Tok! Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Diulang Tanpa Ade Sugianto

Bandung, IDN Times - Gelaran Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 resmi diulang dengan tidak mengikut-sertakan calon Bupati Ade Sugiarto. Hal ini diputuskan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan sengketa pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.
Diketahui, gugatan Cecep-Asep ini diajukan ke MK atas dasar masa jabatan Ade Sugianto yang dinilai telah melebihi aturan. Mereka berpendapat bahwa Ade telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali.
1. Ade Sugiarto didiskualifikasi
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa KPU Tasikmalaya harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikut sertakan Ade Sugianto. MK juga meminta agar gelaran ini dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan.
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat memastikan akan menindaklanjuti semua keputusan dari MK tersebut dengan berkoordinasi bersama komisi pemilihan umum Tasikmalaya.
"Jadi diulang tanpa pak Ade. (Wakilnya) Masih kan yang didiskualifikasi Pak Ade. Pencoblosan termasuk pemungutan suara ulang," ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2025).
2. KPU tindak-lanjuti putusan MK
Adapun pertimbangan Mahkamah Konstitusi, masa jabatan dihitung sejak H. Ade Sugianto menjalankan tugas sehari sebagai Bupati Tasikmalaya berdasarkan Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm tanggal 5 September 2018, bukan sejak pelantikan.
Dengan begitu, MK menilai hal ini sesuai dengan empat putusan yang telah diputuskan. Masa kerja Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode pertama terhitung sejak tanggal 5 September 2018 sampai 23 Maret 2021 atau dua tahun enam bulan 18 hari, atau sudah satu periode.
"Kami mau mendiskusikan sama KPU RI dulu kemudian nanti kami KPU Provinsi Jabar akan konsolidasi dengan KPU kabupaten Tasikmalaya menyiapkan segala keperluan untuk persiapan," kata Ahmad.
3. Hasil Pilkada 2024 tidak sah
Sebagai informasi, Ade Sugiarto dalam Pilkada 2024 berpasangan dengan Iip Miftahul Paoz dengan nomor urut tiga. Mereka diusung oleh PDIP, PKB NasDem dan PBB. Keduanya juga dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara 487.854 suara (52,02 persen).
Sementara, kandidat pasangan nomor urut satu, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly: 192.183 suara (20,49 persen), dan pasangan nomor urut tiga, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi: 257.843 suara (27,49 persen). Hanya saja, hasil pilkada ini dinyatakan tidak sah karena MK mengabulkan gugatan dari pasangan nomor urut dua.