Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
THR Lebaran ASN-PPPK Pemprov Jabar Cair Besok, Anggaran sampai Ratusan Miliar Rupiah
Ilustrasi THR. IDN Times/Sukma Shakti
  • Pemprov Jawa Barat mulai mencairkan THR bagi ASN dan PPPK pada Kamis, 11 Maret 2026, setelah keluarnya keputusan resmi dari pemerintah pusat.
  • Total anggaran yang disiapkan mencapai lebih dari Rp433 miliar, termasuk gaji ke-13 dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), seluruhnya bersumber dari APBD Jabar.
  • Sekda Herman Suryatman mengimbau penerima THR agar menggunakan dana tersebut secara bijak untuk kebutuhan positif menjelang Idulfitri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
10 Maret 2026

Kepala BKD Jawa Barat, Dedi Supandi menyatakan tidak ada perbedaan perlakuan bagi seluruh ASN terkait THR dan memastikan dana Rp60,8 miliar disiapkan untuk PPPK Penuh Waktu.

11 Maret 2026

Sekda Jabar Herman Suryatman menjelaskan Peraturan Gubernur tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 sedang ditandatangani serta menegaskan pencairan akan dimulai besok dengan total anggaran Rp433 miliar dari APBD.

12 Maret 2026

Pemprov Jawa Barat mulai menyalurkan THR bagi ASN, PPPK penuh waktu, dan paruh waktu sesuai keputusan pemerintah pusat.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN serta PPPK penuh waktu dan paruh waktu dengan total anggaran Rp433 miliar.
  • Who?
    Pencairan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah Herman Suryatman dan Kepala BKD Jabar Dedi Supandi untuk ASN serta PPPK penerima tunjangan.
  • Where?
    Pencairan dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan pelaksanaan administrasi dan penyaluran dana dari APBD Jabar di Bandung.
  • When?
    Pencairan dijadwalkan mulai Kamis, 11 Maret 2026, setelah proses penandatanganan Peraturan Gubernur diselesaikan pada malam sebelumnya.
  • Why?
    Pemberian THR dilakukan sebagai tindak lanjut keputusan pemerintah pusat mengenai waktu pencairan tunjangan hari raya bagi aparatur negara menjelang Idul Fitri 2026.
  • How?
    Pemerintah Provinsi Jabar menyiapkan dana Rp433 miliar dari APBD, menerbitkan Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum, lalu menyalurkan langsung ke rekening ASN dan PPPK sesuai ketentuan teknis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Besok pegawai di Jawa Barat mau dapat uang THR dari pemerintah. Uangnya banyak sekali, katanya Rp433 miliar. Pak Herman yang kerja di kantor provinsi bilang surat aturannya sudah dibuat dan malam ini ditandatangani. Uang itu buat ASN dan PPPK, biar bisa dipakai pas Lebaran nanti. Katanya harus dipakai dengan baik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pencairan THR bagi ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov Jawa Barat menunjukkan kesiapan administrasi dan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kebijakan pusat secara cepat dan terukur. Dengan anggaran yang telah disiapkan dari APBD, langkah ini mencerminkan pengelolaan keuangan yang tertib serta upaya menjaga kesejahteraan pegawai menjelang Hari Raya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menyalurkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai ASN, PPPK penuh waktu dan paruh waktu pada, Kamis (11/3/2026). Penyaluran ini menyusul sudah adanya keputusan dari pemerintah pusat untuk waktu pemberian THR.

Sekda Provinsi Jabar, Herman Suryatman mengatakan, keputusan dari pemerintah pusat soal pencairan uang THR ini kemudian langsung ditindaklanjuti dengan membuat surat peraturan gubernur untuk nantinya dijadikan dasar hukum dalam penyaluran.

"Peraturan Gubernur tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13. Ini sudah kami buatkan dan sekarang sedang proses penandatanganan. Insya Allah malam ini tuntas, dan insya Allah besok mulai baik untuk PNS, PPPK paruh waktu cair," ujar Herman, Rabu (11/3/2026).

1. ASN sekaligus mendapatkan gaji ke 13 dan juga TPP

ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Herman menjelaskan, uang THR ini diberikan sekaligus dengan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan juga gaji ke-13. Dia memastikan anggaran yang dikeluarkan Pemprov Jabar mencapai Rp433 miliar lebih lebih di 2026 ini.

"Untuk ASN, PPPK ada Rp433 miliar lebih yang di dalamnya ada gaji, TPP kemudian yang kedua untuk PPPK paruh waktu kami sudah siapkan Rp60,8 miliar. Ya, besok Insya Allah mulai pencairan," kata dia.

Herman menegaskan, seluruh sumber pendanaan THR bagi ASN dan juga PPPK ini bersumber dari APBD Provinsi Jabar yang mana sebelumnya sudah dipersiapkan terlebih dahulu.

"Itu seluruhnya Rp433 miliar lebih dari APBD. Demikian juga yang Rp2,8 miliar untuk PPPK dari APBD. Mulai besok disalurkan, malam ini Insya Allah tuntas," kata dia.

2. Minta uang THR dimanfaatkan dengan bijak

ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Bagi ASN dan juga PPPK yang mendapatkan THR, Herman meminta agar uang tersebut digunakan dengan baik dan bermanfaat. Uang tersebut diharapkan tidak dimanfaatkan untuk hal lain yang lebih banyak mudaratnya, meski sejatinya hal tersebut merupakan kewenangan masing-masing.

"Tentu ini otoritas masing-masing ASN ya dan PPPK paruh waktu, hanya saja kami mengimbau agar dimanfaatkan dengan bijak agar dimanfaatkan dengan baik. Tentu untuk kepentingan-kepentingan yang mendesak di hari raya IdulFitri," katanya.

Dia juga meminta agar pegawai yang menerima THR tidak menggunakan uang untuk hal yang berpotensi merugikan secara pribadi, sehingga harus benar-benar disalurakan ke hal positif lainnya.

"Jangan sampai tunjangan ini tidak berdampak terhadap kebahagiaan ASN maupun PPPK. Apalagi gali lubang tutup lubang begitu tentu tidak kami harapkan dan mudah-mudahan tunjangan ini betul-betul akan berdampak ke hal positif," kata dia.

3. Anggaran THR untuk ASN dan PPPK berbeda

Ilustrasi THR. IDN Times/Ita Malau

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan, secara prinsip tidak ada perbedaan perlakuan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu.

Dengan begitu, Dedi memastikan PPPK Penuh Waktu di Pemprov Jawa Barat akan memperoleh THR sebagaimana halnya PNS maupun PPPK Penuh Waktu.

"Tidak ada perbedaan. Bahkan Pemprov Jawa Barat sudah menyiapkan dana sebesar Rp60,8 miliar untuk THR PPPK Penuh Waktu," kata Dedi, Selasa (10/3/2026).

Disinggung mengenai kabar Pemkot Cimahi yang berencana melakukan patungan atau sukarela untuk memberikan THR bagi PPPK Paruh Waktu, Dedi menilai hal itu di luar kewenangannya.

"Kalau itu harus ke Pemkot terkait. Apakah karena regulasi belum terbit atau pembayarannya terlambat karena belum teranggarkan. Yang jelas regulasinya sama," katanya.

Editorial Team