Bandung, IDN Times - Gelaran Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 resmi diulang dengan tidak mengikut-sertakan calon Bupati Ade Sugiarto. Hal ini diputuskan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan sengketa pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.
Diketahui, gugatan Cecep-Asep ini diajukan ke MK atas dasar masa jabatan Ade Sugianto yang dinilai telah melebihi aturan. Mereka berpendapat bahwa Ade telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali.