun sekali gitu," katanya.
Serikat buruh di Jabar, kata dia sudah menyampaikan keberatan soal potongan pajak THR ini. Lebih daripada itu, mereka juga protes pada jaminan hari tua (JHT) yang turut terkena potongan pajak.
"Itu sudah beberapa kali kamisuarakan, tapi sampai hari ini memang belum direspons, dan pemerintah masih tetap menetapkan THR itu dikenakan pajak PPh gitu," ucapnya.
2. Penghasilan negara dari pajak THR bisa mencapai triliunan rupiah

Potongan pajak THR ini juga secara langsung berdampak kepada para buruh. Perusahaan pun, kata Roy, mengalami kondisi yang sama di mana mereka berharap agar buruh mendapatkan langsung hak THR secara utuh.
"Berdampak langsung karena kan langsung wajib perusahaan melakukan pemotongan itu. Karena kan perusahaan juga enggak mau kalau enggak dipotong, pasti perusahaan yang menanggung beban kan gitu," tuturnya.
Sementara dalam regulasi, Roy menjelaskan, pajak PPh itu harusnya dipotong jika diberikan dari perusahaan ke buruh secara berkala setiap satu bulan, sedangkan THR tidak diterima buruh seperti gaji.
"Ini satu bulan langsung dipotong. Bukan rutin dan kalau kita lihat statement dari pemerintah kan untuk tahun ini tetap pajak THR itu tetap dipotong, karena pemasukan negara sebagian besar dari situ ya," ujarnya.
"Kalau diambil rata-rata saja misalkan anggaplah upah punya Kota Bandung misalnya berapa, nah, lima persen dari situ dari ya sekitar Rp200.000 Itu satu buruh. Kalau dari buruh formal hampir 52 juta kan, ya sekitar bisa Rp10 triliun lah," kata Roy.
3. Pemerintah jangan membeda-bedakan pajak

Sementara untuk ASN dan TNI Polri sendiri pajak THR dibayarkan oleh negara dalam arti tidak dilakukan pemotongan atau utuh. Roy merasa ada diskriminasi terhadap sektor swasta meski semuanya mendapatkan potongan pajak.
"Ya, kalau ASN tidak dipotong pajak ke THR, sedangkan mereka juga mendapatkan itu ya berarti diskriminasi dong yang swasta yang dibebankan untuk membayai negara ini.
Pemerintah seharusnya tidak membeda-bedakan urusan pajak THR. Perusahaan swasta diharapkan tidak hanya dijadikan alat untuk memberikan keuntungan banyak, sementara uang pajak tersebut juga nantinya kembali ke rakyat.
"Harusnya kalau memang itu aturan untuk setiap orang yang menerima penghasilan ya, harus dipotong pajak kalau memang itu aturan setiap orang yang mendapatkan penghasilan atau bonus atau hadiah akhir tahun," ujar Roy.
Apalagi, uang satu kali gaji itu, kata Roy sudah banyak ditunggu buruh dan mayoritas sudah dipersiapkan untuk memberikan kebutuhan kepada anggota keluarganya dan urusan lainnya.
"Di mana pada saat bulan puasa mau menjelang lebaran, masyarakat terutama buruh sangat membutuhkan dana yang besar untuk perayaan hari raya Idulfitri, menghadapi Lebaran, mudik dan lain sebagainya," kata dia.

















