Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Viral Mobil Terobos Palang Parkir di Mal, Polisi Dalami Dugaan Tindak Asusila

Kota Bandung
Viral Mobil Terobos Palang Parkir di Mal, Polisi Dalami Dugaan Tindak Asusila
ilustrasi posisi seks yang disukai wanita (pexels.com/Yaroslav Shuraev)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Video Honda Brio putih bernopol D 1339 AMG menerobos palang parkir otomatis Metro Indah Mall, Bandung, pada 29 Juli 2026 dini hari hingga menyebabkan kerusakan.
  • Polsek Buahbatu memeriksa lokasi, saksi, dan rekaman CCTV; tidak ada korban jiwa. Polisi masih mengidentifikasi pengemudi serta melengkapi alat bukti.
  • Dugaan tindak asusila di dalam mobil belum terverifikasi karena saksi belum memastikan langsung. Mal belum melapor resmi, sementara polisi meminta pengemudi kooperatif dan publik tidak berspekulasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Sebuah video yang memperlihatkan mobil Honda Brio menerobos palang parkir otomatis di Metro Indah Mall, kawasan Margahayu Raya, Kota Bandung, viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (29/7/2026) dini hari itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan tindak asusila di dalam kendaraan.

Namun, kepolisian meminta masyarakat tidak terburu-buru mempercayai informasi yang beredar. Hingga kini, Polsek Buahbatu masih mendalami seluruh fakta, termasuk mengklarifikasi dugaan tindak asusila yang ramai dibicarakan di media sosial.

"Hingga saat ini, saksi belum dapat memastikan secara langsung kebenaran informasi tersebut sehingga masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi," kata Kapolsek Buahbatu, Kompol Rezky Kurniawan, Jumat (31/7/2026).

1. Polisi selidiki pemilik Brio yang terobos palang parkir

Parkir mobil
ilustrasi parkir mobil (unsplash.com/Zoshua Colah)

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi telah memeriksa lokasi kejadian, meminta keterangan sejumlah saksi, serta menelaah rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan, terlihat sebuah Honda Brio berwarna putih bernomor polisi D 1339 AMG menerobos palang parkir otomatis di pintu keluar Metro Indah Mall hingga mengalami kerusakan.

Setelah merusak palang parkir, kendaraan tersebut langsung meninggalkan lokasi. Polisi memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

"Polsek Buahbatu tengah melakukan penyelidikan terkait peristiwa kerusakan palang parkir otomatis yang terjadi di area pintu keluar Metro Indah Mall," ujar Rezky.

2. Dugaan tindak asusila masih didalami polisi

parkir mobil
ilustrasi parkir mobil (freepik.com/wirestock)

Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan petugas keamanan mendapati dugaan tindak asusila di dalam mobil sebelum kendaraan itu melarikan diri. Namun, polisi menegaskan informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

Rezky mengatakan, pihaknya sudah meminta klarifikasi awal kepada petugas keamanan yang berada di lokasi. Meski demikian, saksi belum bisa memastikan secara langsung dugaan tersebut sehingga penyidik masih melakukan pendalaman.

"Terkait informasi yang beredar mengenai aktivitas pengemudi sebelum kejadian, Polsek Buahbatu telah melakukan klarifikasi awal kepada saksi petugas keamanan," katanya.

3. Polisi minta pengemudi kooperatif, mal belum lapor resmi

ilustrasi parkir mobil
ilustrasi parkir mobil (unsplash.com/Adrien Fu)

Polsek Buahbatu saat ini masih berupaya mengidentifikasi pengemudi kendaraan, melengkapi alat bukti, dan mengklarifikasi pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Di sisi lain, manajemen Metro Indah Mall telah berkoordinasi dengan kepolisian. Namun hingga kini, pihak pengelola belum membuat laporan polisi dan masih menunggu itikad baik dari pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan palang parkir.

"Polsek Buahbatu mengimbau kepada pengemudi kendaraan yang terekam dalam CCTV agar bersikap kooperatif dan segera memenuhi klarifikasi untuk membantu proses penyelidikan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Rezky.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More