Tilang Manual Hanya Dilakukan di Area Rawan Kecelakaan

Bandung, IDN Times - Kapolri telah menginstruksikan tidak ada tilang manual lagi. Semua penilangan bakal dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) serta edukasi dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Di Jawa Barat (Jabar), Kabid Humas Polda Jabar memastikan ikut arahan dari Kapolri untuk tidak mengadakan tilang secara manual di jalan raya. Meski demikian ada beberapa titik yang bakal menerapkan tilang manual karena tidak semua kawasan terpantau untuk E-TLE.
“Kami menerapkan dengan memprioritaskan E-TLE untuk tilang manual secara garis besar itu ditiadakan dan pengecualian pada area yang rawan menimbulkan kecelakaan sehingga tindakan tetap ada,” katanya ditemui di Mapolda Jabar, Kamis (27/10/2022).
1. Penjagaan oleh aparat tetap dilakukan

Anggota lantas di lapangan masih tetap berjaga untuk melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patrol (Turjawali). Terkait jumlah dan titik kamera e-TLE, Ibrahim mengaku belum mengetahui pasti. Namun, ia memastikan anggotanya tetap berada di titik-titik yang tidak terpantau kamera pengawas itu.
“Anggota tetap stand by pada lokasi-lokasi trouble spot dan juga blank spot agar bisa memperlancar arus lalu lintas, kemudian atensi lain agar meniadakan pungli, artinya jangan ada pungli di lapangan,” terangnya.
2. Penghilangan tilang manual untuk minimalisir pungli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal itu berkaitan dengan menindaklanjuti adanya arahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
3. Tilang hanya menggunakan ETLE

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile.
“Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.