Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menyalurkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai ASN, PPPK penuh waktu dan paruh waktu pada, Kamis (11/3/2026). Penyaluran ini menyusul sudah adanya keputusan dari pemerintah pusat untuk waktu pemberian THR.
Sekda Provinsi Jabar, Herman Suryatman mengatakan, keputusan dari pemerintah pusat soal pencairan uang THR ini kemudian langsung ditindaklanjuti dengan membuat surat peraturan gubernur untuk nantinya dijadikan dasar hukum dalam penyaluran.
"Peraturan Gubernur tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13. Ini sudah kami buatkan dan sekarang sedang proses penandatanganan. Insya Allah malam ini tuntas, dan insya Allah besok mulai baik untuk PNS, PPPK paruh waktu cair," ujar Herman, Rabu (11/3/2026).
