Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terlibat Korupsi, Farhan Copot Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • Farhan mencopot Kadispora Eddy Marwoto setelah dinyatakan sebagai tersangka korupsi dana hibah Pramuka oleh Kejati Jawa Barat.
  • Pencopotan sementara Eddy Marwoto sudah disahkan dan mendapat persetujuan dari Gubernur Jabar dan Kemendagri sebelum 20 Agustus 2025.
  • Edy Marwoto, bersama mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI) dan Deni Nurhadiana Hadimin (DNH) selaku mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan resmi mencopot Kadispora Eddy Marwoto, setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pramuka oleh Kejati Jawa Barat. Jabatannya kini diganti oleh Sigit Iskandar.

Adapun, Sigit Iskandar merupakan Sekertaris Dispora Kota Bandung. Dia dilantik bersama 89 pejabat lainnya, di antaranya Kadis Ciptabintar Kota Bandung, Rulli Subhanudin.

"Status kepegawaiannya (Eddy Marwoto) sudah diberhentikan sementara. Saya sudah tanda tangan sejak ada penetapan (tersangka Eddy Marwoto)," kata Farhan usai pelantikan pejabat di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (25/8/2025).

1. Diberhentikan sementara menunggu keputusan hukum tetap

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Pencopotan sementara Eddy Marwoto sebagai Kadispora sudah disahkan dan mendapat persetujuan dari Gubernur Jabar dan Kemendagri sebelum 20 Agustus 2025. Surat dari BKN mengenai pemberhentian ini pun sudah diterima langsung oleh Pemkot Bandung.

"Jadi diberhentikan sementara. Kalau ternyata di pengadilan nanti ada sesuatu, kan kita enggak pernah tahu," katanya.

2. Minta Kadis baru bekerja lebih baik

WhatsApp Image 2025-08-15 at 4.24.13 PM (1).jpeg
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. IDN Times/Debbie Sutrisno

Farhan mengingatkan, untuk Kadispora yang baru, Sigit Iskandar agar bekerja dengan baik dan mulai fokus terhadap pengelolaan aset keolahragaan, apalagi anggaran yang digelontorkan pun lumayan besar.

"Dispora ini salah satu OPD yang memiliki titipan anggaran yang tidak kecil, apalagi punya aset yang banyak. Jadi ya pengelolaannya harus benar. Maka sekarang kepada Kadis yang baru saya tekankan adalah tata kelola atau good governance menjadi penekanan utama sampai bulan Desember nanti," jelasnya.

3. Eddy Marwoto ditetapkan tersangka oleh Kejati Jabar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Untuk diketahui, Edy Marwoto, bersama mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI) dan Deni Nurhadiana Hadimin (DNH) selaku mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung.

Kasus ini berawal pada 2017, 2018, dan 2020, Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung menerima dana hibah dari Pemkot Bandung sebesar Rp6,5 miliar.

Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka Yossi Irianto bersepakat dengan tersangka Dodi Ridwansyah untuk meloloskan biaya representatif para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.

Padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung yang mengatur tentang standarisasi harga tertinggi satuan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Bandung.

Selanjutnya, pada 2017 dan 2018, tersangka Deni Nurhadiana Hadimin selaku Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung telah menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertangungjawaban fiktif.

Sementara itu pada 2020 tersangka Edy Marwoto selaku Kadispora Kota Bandung melakukan hal serupa karena telah meloloskan biaya representatif untuk para pengurus serta biaya untuk honorarium staf. Dia juga selaku harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung telah menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertangungjawaban fiktif.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka kini sudah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us